Warga Desa Nita Datangi Kantor BPD, Ketua dan Anggota Tak di Tempat, Tokoh Pemuda Sampaikan Tuntutan Tegas

MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM– Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, mendatangi Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nita pada Kamis, 19 Februari 2026, untuk menyampaikan Poin tuntutan terkait transparansi pengelolaan Dana Desa dan kinerja pemerintah desa.


Kedatangan warga tersebut tidak membuahkan hasil. Ketua BPD dan sejumlah anggota BPD tidak berada di tempat saat warga tiba di kantor, sehingga aspirasi masyarakat tidak dapat disampaikan secara langsung.
Kedatangan warga diwakili oleh tokoh pemuda Marianus Woda dan Ando, yang menyatakan kekecewaan atas ketidakhadiran pimpinan dan anggota BPD.


“Kami datang secara resmi untuk menyampaikan tuntutan masyarakat Desa Nita, tetapi Ketua BPD dan anggota tidak berada di kantor. Ini menunjukkan lemahnya komitmen BPD dalam menjalankan fungsi perwakilan dan pengawasan,” ujar Marianus Woda kepada Wartawan.
Senada dengan itu, Ando menegaskan bahwa tuntutan masyarakat hanya berfokus pada transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.
“Dana Desa adalah uang rakyat. BPD seharusnya berdiri bersama rakyat, bukan hanya menjadi stempel pemerintah desa,” tegasnya.
Poin-Poin Tuntutan Masyarakat Desa Nita
Dalam dokumen aspirasi yang disampaikan kepada media ini,, antara lain:
Transparansi hasil pemeriksaan Inspektorat (LHP)
Kepala Desa Nita diminta membuka hasil LHP Inspektorat kepada publik melalui Musyawarah Desa.
Kepala Desa dan bendahara sudah terbukti melakukan penyalagunaan dalam pengelolaan Dana Desa, segerah diminta mengundurkan diri dari jabatan, karena sangat merusak citra,,
Pengembalian Kerugian negara paling lambat 60 hari kedepan semuanya sudah di selesaikan
Jika terbukti dalam waktu 60 hari tidak ada pengembalian kerugian negara ketua BPD, harus dengan tegas malaporkan ke APH( kepolisian dan Kejaksaan)


Peran aktif BPD dalam pengawasan
menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, memanggil pemerintah desa, membuka forum publik, dan memastikan transparansi APBDes.
Masyarakat Desa Nita menyatakan akan melayangkan tuntutan tertulis kepada ketua BPD dan pemerintah desa. Jika poin tuntutan tidak di penuhi.
Ketika di konfirmasi media Ketua BPD Diana mengatakan semua poin tuntutan di Terima dan akan di tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Untuk LHP kami juga baru menerima beberapa hari lalu dan Kami akan melakukan rapat interenet bersama semua anggota BPD untuk menindak lanjuti dan semua hasil akan kami sampaikan secara transparan melalui musyawarah desa.
” Kami masih menunggu surat pernyataan pengembalian penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa dan bendahara, jika dalam waktu 60 hari tidak bisa mengembalikan maka jalan satu satunya kami bawa ke rana hukum “tandas ketua BPD
Untuk di ketahui, dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Nita, Kecamatan Nita, dengan nilai mencapai lebih dari Rp200 juta. Temuan ini mencuat setelah dilakukan pemeriksaan reguler terhadap pengelolaan keuangan desa untuk periode 2021–2025, oleh Inspektorat kabupaten Sikka
Ketua BPD Desa Nita, Diana, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada akhir November hingga awal Desember 2025, mencakup penggunaan dana desa sejak 2021. Dalam ekspose hasil audit pada 2 Desember 2025, ditemukan dua pihak yang harus bertanggung jawab.
“Untuk bendahara desa, nilainya Rp 53.197.807, terkait pajak. Sedangkan untuk kepala desa Rp160.424.395, terutama dalam kegiatan fisik, khususnya pekerjaan rabat jalan,” jelas Diana
Namun hingga kini, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari Inspektorat belum juga diterbitkan. Padahal, menurut regulasi, LHP seharusnya keluar paling lambat lima hingga tujuh hari setelah ekspose. Fakta bahwa hampir dua bulan berlalu tanpa LHP membuat BPD mempertanyakan kinerja Inspektorat.
Diana mengungkapkan bahwa keterlambatan ini disebabkan pergantian Inspektur di Inspektorat Sikka, sehingga hasil audit harus direview ulang oleh sekretaris dan pejabat baru. BPD sendiri sudah melakukan konsultasi resmi dan berencana kembali mengundang pihak terkait dalam rapat lanjutan.
Dalam proses pengawasan, BPD juga menemukan persoalan serius dalam pelaksanaan proyek fisik desa, yakni tidak difungsikannya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Padahal, TPK seharusnya berperan penting dalam pengendalian kegiatan pembangunan.
Kepala Desa Nita, Herman Ranu (HR),ketika di konfirmasi media beliau mengakui adanya temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa audit dilakukan lima tahun sekali sehingga banyak selisih pencatatan yang menumpuk.
Menurutnya, sistem pemeriksaan yang jarang justru membuat aparat desa kesulitan memahami aturan teknis pengelolaan dana.
“Kalau bisa setiap tahun diaudit. Kami ini awam soal administrasi. Kalau lima tahun baru diperiksa, pasti banyak temuan. Sekarang kami menunggu LHP dan siap bertanggung jawab mengembalikan dana. Ini jadi pembelajaran penting ke depan,” ujar HR.
Emanuel Kesasar, sala satu warga RT 01 RW 01 yang merupakan purnawirawan polisi, menuntut transparansi penuh dari pemerintah desa.
“Anggaran itu uang rakyat, tidak boleh ditutup-tutupi. Kalau kepala desa dengan bendahara makan uang maka dan tidak diproses, pajak saya tidak akan saya bayar,” ujarnya tegas.
Senada yang sama disampaikan Silvester, warga RT 05. Ia menilai bahwa siapa pun yang terbukti menggunakan uang negara secara tidak sah harus diproses hukum.
Jangankan Rp100 juta, uang Rp10 ribu saja harus dipertanggungjawabkan. Kalau sudah makan uang rakyat, harus kembalikan dan diproses secara hukum,” katanya.
Masyarakat Desa Nita berharap kasus ini menjadi momentum pembenahan tata kelola dana desa. Program dana desa, menurut warga, adalah kebijakan mulia untuk kesejahteraan rakyat dan tidak boleh dipermainkan, apalagi diselewengkan.
Kini, semua mata tertuju pada Inspektorat Sikka. Publik menunggu terbitnya LHP sebagai dasar hukum untuk menentukan langkah selanjutnya: apakah cukup dengan pengembalian dana, atau berlanjut ke proses hukum. Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. ***(ICHA-WN SIKKA)








