Polres Lembata Ringkus MRL Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lembata berhasil meringkus Pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur.. Setelah sempat melarikan diri ke Batam selama tiga bulan, pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial MRL (63) akhirnya berhasil diamankan oleh Penyidik Satreskrim Polres Lembata bersama Anggota Polsek Adonara Timur.

Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi
Pelaku ditangkap di Desa Riangmuko, Kelurahan Waiwerang Kota, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, sebelum kemudian dibawa kembali ke Lembata untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban, seorang anak perempuan, melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian. Laporan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/127/VII/2025/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT tanggal 29 Juli 2025.
Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi.,M.Psi.,melalui Kasatreskrim Polres Lembata, Iptu Muhammad Ciputra Abidin, S.Tr.K., M.Si. kepada pers di Lewoleba, Rabu (14/1/2026), menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa persetubuhan tersebut terjadi di rumah milik pelaku di Lembata sekitar akhir Mei 2025.
Setelah perbuatannya diketahui oleh keluarga korban, pelaku sempat mendatangi keluarga untuk meminta maaf, namun kemudian meninggalkan Lembata dan melarikan diri ke Batam.
Keberadaan pelaku baru terendus setelah keluarga korban mendapatkan informasi bahwa MRL telah kembali dari Batam dan berada di wilayah Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur.
Kasatreskrim Polres Lembata, Iptu Muhammad Ciputra Abidin, S.Tr.K., M.Si menyebut, menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Satreskrim Polres Lembata bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini, MRL telah diamankan di Polres Lembata untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) jo ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani secara serius setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa. *** (WN-01)








