Gaya Kepemimpinan Otoriter : Penyalahgunaan Kekuasaan Eksekutif dalam Sistem Kepemerentahan yang Akuntabel
Oleh : Elvis Gadi Kapo
(Pimpinan Redaksi pelitadesantt.com)
WARTA-NUSANTARA.COM– Tulisan ini membahas fenomena penyalahgunaan kekuasaan eksekutif dalam sistem keperentahan, terutama dalam konteks ketimpangan distribusi kekuasaan yang mengabaikan prinsip checks and balances. Dominasi eksekutif seringkali menimbulkan praktik deviasi seperti nepotisme, intervensi terhadap lembaga hukum, dan pelemahan lembaga pengawasan, serta pelemahan institusi pengawas yang berdampak pada lemahnya supremasi hukum dan nilai-nilai demokrasi.





Analisa ini untuk menganalisis mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban kekuasaan eksekutif, serta dampaknya terhadap supremasi hukum, demokrasi, dan kehidupan sosial. Pengawasan internal maupun eksternal, baik oleh legislatif, yudikatif, lembaga independen, maupun masyarakat sipil—masih menjadi penting menghadapi tantangan efektivitas dan independensi.




Penyalahgunaan kekuasaan berdampak pada melemahnya hukum, pembatasan ruang sipil, hingga munculnya pola pemerintahan otoriter terselubung. Oleh karena itu, reformasi kelembagaan, penguatan fungsi pengawasan, serta keterlibatan publik menjadi kunci dalam membangun sistem pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
Kekuasaan atau Power adalah kemampuan individu atau kelompok untuk mempengaruhi, mengendalikan, atau mengarahkan perilaku individu atau institusi lain untuk bertindak sesuai dengan kehendaknya.



Kekuasaan ini tidak selalu berwujud koersif, melainkan bisa juga bersifat persuasif, melalui legitimasi sosial atau politik yang diberikan oleh masyarakat atau institusi tertentu. Max Weber membedakan tiga tipe otoritas yang menjadi sumber kekuasaan, yakni otoritas tradisional, otoritas karismatik, dan otoritas legal-rasional.



Dalam konteks ketatanegaraan modern, kekuasaan dibagi ke dalam tiga cabang utama sebagaimana dikemukakan dalam teori trias politica, yaitu kekuasaan legislatif (membuat undang-undang), eksekutif (melaksanakan undang-undang), dan yudikatif (mengadili pelanggaran hukum).
Pembagian ini bertujuan untuk menciptakan sistem checks and balances yang mencegah dominasi satu kekuasaan terhadap yang lain, serta menjaga prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional. Idealnya ketiga cabang ini berfungsi secara independen sambil pada saat yang sama menjalankan pengawasan dan keseimbangan yang saling terkait, seperti yang diatur oleh sebagian besar konstitusi modern termasuk Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia.




Namun dalam praktiknya, kekuasaan tidak selalu didistribusikan secara ideal. Kekuasaan eksekutif cenderung memiliki kedudukan yang lebih dominan dibandingkan legislatif dan yudikatif. Dalam konteks ini, eksekutif rentan menyalahgunakan kekuasaannya (abuse of power) untuk kepentingan politik, ekonomi, atau pribadi, yang tentu saja bertentangan dengan prinsip good governance.
Penyalahgunaan kekuasaan adalah bentuk deviasi dari mandat kekuasaan yang diberikan secara legal.
Tindakan ini bisa mencakup korupsi, nepotisme, manipulasi kebijakan publik, hingga intervensi dalam proses hukum. Lord Acton pernah menyatakan bahwa, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”, yang menunjukkan bahwa semakin besar kekuasaan yang tidak diawasi, semakin besar pula potensi penyimpangan yang dapat terjadi.
Untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, diperlukan sistem pengawasan dan pertanggungjawaban hukum (accountability) yang kuat. Pengawasan bisa dilakukan secara internal melalui lembaga pengawas negara seperti Ombudsman, Inspektorat, dan Komisi Etik, maupun eksternal seperti peran parlemen, masyarakat sipil, media, dan lembaga yudikatif.
Penyalahgunaan kekuasaan eksekutif dan gaya kepemimpinan yang otoriter dalam sistem kepemerentahan dapat mengakibatkan dan melemahkan jalannya sistem keperentahan akuntabel.
Kondisi ini diperparah oleh ketiadaan mekanisme checks and balances yang efektif memungkinkan penafsiran sepihak, bahkan tanpa kriteria yang jelas mengenai keadaan serta seolah dijadikan kegentingan yang memaksa.
Dominasi kekuasaan eksekutif yang otoriter menyebabkan pemerintahan menjadi sentralistik dan personalistik, jauh dari prinsip negara hukum dan demokrasi. Ketika terjadi kelemahan pengawasan yang efisien dan kuat memiliki implikasi, maka akan terjadi kelemahan akuntabilitas serta minimnya transparansi dalam pelaksanaan kekuasaan pemerntahan. jika dibiarkan akan timbul berbagai penyimpangan dalam praktik kekuasaan pun muncul, yang akhirnya memicu desakan publik untuk melakukan reformasi konstitusi guna mencegah tindakan sewenang-wenang (arbitrariness) dalam penyelenggaraan roda lepemerentahan.
Dengan demikian, menjaga keseimbangan kekuasaan melalui sistem pengawasan yang efektif bukan hanya menjadi syarat formal, tetapi juga menjadi prasyarat utama tegaknya demokrasi substantif yang menjamin hak-hak warga negara dan mencegah tirani oleh kelompok berkuasa.
Mekanisme Pengawasan terhadap Kekuasaan Eksekutif
Pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif merupakan perwujudan prinsip checks and balances dalam demokrasi konstitusional. Pengawasan ini dilakukan secara internal dan eksternal, oleh lembaga negara maupun masyarakat sipil.
Pengawasan Internal
Pengawasan internal dijalankan oleh instansi dalam tubuh eksekutif, seperti:
a. Inspektorat Jenderal di masing-masing kementerian;
b. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
c. dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lainnya.
Pengawasan internal memiliki keterbatasan objektivitas karena posisi pengawas seringkali berada dalam satu struktur hirarki dengan yang diawasi.
“Pengawasan internal cenderung bersifat administratif dan formalistik, sehingga efektivitasnya bergantung pada independensi institusionalnya.” Efektivitas pengawasan internal juga sering terhambat oleh budaya birokrasi yang bersifat hierarkis dan loyalitas internal yang tinggi. Oleh karena itu, reformasi tata kelola pemerintahan menjadi prasyarat penting dalam penguatan sistem pengawasan internal.
Pengawasan oleh Lembaga Legislatif
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berperan sebagai pengawas eksternal melalui fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945.15 Tiga hak utama DPR dalam konteks pengawasan eksekutif antara lain:
a. Hak Interpelasi, untuk meminta keterangan.
b. Hak Angket, untuk menyelidiki pelaksanaan kebijakan tertentu;
c. Hak Menyatakan Pendapat, sebagai bentuk evaluasi atau koreksi terhadap jalannya pemerintahan
Dalam praktiknya, pelaksanaan hak-hak tersebut seringkali dipengaruhi oleh dinamika politik, terutama apabila mayoritas anggota legislatif berasal dari partai pendukung pemerintah. Hal ini dapat mengurangi efektivitas pengawasan legislatif.
Pengawasan oleh Masyarakat Sipil dan Media
Dalam praktik demokrasi kontemporer, masyarakat sipil memiliki peran pengawasan yang signifikan. “Masyarakat sipil yang kuat adalah prasyarat mutlak bagi demokrasi yang sehat.” Media massa dan LSM juga menjadi instrumen kontrol sosial yang seringkali lebih responsif dalam mendeteksi penyimpangan kebijakan atau tindakan pejabat eksekutif.
Bagaimana dampak penyalahgunaan Kekuasaan Eksekutif di berbagai lapisan hukum masyarakat, supremasi hukum, dan prinsip-prinsip demokrasi?
Kekuasaan eksekutif yang dijalankan tanpa pengawasan yang ketat berpotensi besar untuk disalahgunakan. Dalam negara hukum demokratis, kekuasaan harus dijalankan berdasarkan prinsip checks and balances, yang menjamin bahwa tidak ada satu lembaga pun yang mendominasi atau melampaui batas konstitusionalnya. Namun dalam praktiknya, penyalahgunaan kekuasaan eksekutif sering kali menimbulkan gangguan serius terhadap prinsip supremasi hukum (rule of law) dan keberlangsungan demokrasi substansial.
Penyalahgunaan Kekuasaan Eksekutif sebagai Ancaman terhadap Demokrasi
Demokrasi tidak hanya menekankan pada pemilu sebagai proses formal, tetapi juga harus menjamin akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik secara nyata. Penyalahgunaan kekuasaan eksekutif menimbulkan kerusakan pada beberapa aspek fundamental demokrasi:
Erosi Partisipasi dan Transparansi Ketika kebijakan diambil secara tertutup tanpa melibatkan masyarakat sipil, maka proses demokrasi kehilangan nilai substantifnya.
Hal ini menyebabkan kebijakan yang dihasilkan cenderung tidak berpihak kepada publik dan lebih berorientasi pada kekuasaan. Pembatasan Ruang Sipil Pemerintah melalui berbagai regulasi dan tindakan seringkali membatasi kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berserikat. Hal ini mengindikasikan adanya otoritarianisme terselubung dalam sistem demokrasi prosedural yang dijalankan.
Kemunculan Pemerintahan Otoriter Terselubung Meskipun proses pemilu tetap dijalankan, substansi demokrasi digantikan dengan praktik kekuasaan sentralistik, dominatif, dan minim kritik. Demokrasi dalam bentuk ini hanya bersifat prosedural tanpa adanya kontrol yang efektif terhadap kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.
Ketimpangan Sosial dan Ekonomi Kebijakan yang diambil dengan motivasi politis atau personal oleh eksekutif sering mengabaikan prinsip keadilan distributif. Akibatnya, kelompok rentan menjadi semakin tersisih dari akses terhadap keadilan dan pelayanan publik.
Dalam konteks ketatanegaraan, penguatan fungsi pengawasan terhadap cabang eksekutif menjadi sangat penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. Salah satu pilar utama dalam prinsip trias politica adalah adanya sistem checks and balances, yang berfungsi sebagai mekanisme pengendalian antar kekuasaan. Ketika cabang eksekutif memiliki kekuasaan yang sangat dominan tanpa pengawasan yang memadai, maka risiko terjadinya otoritarianisme atau kekuasaan yang tidak akuntabel akan semakin besar.
Oleh karena itu, penting untuk terus mengkaji dan memperkuat desain kelembagaan yang mampu membatasi dominasi kekuasaan eksekutif melalui prinsip pembagian kekuasaan yang sehat, transparansi, serta mekanisme pertanggungjawaban yang efektif. Penegakan hukum yang adil dan lembaga pengawasan yang independen harus menjadi bagian integral dari sistem keperentahan, agar kekuasaan tidak hanya menjadi alat dominasi, tetapi benar-benar menjalankan fungsinya sebagai instrumen pelayanan publik dan perlindungan hak-hak warga masyarakat.*
Elvis Gadi Kapo, (Pimpinan Redaksi pelitadesantt.com)








