

Christofel Liyanto Resmi Jadi Tersangka Kasus Kredit Bermasalah Bank NTT
KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM – Kejaksaan Negeri Kota Kupang menetapkan Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi. Aliran dana miliaran rupiah yang masuk ke rekening pribadi CL menjadi bukti kuat penetapan tersangka tambahan dalam kasus korupsi kredit Bank NTT.


Pemilik BPR Christa Jaya itu diduga keras terlibat dalam dalam proses kredit bermasalah atas nama debitur CV. ASM (Racmat) pada Bank NTT tahun 2016.

Dalam perkara ini, sudah ada dua terpidana yakni Mesak Januar Budiman Angdjadi dan Rachmat, serta dua orang terdakwa yakni Paskalia Uun K. Bria dan Sem Simson Haba Bunga, yang saat ini sementara disidangkan di Pengadilan Tipikor.

“Kami telah ekspos beberapa minggu yang lalu. Berdasarkan rangkaian penyidikan, fakta-fakta persidangan, putusan-putusan perkara dari dua terpidana, juga semua pendapat dari tim penyidik dan tim JPU, maka sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, saya memutuskan untuk menetapkan tersangka tambahan dalam kasus ini yaitu saudara Christofel Liyanto,” sebut Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede dalam jumpa pers, Jumat (30/1/2026).
Menurut Shirley Manutede, selain fakta dalam BAP di berkas perkara dan diperkuat fakta persidangan, Christofel Liyanto diduga keras terlibat cukup aktif, dimana hampir semua uang hasil kejahatan yang telah diperhitungkan sebagai kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar masuk ke rekening Christa Jaya dan rekening pribadi miliknya. ***(WN-01)







