Isu Anak Dijadikan Senjata, Yanti Siubelan: Itu Manipulasi Moral di Balik Proses Banding Perkara Lucky
KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM– Serangan narasi dari akun-akun anonim yang menyebut dua anak terakhir yang dilahirkan Sepriana Paulina Merpey bukan anak Pelda Chrestian Namo bukanlah sekadar gosip liar. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Sepriana Paulina Merpey, Yacoba Y. S Siubelan, SH yang biasa disapa Yanti Siubelan kepada media ini, Rabu (14/1/2026) di Kupang.

Menurut Yanti, narasi ini memiliki pola, tujuan, dan momentum yang jelas, tujuannya untuk meruntuhkan moral seorang ibu sekaligus mengalihkan perhatian publik dari proses banding perkara Lucky, kepentingan 22 terdakwa sedang bergerak aktif
“Dalam konflik hukum perkara Lucky ini sangat kompleks, saat ini dijadikan alat paling kejam. Anak tidak dapat membela diri, tapi keberadaannya efektif untuk mengguncang psikis ibu Epy dan melemahkan posisi moral pihak yang sedang berjuang di jalur hukum”, jelas Yanti.
Serangan terhadap status anak bukan kebetulan, ia adalah strategi klasik. Narasi anonim ini tidak dibangun dengan mekanisme hukum yang sah.
“Status anak tidak ditentukan oleh opini media sosial. Anak itu dilahirkan oleh ayah dan ibu melalui perkawinan yang sah, bukan anak diluar perkawinan. Akta kelahiran anak diterbitkan oleh pejabat pemerintah berdasar surat keterangan lahir dari bidan/dokter, secara formil sah. Didalamnya menyebut bapak dan ibu anak yang dilahirkan secara jelas”, jelas Yanti.
Tuduhan akun anonim tersebut tidak memiliki nilai hukum, tapi sengaja dimainkan untuk menciptakan tekanan psikis.
“Serangan ini bukan diarahkan pada kebenaran, melainkan pada ketahanan mental ibu Ely. Ketika seorang ibu dipaksa membela kehormatan anak-anaknya di ruang publik, fokusnya terpecah. Energi terkuras. Konsentrasi terhadap proses banding melemah. Di titik inilah motifnya menjadi terang, bukan membuktikan siapa ayah biologis anak, melainkan membuat Sepriana runtuh secara moral agar lalai memperhatikan jalannya banding Lucky. Ibu Epy tidak terpancing dengan isu-isu sampah demikian”, ungkapnya.
Yanti menjalaskan isu anak yang dimainkan hanyalah alat, bukan tujuan. Tidak dapat diabaikan bahwa proses banding Lucky menyentuh kepentingan lebih luas, melibatkan 22 terdakwa dengan melibatkan orang dibelakang mereka yang tak diketahui.
“Setiap pelemahan terhadap pihak yang konsisten mengawal perkara tentu menguntungkan mereka yang berharap proses banding berjalan tanpa pengawasan publik yang ketat. Kita tidak terkecoh dengan isu itu, kita fokus dengan perkara Lucky, tim kita fokus untuk banding”, jelasnya.
Serangan terhadap Sepriana harus dibaca sebagai bagian dari operasi pengalihan isu, bukan fenomena spontan. Isu anak bukan arena permainan politik, anak bukan alat tawar-menawar hukum, dan bukan senjata untuk menekan seorang ibu Epy.
Ketika akun anonim berbicara tanpa dasar hukum, yang sebenarnya mereka takuti adalah kebenaran yang sedang diuji di pengadilan. Fokus kita di satu titik, keadilan dalam proses banding kasus Lucky, dan kepentingan 22 terdakwa tidak boleh disembunyikan di balik serangan personal.
”Anak-anak harus dilindungi. Ibu Epy harus dikuatkan. Dan hukum harus tetap menjadi panglima”, pungkas Yanti, advokat perempuan asal kota Kupang ini. *** (*/WN-01)








