• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Januari 30, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Christofel Liyanto Resmi Jadi Tersangka Kasus Kredit Bermasalah Bank NTT

by WartaNusantara
Januari 30, 2026
in Hukrim
0
Christofel Liyanto Resmi Jadi Tersangka Kasus Kredit Bermasalah Bank NTT
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Christofel Liyanto Resmi Jadi Tersangka Kasus Kredit Bermasalah Bank NTT

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM – Kejaksaan Negeri Kota Kupang menetapkan Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi. Aliran dana miliaran rupiah yang masuk ke rekening pribadi CL menjadi bukti kuat penetapan tersangka tambahan dalam kasus korupsi kredit Bank NTT.

RelatedPosts

Organisasi Pemuda-Mahasiswa Desak BPN dan Pemkab Madina Bertindak Tegas atas HGU PT. Rendi Permata Raya

Organisasi Pemuda-Mahasiswa Desak BPN dan Pemkab Madina Bertindak Tegas atas HGU PT. Rendi Permata Raya

Ketua Padma Indonesia Apresiasi Polda NTT Tindak tegas Jaringan Mafia Penyelundupan Manusia ke australia

Ketua Padma Indonesia Apresiasi Polda NTT Tindak tegas Jaringan Mafia Penyelundupan Manusia ke australia

Load More

Pemilik BPR Christa Jaya itu diduga keras terlibat dalam dalam proses kredit bermasalah atas nama debitur CV. ASM (Racmat) pada Bank NTT tahun 2016.

Dalam perkara ini, sudah ada dua terpidana yakni Mesak Januar Budiman Angdjadi dan Rachmat, serta dua orang terdakwa yakni Paskalia Uun K. Bria dan Sem Simson Haba Bunga, yang saat ini sementara disidangkan di Pengadilan Tipikor.

“Kami telah ekspos beberapa minggu yang lalu. Berdasarkan rangkaian penyidikan, fakta-fakta persidangan, putusan-putusan perkara dari dua terpidana, juga semua pendapat dari tim penyidik dan tim JPU, maka sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, saya memutuskan untuk menetapkan tersangka tambahan dalam kasus ini yaitu saudara Christofel Liyanto,” sebut Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede dalam jumpa pers, Jumat (30/1/2026).

Menurut Shirley Manutede, selain fakta dalam BAP di berkas perkara dan diperkuat fakta persidangan, Christofel Liyanto diduga keras terlibat cukup aktif, dimana hampir semua uang hasil kejahatan yang telah diperhitungkan sebagai kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar masuk ke rekening Christa Jaya dan rekening pribadi miliknya. ***(WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Organisasi Pemuda-Mahasiswa Desak BPN dan Pemkab Madina Bertindak Tegas atas HGU PT. Rendi Permata Raya
Hukrim

Organisasi Pemuda-Mahasiswa Desak BPN dan Pemkab Madina Bertindak Tegas atas HGU PT. Rendi Permata Raya

Organisasi Pemuda-Mahasiswa Desak BPN dan Pemkab Madina Bertindak Tegas atas HGU PT. Rendi Permata Raya MANDAILING NATAL : WARTA-NUSANTARA.COM--  Sejumlah...

Read more
Ketua Padma Indonesia Apresiasi Polda NTT Tindak tegas Jaringan Mafia Penyelundupan Manusia ke australia

Ketua Padma Indonesia Apresiasi Polda NTT Tindak tegas Jaringan Mafia Penyelundupan Manusia ke australia

Mencuat Dugaan Korupsi Dana Desa Nita Capai 200 Juta

Mencuat Dugaan Korupsi Dana Desa Nita Capai 200 Juta

Kejari Kota Kupang Tahan Mokris Lay, Anggota DPRD Terjerat Kasus Dugaan Penelantaran Istri-Anak

Kejari Kota Kupang Tahan Mokris Lay, Anggota DPRD Terjerat Kasus Dugaan Penelantaran Istri-Anak

Komisi Informasi Sumut Kabulkan Sengketa, Dua Kades Madina Wajib Buka APBDes dan SPJ

Komisi Informasi Sumut Kabulkan Sengketa, Dua Kades Madina Wajib Buka APBDes dan SPJ

Dumas Dana Desa Hutabangun Jae Masuk Tahap Klarifikasi Kejari Mandailing Natal

Dumas Dana Desa Hutabangun Jae Masuk Tahap Klarifikasi Kejari Mandailing Natal

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In