
Organisasi Pemuda-Mahasiswa Desak BPN dan Pemkab Madina Bertindak Tegas atas HGU PT. Rendi Permata Raya
MANDAILING NATAL : WARTA-NUSANTARA.COM– Sejumlah organisasi pemuda dan mahasiswa di Kabupaten Mandailing Natal menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bupati Mandailing Natal, terkait dugaan pelanggaran dalam penerbitan dan pelaksanaan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Rendi Permata Raya di Desa Singkuang, Kecamatan MBG.


Organisasi pemuda dan mahasiswa menilai HGU PT. Rendi Permata Raya patut untuk ditinjau ulang bahkan dicabut, karena diduga cacat hukum dan melanggar hak-hak masyarakat, terutama masyarakat adat dan petani yang selama ini mengelola lahan tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah didesak untuk segera melakukan peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap HGU PT. Rendi Permata Raya.

Selain mendesak pemerintah daerah, organisasi pemuda dan mahasiswa juga menuntut pembentukan Tim Pengukuran Ulang HGU PT. Rendi Permata Raya yang melibatkan BPN dan perwakilan masyarakat secara terbuka, transparan, dan partisipatif, guna memastikan kejelasan batas wilayah HGU serta mencegah terjadinya perampasan lahan rakyat.

Dalam tuntutannya, organisasi pemuda dan mahasiswa turut mengecam kinerja Tim Monitoring dan Evaluasi Khusus (Monevsus) yang dibentuk oleh Bupati Mandailing Natal. Tim tersebut dinilai tidak menjalankan tugas secara maksimal dan tidak pernah melakukan peninjauan langsung ke lapangan terhadap lahan masyarakat yang dimasukkan ke dalam wilayah HGU PT. Rendi Permata Raya Tutur Rezki.
Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan BPN Mandailing Natal menyatakan bahwa pihaknya akan membahas seluruh tuntutan yang disampaikan dan menjadikan persoalan HGU PT. Rendi Permata Raya sebagai perhatian khusus, terutama yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah HGU.
“Tuntutan ini akan kami bahas dan menjadi perhatian khusus bagi BPN, terutama terkait HGU dan hal-hal yang menyangkut hak masyarakat sekitar,” tutur perwakilan BPN Mandailing Natal.
Meski demikian, organisasi pemuda dan mahasiswa menegaskan akan terus mengawal proses ini secara kritis, mengingat Pemerintah dan BPN sejatinya tidak perlu menunggu data dari masyarakat untuk mengetahui subjek dan objek lahan yang masuk ke dalam HGU PT. Rendi Permata Raya, karena hal tersebut seharusnya sudah menjadi tanggung jawab negara dan pihak perusahaan. ***
(Magrifatulloh).








