Gubernur Melki Laka Lena Tetapkan Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2026 Naik 5,45%
KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM– Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Lake Lena, secara resmi mengumumkan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2026 pada Selasa, 23 Desember 2025. Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2026.





Dalam penjelasannya, Gubernur Melkiades Lake Lena menyampaikan bahwa penetapan UMP 2026 dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang diterbitkan pada 17 Desember 2025.



Perhitungan UMP 2026 mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi untuk mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat, dengan menggunakan rentang angka penyesuaian (Alpha) antara 0,5 hingga 0,9 sesuai kondisi wilayah.
Berdasarkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang terdiri dari unsur serikat pekerja dan unsur serikat buruh, unsur pengusaha (Apindo), unsur akademisi, dan unsur birokrasi (OPD terkait), disepakati oleh sebagian besar unsur yang hadir pada rapat dewan pengupahan adalah penggunaan rentang angka Alpha 0,7 sebagai dasar perhitungan kenaikan Upah. Dengan demikian, Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.455.898,- atau mengalami kenaikan sebesar Rp126.929,- (5,45%) dari UMP Tahun 2025 sebesar Rp2.328.969,-.


Penetapan ini sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh pemberi kerja, baik di sektor pemerintah maupun swasta, agar melaksanakan ketentuan upah sesuai keputusan Gubernur. Setiap perusahaan dan pelaku usaha dilarang menurunkan upah apabila telah menetapkan nilai di atas UMP.


“Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen melindungi hak-hak pekerja, khususnya mereka yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Penetapan UMP ini juga diharapkan menjadi instrumen untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis, adil, dan produktif di seluruh wilayah NTT,” tegas Gubernur Melkiades Lake Lena.
Lebih lanjut, Gubernur meminta agar Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Dewan Pengupahan di setiap daerah melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan UMP 2026, sehingga kebijakan ini benar-benar menjadi jaring pengaman bagi tenaga kerja dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.



Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.
***(Siaran Pers Biro Administrasi Pimpinan Setda Pemerintah Provinis NTT
Penulis : Oan Wutun
Foto : Nuel Here Wele
Video : Ady Hau)







