Polres Nagekeo Persempit Ruang Gerak Mafia Melalui Pengaduan Berbasis Digital (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (14)
WARTA-NUSANTARA.COM– Komplotan begundal di Kabupaten Nagekeo yang suka membawa-bawa nama Mabes Polri hanya untuk menakut-nakuti dan meneror perlawanan warga kecil, berhati-hatilah! Mereka yang selama ini ditengarai sebagai mafia Nagekeo harus berpikir seribu kali sebelum mengancam para pejuang keadilan untuk dibawa ke Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). AKP Serfolus Tegu yang sudah mendapat sanksi etik dari Propam Polda NTT pun harus merenung lebih dalam di lereng Gunung Ebulobo sebelum mengajukan banding ke Mabes Polri.

Ruang gerak para oknum yang selama ini disebut-sebut sebagai mafia itu bakal kian sempit dan inilah adalah kabar gembira bagi masyarakat Nagekeo, teristimewa para pencari keadilan. Kabar gembira itu datang ketika Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Nagekeo resmi mengaktifkan Layanan Pengaduan Masyarakat Berbasis Digital, sebuah kanal pengaduan cepat yang memungkinkan setiap warga Nagekeo melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri secara lebih mudah, cepat, dan transparan.
Layanan ini memungkinkan masyarakat menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran disiplin, Kode Etik dan Profesi Polri, hingga tindak pidana umum yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian. Pengaduan dilakukan dengan memindai barcode (QR code) menggunakan gawai pintar, tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Kasie Provost Polres Nagekeo, Ipda Matrinus M. Masan, Selasa (20/01/2025), menjelaskan, setiap laporan masyarakat yang disampaikan melalui barcode layanan pengaduan digital akan langsung terhubung ke Propam Mabes Polri. Dengan begitu, setiap pengaduan masyarakat langsung masuk ke dalam sistem pengawasan internal Polri secara terintegrasi di tingkat pusat. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan laporan tidak berhenti di tingkat satuan kerja daerah, melainkan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Ipda Matrinus, masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan wajib mencantumkan identitas diri sesuai KTP serta melampirkan bukti permulaan yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran disiplin, pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri, maupun dugaan tindak pidana umum yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian. “Pelapor wajib menyertakan identitas sesuai KTP dan dilengkapi dengan bukti permulaan yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran disiplin, kode etik dan profesi, maupun pelanggaran pidana umum oleh anggota Polri,” ujar Ipda Matrinus di ruang kerjanya.
Kerahasiaan identitas pelapor, kata Matrinus, dijamin sepenuhnya oleh institusi kepolisian. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran yang mereka ketahui. Penyediaan barcode pengaduan ini bukan kebijakan lokal semata, melainkan merupakan bagian dari kebijakan nasional Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat pengawasan internal melalui pemanfaatan teknologi digital.
“Ini adalah wujud komitmen Polri dalam menghadapi era digitalisasi pelayanan publik dan membangun institusi yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya. Layanan pengaduan cepat berbasis digital ini khusus diperuntukkan bagi penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat Kabupaten Nagekeo dapat langsung memindai barcode yang tertera pada materi sosialisasi atau publikasi resmi Polres Nagekeo untuk menyampaikan laporan.
Dengan aktivasi layanan ini, Polres Nagekeo menegaskan komitmennya dalam membuka akses pengawasan publik sekaligus memastikan setiap anggota Polri tetap berada dalam koridor disiplin, etika, dan hukum yang berlaku. Layanan pengaduan masyarakat berbasis digital merupakan bagian dari program digital pengaduan internal Polri, khususnya yang dikembangkan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menerima laporan dugaan pelanggaran anggota Polri secara daring. Ini merupakan bagian dari upaya institusional Polri memperluas kanal pengaduan publik melalui teknologi digital.
Propam Polri sudah meluncurkan fitur “Pengaduan Cepat Propam Polri” yang bisa diakses oleh masyarakat melalui pemindaian QR Code sejak November 2025, sebagai langkah nyata untuk mempermudah masyarakat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran tanpa harus datang ke kantor polisi.
Persempit Ruang Mafia
Meski Layanan Pengaduan Masyarakat Berbasis Digital merupakan bagian dari program pengaduan internal Polri, dampaknya dinilai melampaui sekadar perbaikan layanan publik. Kehadiran kanal pengaduan digital yang terhubung langsung ke Propam Mabes Polri itu dipandang berpotensi besar dalam mempersempit ruang gerak praktik mafia, termasuk dugaan mafia yang selama ini kerap disebut-sebut meresahkan masyarakat di daerah.
Dalam berbagai catatan sejarah, baik di dalam maupun luar negeri, praktik mafia tidak pernah tumbuh sendirian. Keberadaan mereka hampir selalu terkait dengan keterlibatan atau pembiaran aparat penegak hukum, baik yang sudah uzur dan pensiun tapi masih doyan mencari fulus tambahan maupun oknum polisi atau militer yang masih aktif, setidaknya dalam bentuk dukungan pasif dari oknum tertentu. Tanpa perlindungan semacam itu, jaringan mafia sulit bertahan dalam jangka panjang. Selama ini banyak kasus kejahatan dan Nagekeo dan Flores umumnya tidak pernah diproses hukum karena diduga ada oknum penegak hukum yang memakai institusi penegak hukum semisal Polres Nagekeo untuk menutupi kejahatan dan melanggengkan kebusukan. Banyak laporan yang warga yang tidak pernah tersentuh proses hukum, apalagi menghadirkan kebenaran dan keadilan. Banyak kasus laporan warga ustru dipersulit oleh aparat penegak hukum karena diduga kuat ada intervensi dari kelompok mafia untuk mengamankan kejahatannya.
Karena itu, penguatan pengawasan internal terhadap aparat penegak hukum menjadi kunci dalam upaya pemberantasan mafia. Layanan pengaduan digital yang kini diaktifkan di Polres Nagekeo membuka ruang baru bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri secara lebih aman, cepat, dan terintegrasi ke tingkat pusat.
Sistem pengaduan berbasis barcode tersebut memungkinkan laporan masyarakat langsung masuk ke Propam Mabes Polri. Mekanisme ini memotong potensi intervensi di tingkat lokal dan memperkecil peluang terjadinya praktik “pengamanan” kasus oleh oknum tertentu. Transparansi alur pengaduan menjadi faktor penting dalam membangun akuntabilitas. Maka ketika warga melaporkan kasus kematian satu ladies dan tiga ladies hilang jejak serta satu anggota polisi di Kafe Coklat milik Serfolus Tegu, kasus ini langsung diakses di Mabes Polri tanpa hambatan di Polres Nagekeo hanya karena Serfolus Tegu menjabat sebagai Kabag Ops Polres Nagekeo. Benturan kepentingan tidak terjadi lagi.
Dengan adanya kewajiban pelapor mencantumkan identitas sesuai KTP serta melampirkan bukti permulaan, laporan yang masuk tidak bersifat anonim tanpa dasar. Hal ini sekaligus meningkatkan kualitas pengaduan dan memastikan setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional. Pencantuman identitas sesuai KTP juga undangan kritis kepada publik agar bertanggung jawab atas laporan yang diberikan. Publik tidak sekadar mengalihkan tanggung jawab kepada Polri tapi dia sendiri yang melaporkan kasus ini tahu benar dan paham betul bahwa kasus ini benar-benar fakta di lapangan dan bukan sekadar isu atau gosip warung kopi.
Bagi masyarakat, layanan ini memberi sinyal bahwa Polri membuka diri terhadap pengawasan publik. Bagi aparat di internal kepolisian, sistem ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan berada dalam pengawasan berlapis, tidak hanya oleh atasan langsung, tetapi juga oleh institusi di tingkat pusat.
Dalam konteks pemberantasan mafia, keberadaan kanal pengaduan digital ini dinilai strategis. Selama ini, praktik mafia kerap bertahan karena adanya rasa takut masyarakat untuk melapor, baik karena tekanan sosial maupun kekhawatiran akan keselamatan. Jaminan kerahasiaan identitas pelapor menjadi elemen krusial untuk mematahkan rantai ketakutan tersebut.
Di daerah seperti Nagekeo, di mana relasi sosial relatif dekat, pengawasan berbasis sistem digital nasional memberi efek jera tambahan. Oknum aparat yang sebelumnya merasa aman karena kedekatan sosial kini menghadapi risiko pengawasan langsung dari pusat.
Oknum anggota Polres Nagekeo yang diduga bagian mafia Nagekeo adalah AKP Serfolus Tegu, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Nagekeo. Selain kasus dugaan pengancaman terhadap seorang mahasiswa di sebuah universitas di Kupang, nama Tegu acap dikaitkan dengan, antara lain, Kafe Coklat di Roe, Mbay, Nagekeo, kematian empat ladies dan seorang anggota polisi setelah menenggak miras di Kafe Coklat, mafia di Waduk Lambo, mafia galian C, mafia tanah, mafia BBM subsidi, dan mafia penyelundupan.
Atas dugaan pengancaman terhadap seorang mahasiswa yang mengaitkan namanya dengan isu mafia proyek, Tegu dinyatakan bersalah oleh Propam Polda NTT. Ia demosi selama setahun. Keputusan itu dijatuhkan Propam usai Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) yang digelar hari Jumat (09/01/2026) di Markas Polda NTT, Kupang.
Kiprah Tegu yang diduga didukung orang kuat Jakarta menarik masuk sejumlah perantau Nagekeo di Jakarta. Ketika Waduk Lambo mulai dibangun, mereka kembali ke Nagekeo dan ikut mengais rezeki. Dari mereka, ada yang menjadi pengacara yang merugikan warga terdampak waduk, kontraktor, pemasok material ke waduk dengan mengantongi IUP Galian C, dan motivator merangkap pengamat. Mereka ini selalu tampil ganas, acap kejam dan brutal, di sebuah grup WhatsApp.
Mereka, para diaspora yang “pulang kampung” ini, tidak ragu-ragu meneror siapa saja yang dianggap lawan dan menjadi juru bantah yang tangguh. Mereka acap membawa nama Mabes Polri untuk menakuti orang kampung, para pencari keadilan, dan warga kritis. Kini giliran Mabes Polri memeriksa mereka dengan detail. Karena selain diduga menjadi bagian jaringan mafia, mereka membawa nilai-nilai buruk dari Ibu Kota. Nilai buruk yang disebarkan di ruang publik itu telah meracuni kesadaran warga sehingga banyak yang tersesat dan disesatkan oleh orang-orang yang pulang kampung penuh nafsu merampas hidup rakyat ini. Orang-orang Nagekeo akhirnya menjadi sadar dan kritis setelah polemik seputar dugaan mafia waduk Lambo ini mengemuka. Gerombolan begundal mafia ini sangat sadis memfitnah dan bmenyerang personal dengan brutal, ganas dan beringas. Dunia ini seolah milik para komplotan begundal mafia ini. Informasi hoaks diproduksi dengan masif dengan memakai para wartawan KH DEstoyer yang memang semua menadahkan perutnya pada kelompok ini. Bahkan wartawan piaraan ini terus memproduksi hoaks dengan bermodal sebuah kartu hanya untuk menginformasikan kepada publik identitas abal-abalnya. Mereka dilabeli wartawan piaraan KH Destoyer dan pengglorifikasi “masa lalu” otak mafia yang diduga kuat membayarnya. Mereka melangkah gagah maju tak gentar mengglorikasi yang membayarnya. Ada wartawan piaraan yang pernah bilang: kebenaran ada di telapak kaki, yang utama adalah saya dibayar berapa saja. Idealisme dikubur dalam perutnya sendiri!
Konsistensi Penindakan
Aktivasi Layanan Pengaduan Masyarakat Berbasis Digital oleh Polres Nagekeo menandai babak baru dalam upaya memperkuat pengawasan internal kepolisian sekaligus membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas. Kanal pengaduan yang terhubung langsung ke Propam Mabes Polri ini bukan sekadar inovasi administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran aparat dapat dipantau dan ditindaklanjuti secara terintegrasi hingga tingkat pusat. Kanal strategis ini juga membuka ruang partisipasi warga lebhi terbuka dan luas sehingga menjadi dentang peringatan bagi oknum polisi nakal yang kebetulan memiliki sepotong kuasa seperti Serfolus Tegu untuk tidak menjadikan institusi Polres Nagekeo sebagai alat teror bagi warga kritis dan pembungkaman suara kebenaran.
Di tengah keresahan publik terhadap praktik mafia yang selama ini kerap berlindung di balik kekuasaan dan kedekatan sosial, kehadiran sistem pengaduan digital memberi harapan baru. Mekanisme pelaporan berbasis QR Code memotong jalur informal, menutup celah intervensi lokal, dan mengurangi risiko pengendapan kasus. Dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor, masyarakat didorong untuk berani bersuara tanpa rasa takut. Kita mengimbau seluruh warga Nagekeo agar membangun kesadaran dan tanggung jawab untuk aktif, terlibat dan berpartisipasi dalam menjaga kemurnian institusi Polres Nagekeo agar tidak dicemari noda kenakalan oknum polisi. Kabupaten Nagekeo memiliki sejarah buruk dalam masa kepemimpinan Kapolres Yudha Pranata dan Kabag Ops Serfolus Tegu yang memanfaatkan institusi Polres Nagekeo sebagai alat teror. Fakta sejarah Nagekeo ini mestinya tidak pernah boleh terulang kembali. Jangan ada oknum polisi yang menjadi “dewa” dalam prosesp enegakan hukum.
Bagi internal Polri, layanan ini menjadi pengingat bahwa disiplin, etika, dan hukum tidak berhenti di wilayah, melainkan diawasi secara berlapis hingga Mabes Polri. Setiap anggota dituntut untuk bekerja profesional karena setiap penyimpangan kini memiliki jalur pengawasan yang lebih transparan dan terdokumentasi secara digital. Pengawasan tidak lagi bergantung pada relasi personal, tetapi pada sistem.
Namun, efektivitas layanan ini tetap bergantung pada konsistensi penindakan. Kepercayaan publik hanya akan tumbuh apabila setiap laporan yang masuk diproses secara objektif, adil, dan terbuka. Tanpa tindak lanjut yang tegas, kanal digital berisiko menjadi simbol semata. Karena itu, keberanian institusi untuk menindak oknum-tanpa pandang bulu-menjadi ujian utama dari komitmen reformasi internal Polri. Kepercayaan publik Nagekeo bangkit setelah Propam Polda NTT memberi sanksi demosi satu tahun kepada Serfolus Tegu karena terbukti bersalah. Saatnya sekarang juga bagi publik Nagekeo dan siapa saja yang telah dicederai rasa keadilan dan kebenarannya untuk berani melaporkan kasus-kasus lainnya agar menjadi basis pertimbangan institusi polisi untuk mengambil tindakan lebih besar lagi. Tidak ada unsur kebencian dan dendam apa pun. kita hanya berkewajiban merawat institusi Polres Nagekeo agar benar-benar menjadi benteng kebenaran dan keadilan bagi rakyat kecil. Rakyat butuhu komitmen penegakan hukum secara benar dan adil melalui kanal pengaduan publik ini.
Jika dijalankan secara konsisten, Layanan Pengaduan Masyarakat Berbasis Digital berpotensi menjadi salah satu benteng penting dalam mempersempit ruang gerak mafia dan memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Di Nagekeo, langkah ini menjadi sinyal bahwa negara hadir, hukum bekerja, dan aparat tidak kebal pengawasan. Dari sinilah harapan keadilan menemukan pijakan yang lebih kokoh. ***








