Mencuat Dugaan Korupsi Dana Desa Nita Capai 200 Juta
MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM– Berdasarkan hasil pemeriksaan reguler oleh Inspektorat Kabupaten Sikka adanya Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Nita, Kecamatan Nita, dengan nilai mencapai lebih dari Rp 200 juta. Temuan ini mencuat setelah dilakukan pemeriksaan reguler terhadap pengelolaan keuangan desa untuk periode 2021–2025, oleh Inspektorat Kabupaten Sikka

Ketua BPD Desa Nita, Diana, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada akhir November hingga awal Desember 2025, mencakup penggunaan dana desa sejak 2021. Dalam ekspose hasil audit pada 2 Desember 2025, ditemukan dua pihak yang harus bertanggung jawab.
“Untuk bendahara desa, nilainya Rp53.197.807, terkait pajak. Sedangkan untuk kepala desa Rp160.424.395, terutama dalam kegiatan fisik, khususnya pekerjaan rabat jalan,” jelas Diana
Namun hingga kini, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari Inspektorat belum juga diterbitkan. Padahal, menurut regulasi, LHP seharusnya keluar paling lambat lima hingga tujuh hari setelah ekspose. Fakta bahwa hampir dua bulan berlalu tanpa LHP membuat BPD mempertanyakan kinerja Inspektorat.

Diana mengungkapkan bahwa keterlambatan ini disebabkan pergantian Inspektur di Inspektorat Sikka, sehingga hasil audit harus direview ulang oleh sekretaris dan pejabat baru. BPD sendiri sudah melakukan konsultasi resmi dan berencana kembali mengundang pihak terkait dalam rapat lanjutan.
Dalam proses pengawasan, BPD juga menemukan persoalan serius dalam pelaksanaan proyek fisik desa, yakni tidak difungsikannya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Padahal, TPK seharusnya berperan penting dalam pengendalian kegiatan pembangunan.
Kepala Desa Nita, Herman Ranu (HR),ketika di konfirmasi media beliau mengakui adanya temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa audit dilakukan lima tahun sekali sehingga banyak selisih pencatatan yang menumpuk.
Menurutnya, sistem pemeriksaan yang jarang justru membuat aparat desa kesulitan memahami aturan teknis pengelolaan dana.
“Kalau bisa setiap tahun diaudit. Kami ini awam soal administrasi. Kalau lima tahun baru diperiksa, pasti banyak temuan. Sekarang kami menunggu LHP dan siap bertanggung jawab mengembalikan dana. Ini jadi pembelajaran penting ke depan,” ujar HR.
Emanuel Kesasar, sala satu warga RT 01 RW 01 yang merupakan purnawirawan polisi, menuntut transparansi penuh dari pemerintah desa.
“Anggaran itu uang rakyat, tidak boleh ditutup-tutupi. Kalau kepala desa dengan bendahara makan uang maka dan tidak diproses, pajak saya tidak akan saya bayar,” ujarnya tegas.
Senada yang sama disampaikan Silvester, warga RT 05. Ia menilai bahwa siapa pun yang terbukti menggunakan uang negara secara tidak sah harus diproses hukum.
Jangankan Rp100 juta, uang Rp10 ribu saja harus dipertanggungjawabkan. Kalau sudah makan uang rakyat, harus kembalikan dan diproses secara hukum,” katanya.
Masyarakat Desa Nita berharap kasus ini menjadi momentum pembenahan tata kelola dana desa. Program dana desa, menurut warga, adalah kebijakan mulia untuk kesejahteraan rakyat dan tidak boleh dipermainkan, apalagi diselewengkan.
Kini, semua mata tertuju pada Inspektorat Sikka. Publik menunggu terbitnya LHP sebagai dasar hukum untuk menentukan langkah selanjutnya: apakah cukup dengan pengembalian dana, atau berlanjut ke proses hukum. Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. *** (ICHA-WN SIKKA)








