Anggie Surati Ketua DPRD Pecat Mokris Terkait Kasus Kekerasan dan Penelantaran Anak
KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM– Korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran anak, Ferry Anggie Widodo, resmi menyurati Ketua DPRD Kota Kupang untuk meminta sikap tegas terhadap Mokrianus Lay, anggota aktif DPRD Kota Kupang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.


Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Ketua DPRD, para Wakil Ketua, serta seluruh anggota DPRD Kota Kupang, Ferry Anggie Widodo menegaskan bahwa perkara pidana yang menjerat suaminya tersebut telah dinyatakan P-21 (lengkap) dan saat ini tengah memasuki proses hukum lanjutan.

“Mokris Imanuel Lay telah ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkaranya telah P-21 dan telah ditahan oleh pihak berwajib dalam kasus KDRT dan penelantaran anak,” tulis Ferry dalam suratnya.
Ia menilai, perbuatan Mokrianus Lay sebagai Anggota DPRD aktif sekaligus Ketua Fraksi Gabungan telah mencoreng dan mempermalukan marwah lembaga DPRD Kota Kupang yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Ferry Anggie Widodo secara terbuka meminta DPRD Kota Kupang untuk mencabut dan memberhentikan Mokrianus Lay dari keanggotaan dewan karena dinilai tidak lagi memenuhi standar moral sebagai wakil rakyat.
“Perbuatan yang tidak bermoral, yakni melantarkan saya dan kedua anak kami yang masih sangat kecil, tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota dewan,” tegasnya.
Dalam surat tersebut, Ferry juga memohon agar pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kupang dapat bertindak tegas, bijaksana, dan sesuai aturan hukum yang berlaku, demi rasa keadilan bagi dirinya dan kedua anaknya.
“Saya berharap DPRD dapat mengambil tindakan yang tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tulisnya.
Menutup suratnya, Ferry Anggie Widodo menyampaikan harapan agar suara dan penderitaan korban tidak diabaikan, seraya mengucapkan terima kasih atas perhatian lembaga DPRD Kota Kupang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan DPRD Kota Kupang terkait tindak lanjut atas surat tersebut. *** (*/WN-01)











