• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Februari 11, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

PMII Ungkap Hasil Investigasi Awal: PT Sinyalta Diduga Tak Kantongi Izin Resmi ISP

by WartaNusantara
Februari 10, 2026
in Hukrim
0
PMII Ungkap Hasil Investigasi Awal: PT Sinyalta Diduga Tak Kantongi Izin Resmi ISP
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PMII Ungkap Hasil Investigasi Awal: PT Sinyalta Diduga Tak Kantongi Izin Resmi ISP

MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM—  Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mandailing Natal mengungkapkan hasil investigasi awal terkait aktivitas penyediaan layanan jaringan internet yang diduga dilakukan oleh PT Sinyalta di sejumlah wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

RelatedPosts

Papua Selatan Butuh Rumah Sakit Standar Internasinal

Papua Selatan Butuh Rumah Sakit Standar Internasinal

Putusan Komisi Informasi Akhiri Sengketa Desa Malintang Jae, Hak Warga Atas Dokumen Publik Dikabulkan

Putusan Komisi Informasi Akhiri Sengketa Desa Malintang Jae, Hak Warga Atas Dokumen Publik Dikabulkan

Load More

Berdasarkan hasil penelusuran administrasi dan investigasi lapangan, PMII Madina menduga kuat PT Sinyalta tidak mengantongi izin resmi sebagai penyelenggara jasa Internet Service Provider (ISP) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Dugaan tersebut menguat setelah PMII tidak menemukan nama maupun logo PT Sinyalta dalam daftar anggota resmi Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), yang selama ini menjadi salah satu indikator kepatuhan dan legalitas pelaku usaha jasa internet di Indonesia.

Selain itu, PMII juga tidak menemukan informasi terbuka yang menunjukkan bahwa PT Sinyalta memiliki izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi/ISP sebagaimana diwajibkan oleh regulasi perundang-undangan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait dasar hukum operasional perusahaan dalam mendistribusikan layanan internet kepada masyarakat.

Dalam investigasi lanjutan, PMII Madina turut menemukan materi promosi berupa brosur dan konten pemasaran PT Sinyalta yang beredar di media sosial, khususnya pada platform TikTok.

Konten tersebut diduga membangun narasi seolah-olah PT Sinyalta merupakan penyedia layanan internet yang sah dan resmi. PMII menilai hal ini sebagai indikasi pembentukan opini menyesatkan yang berpotensi mengarah pada pembodohan publik, karena masyarakat tidak diberikan informasi yang transparan dan utuh mengenai status legalitas perusahaan.

PMII menegaskan, apabila dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar etika usaha, tetapi juga berpotensi mengarah pada konspirasi kejahatan terstruktur yang merugikan konsumen, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, serta berpotensi merugikan negara.

“Kami menegaskan bahwa temuan ini merupakan hasil investigasi awal. Namun indikasi yang kami peroleh cukup kuat dan patut ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait,” tegas Abdul Rahman Hasibuan, Ketua PMII Cabang Mandailing Natal.

PMII juga mengaitkan temuan ini dengan sejumlah persoalan lain yang tengah diklarifikasi, mulai dari status PT Sinyalta sebagai ISP atau reseller, dugaan penggunaan fasilitas jaringan milik pihak lain, hingga persoalan keselamatan kerja.

PMII Madina menyoroti secara serius peristiwa tragis pada awal November 2025 lalu, di mana dua pekerja pemasang tiang kabel WiFi yang diduga milik penyedia internet Sinyalta tersengat listrik tegangan tinggi di Jalan Raya Lintas Timur.

Insiden tersebut mengakibatkan satu pekerja tidak sadarkan diri dan satu lainnya mengalami luka bakar, yang menjadi contoh konkret betapa praktik jaringan internet yang diduga ilegal ini membahayakan nyawa manusia dan keselamatan masyarakat.

Menurut PMII, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai kecelakaan semata, melainkan indikasi kuat adanya pengabaian aspek legalitas, standar keselamatan kerja, dan tanggung jawab perusahaan.

PMII mempertanyakan sikap pemerintah dan instansi terkait.
“Apakah kita harus menunggu lebih banyak korban dari masyarakat agar pemerintah mau turun tangan dan bertindak tegas?” lanjut Abdul Rahman Hasibuan.

Sebagai organisasi mahasiswa, PMII Madina menegaskan bahwa langkah investigasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan sosial dalam mengawal kepentingan publik, melindungi masyarakat dari praktik usaha yang diduga ilegal, serta mendorong penegakan hukum yang adil, tegas, dan transparan di sektor telekomunikasi.

PMII Madina menyatakan akan terus melakukan pendalaman data dan investigasi lanjutan, serta membuka ruang klarifikasi resmi dari pihak PT Sinyalta. Seluruh temuan dan klarifikasi nantinya akan disampaikan kepada publik secara terbuka demi menjaga objektivitas, akurasi, dan keberimbangan informasi.
(Magrifatulloh).

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Papua Selatan Butuh Rumah Sakit Standar Internasinal
Hukrim

Papua Selatan Butuh Rumah Sakit Standar Internasinal

Papua Selatan Butuh Rumah Sakit Standar Internasinal PAPUA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Kementerian HAM mengadakan kegiatan penguatan Kapasitas HAM bagi Aparatur Negara...

Read more
Putusan Komisi Informasi Akhiri Sengketa Desa Malintang Jae, Hak Warga Atas Dokumen Publik Dikabulkan

Putusan Komisi Informasi Akhiri Sengketa Desa Malintang Jae, Hak Warga Atas Dokumen Publik Dikabulkan

PMII Madina Minta Bongkar Bisnis Haram 120 Penyedia Wifi Illegal

PMII Madina Minta Bongkar Bisnis Haram 120 Penyedia Wifi Illegal

Dugaan Korupsi Listrik Pasar Panyabungan Dilaporkan ke Kejagung, Sertakan Bukti BAP dan LHP

Dugaan Korupsi Listrik Pasar Panyabungan Dilaporkan ke Kejagung, Sertakan Bukti BAP dan LHP

Retret Mewah dan Kegagalan Empati Kepemimpinan

Menggugat Kekerasan Sistemik di Balik Tragedi Rp10 Ribu

Kapolres Alor Pimpin Pertemuan Damai, Sukses Satukan Pemuda Sawalama dan Lipa Jelang Ramadhan

Kapolres Alor Pimpin Pertemuan Damai, Sukses Satukan Pemuda Sawalama dan Lipa Jelang Ramadhan

Load More
Next Post
Putusan Komisi Informasi Akhiri Sengketa Desa Malintang Jae, Hak Warga Atas Dokumen Publik Dikabulkan

Putusan Komisi Informasi Akhiri Sengketa Desa Malintang Jae, Hak Warga Atas Dokumen Publik Dikabulkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In