Kepolisian Harus terapkan Hukum yang Tepat Atas Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Sikka

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM– Ketua bidang Hukum Forum Perempuan Diaspora NTT Retas Daeng yang juga seorang Advokat mengatakan, Kepolisian Harus Menggunakan Undang-Undang yang Tepat pada kasus Dugaan Kuat Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) atas 13 orang Korban Asal Jawa Barat di Pub Eltras Kabupaten Sikka, Provinsi NTT., Senin, 16 Pebruari 2026.


Pernyataan ini merupakan respon terhadap peristiwa tindak pidana perdagangan orang yang terjadi kepada 13 (tiga belas) perempuan yang bekerja pekerja Pub Eltras Kabupaten Sikka, yang dimana ke-13 perempuan tersebut berasal dari provinsi Jawa Barat (Bandung, Cianjur, Karawang dan Purwakarta) dan para korban ini masih ada yang berusia anak dan ada yang mulai bekerja sejak usia 15 tahun.


Pada peristiwa hukum tersebut, ketiga belas korban meminta perlindungan ke TRUK-F karena para korban ini mengalami kekerasan fisik, pskisi dan ekspolitasi secara seksual mapun ekonomi saat para korban bekerja, selain itu para korban mengalami ketidakadilan atas upah pekerjaan saat bekerja di Pub Eltras, Maumere, Flores, Nusa Tenggara Timur.
Menurut penuturan korban, mereka dijanjikan mendapatkan gaji senilai Rp 8.000.000 (Delapan juta rupiah) sampai dengan 10.000.000,- per/bulan dan mess gratis, pakaian dan fasilitas kecantikan gratis. Namun kenyataan para korban mengalami penipuan, ketidakadilan, kekerasan baik secara fisik maupun psikis dan dieksploitasi secara seksual dengan dipaksa para untuk tetap bekerja walaupun dalam kondisi sakit dan mengalami tindakan tidak manusiawi lainnya seperti dijambaki, diludahi, ditampar, diseret, dilecehkan secara seksual dan dicekik.


Para korban juga dipaksa membayar sewa mess sebesar Rp 300 ribu per bulan dan makan hanya sekali sehari. Mereka tidak diperbolehkan keluar dari area Pub. Jika membeli sesuatu seperti makanan atau air mineral para korban harus membayar karyawan Pub sebesar Rp 50 ribu. Untuk urusan pesiar mereka harus membayar Rp 200 ribu dan untuk ulang tahun rekan kerja mereka harus merogoh gocek sebesar Rp 170 ribu. Pub juga memberlakukan sistem denda yang memberatkan mereka.
Jika mereka menolak melayani kebutuhan seksual tamu dikenakan denda sebesar Rp 2,5 juta; denda adu mulut 2,5 juta; denda berkelahi dan merusakkan fasilitas Pub Rp 5 juta; dan denda masuk kamar teman Rp 100 ribu.
Ada dua orang yang bertanggungjawab atas seluruh pemalsuan dokumen para korban yaitu Rio Lameng dan Andi Wonasoba,dimana ada anak korban yang masih berusia 15 tahun dipalsukan oleh para pelaku ini.
Kasus ini telah diproses di Kepolisian Polres Kabupaten Sikka, namun hal yang menjadi catatan penting adalah bahwa Kepolisian hanya menggunakan KUHP pada kasus ini, kepolisian tidak menggunakan Undang-Undang yang terkait langsung dan khusus dengan kasus ini, diantaranya adalah Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP. Kepolisian harus menggunakan undang-undang yang khusus terlebih dahulu baru menggunakan Undang-undang yang lebih umum.
Selain itu Kepolisian juga belum menetapkan tersangka pada kasus ini. Menyoroti belum adanya penetapan tersangka tersebut, Ketua Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA NTT) Asti Lakalena menyampaikan bahwa tindakan kepolisian yang lamban dalam menetapkan tersangka pada kasus ini akan sangat menghambat proses perlindungan dan memberikan pemenuhan hak-hak bagi korban sebagaimana yang dimandatkan oleh Undang-undang.
Asti yang juga sebagai Ketua TP PKK NTT ini menambahkan meminta kepada semua pihak untuk mengkawal kasus ini, khsusnya kepada TRUK-F dan romo yang selama ini sudah bersama dengan korban, saya meminta dukungan kepada semua pihak untuk mengakawal kasus ini sampai pada proses peradilan Asti menambahkan bahwa akan melakukan koordinasi dengan pihak Direktorat PPA PPO Polda NTT untuk melakukan assitensi langsung atas kasus ini, karena ini kasus yang banyak terjadi di NTT, dan kita ingin agar seluruh korban mendapatkan hak-haknya khususnya hak untuk mendapatkan keadilan hukum dan pemulihan bagi korban.
Di hubungi melalui seluler, Greg Retas Daeng yang merupakan advokat yang siap membantu dalam advokasi kasus ini mengatakan bahwa Kepolisian harus menggunakan Undang-undang khusus pada kasus ini. “kami sudah mempelajari kasus ini dan kami melihat Kepolisian harus menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan karena ada anak, maka perlu menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak”.
Greg yang juga berposisi sebagai Ketua bidang Hukum Forum Perempuan Diaspora NTT ini menambahkan sikap Kepolisian yang hanya menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan sikap yang hanya mau mencari yang mudah saja, padahal ada undang-undang khusus yang mengatur secara khusus mengenai ini.
“Kita akan kawal kasus ini agar Kepolisian Polres Kabupaten Sikka tidak hanya menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tapi juga melihat Undang-undang lain yang relevan dengan kasus ini.“
Selain itu Sere Aba, Ketua Forum Perempuan Diaspora NTT ini menambahkan bahwa “akan siap bekerjasama dengan berbagai pihak, mulai dari LPSK, Komnas Perempuan, Komnas HAM dan KPAI untuk meminta dukungan agar kasus ini benar-benar berproses secara hukum.
Kami juga akan melakukan pengaduan ke Kementrian terkait khususnya Kementrian PPPA dan Kementrian HAM agar kasus ini harus mendapatkan perhatian dari negara.” Sere menambahkan bahwa “kami sudah pernah melakukan advokasi bersama terkait dengan kasus seperti ini dan kami punya catatan baik dan berhasil dalam melakukan advokasi kasus seperti ini. Kami akan meminta kepada DPR-RI untuk menjalankan tugas dan fungsi mereka melakukan pengawasan atas kinerja dari Kepolisian, ini Kepolisian harus diawasi agar mereka benar-benar bekerja baik dengan mengedepankan kepentingan dan keadilan bagi korban.”
APPA NTT (Ini Anggota APPA : FPD NTT Jakarta, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Komnas Perempuan, KPAI, Komnas Disabilitas RI, Ombudsman RI, Komnas HAM, Dinas P3AP2KB NTT, Saksi Minor, Rumah Harapan GMIT, Yayasan I.J.Kasimo, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksuak terhadap Anak, Federasi Apik, J-RUK Kupang, The CATOC Indonsia, IRGSC Kupang, TRUF-K, LPA NTT, PADMA Indonesia, Rumah Perempuan Kupang, LBH APIK NTT, Pdt. Dr Merry Kolimon, RD. Dr Leo Mali, IFTK, BEM IFTK, Jaringan HAM Sikka) ***(WN-01)








