Ketua Komisi Informasi NTT Apresiasi Peraturan Bupati Flores Timur Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM– Pemerintah Kabupaten Flores Timur, pada tanggal 28 November 2025 telah mengundangkan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Publik. Terbitnya peraturan bupati ini menuai apresiasi Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Germanus Attawuwur.
Putra kelahiran Nagawutun, Lembata ini memberikan selain memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Flores Timur atas langkah maju yang telah ditorehkan ini karena hadirnya peraturan ini turut mendongkrak indens keterbukaan informasi public di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Bagi beliau Peraturan Bupati ini adalah Tonggak Sejarah dan sekaligus sebagai Pedoman Arah bagi Badan Publik di kabupaten Flores Timur dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.Hadirnya Peraturan local ini juga memberikan ruang kepada public untuk mengawasi tata kelola pemerintahan guna mendukung tercapainya reformasi birokrasi yang berbasis pada transparansi, akuntabilitas dan partisipasi public.
Selain itu pula, dengan diundangkannya peraturan ini menunjukkan political will Pemerintah Kabupaten Flores Timur terhadap pemenuhan hak masyarakat Flores Timur dalam rangka untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Negara guna mewujudkan good government an clean governance. Atau secara negasi, hadirnya Peraturan Bupati Flores Timur untuk memungkikan keterlibatan masyarakat dalam mengawal dan mengawasi pemerintah dan pemerintahan untuk menghindari terjadinya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme demikian Germanus, alumnus STFK Ledalero.
Setelah membaca peraturan tersebut, Germanus yang adalah juga mantan Ketua Pengawas Pemilu Kota Kupang tahun 2012-2014 dan Tahun 2016-2017 mengharapkan :
Pertama, Pemerintah Daerah wajib menganggarkan dana bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kepada seluruh Badan Publik, baik di tingat Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Kabupaten Flores Timur maupun di tingkat kecamatan. Peraturan ini ibarat pistol, dan anggaran adalah pelurunya. Bila anggaran tidak dialokasikan untuk pengelolaan PPID maka sebaiknya tidak perlu ada aturan ini. Apa makna sebuah aturan yang tidak berdampak kepada kesejahteraan public? Karena muara dari pelayanan PPID adalah masyarakat.
Kedua, Peraturan sudah disiapkan yang memungkinkan partisipasi masyarakat untuk ikut mengawal dan mengawasi tata kelola pemerintahan.
Karena itu harapannya adalah agar masyarakat Flores Timur atau Badan Hukum silahkan menggunakan haknya secara bertanggungjawab, untuk memohonkan informasi public apapun kepada Badan Publik (instansi pemerintah, LSM, BUMD, Partai Politik) dalam rangka mengawal dan mengawasi pemerintah dan pemerintahannya supaya jangan ada korupsi, kolusi dan nepotisme. Bila permohonan informasi public tidak diberikan oleh Badan Publik maka masyarakat/Badan Hukum dapat mengajukan Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki tugas untuk menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi public melalui jalur mediasi atau ajudikasi nonlitigasi. *** (WN-01)








