Kepala Desa Nita Minta Maaf Kepada Masyarakat Dalam Rapat Penyampaian Hasil LHP dari inspektorat Sikka.

MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM– Kepala Desa Nita, Herman Ranu (HR), mengakui adanya temuan Penyalahgunaan dana desa dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Desa Nita,, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka.


Dalam acara penyampaian hasil Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) dari inspektorat Sikka, rabu 25 febuari 2026 di aula kantor desa Nita yang di hadiri oleh inspektorat Kabupaten Sikka, Camat Nita, Ketua BPD, Angota BPD, Kepala Desa Nita, T. A P3MD Kabupaten Sikka, pendamping desa kecamatan Nita, pendamping lokal desa Nita kepala Dusun Nita, ketua RT,RW, tokoh masyarakat, tokoh, perempuan dan toko pemuda.
Ia menjelaskan bahwa audit dilakukan lima tahun sekali sehingga banyak selisih pencatatan yang menumpuk.
Menurutnya, sistem pemeriksaan yang jarang justru membuat aparat desa kesulitan memahami aturan teknis pengelolaan dana.
“Kalau bisa setiap tahun diaudit. Kami ini awam soal administrasi. Kalau lima tahun baru diperiksa, pasti banyak temuan,
Dengan dikeluarkan LHP ini saya siap bertanggung jawab untuk mengembalikan dana desa, Ini jadi pembelajaran penting bagi kami kedepannya”ucapnya.


Kepala desa Nita mengakui bahwa semua temuan penyalahgunaan dana desa siap bertanggung jawab akan menggantikan semua kerugian paling lambat 60 hari kedepan.
“Saya akan bertanggung jawab dan siap menggantikan semua kerugian negara dalam waktu 60 hari ke depan, dan untuk menutupi semua kekurangan saya bersedia gaji saya di potong satu juta setiap bulan. ” ucapnya dengan nada pelan.
Untuk diketahui Kerugian negara yang di salahgunakan kepala desa bersama bendahara senilai 197.686.399, dimana bendahara 37.261.004 dari pajak Negara 10.695.154 dan Pajak Daerah 28.585.850
Sedangkan kepala desa berjumlah 160.425.395 pekerjaan fisik rabat dan kekurangan volume dari tahun 2020 sampai 2025.


Senada yang sama juga ketua BPD Diana Sebagai Mitra Penyelenggaraan Pemerintah tentu nya dengan pelaksanaan musdes khusus hari ini adalah bentuk transparansi dan akuntabel yang harus di sampaikan kepada masyarakat dan mekanisme sesuai prosedur..
“Pernyataan sikap dari bapak desa sudah jelas kita dengar bersama bahwa beliau akan menyetor kembali keuangan yang di salahgunakan dengan jumlah yg besar dalam jangaka waktu 60 hari setelah Terima LHP dan sisanya akan beliau cicil tiap bulan sesuai surat pernyataan yg sudah beliau buat “tandas diana
Dan harapan kami sebagi BPD tentunya beliau konsisten atas komitmen yang sudah beliau sampaikan di depan forum musyawarah desa khusus.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. ***
Mencuat Dugaan Korupsi Dana Desa Nita Capai 200 Juta
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Berdasarkan hasil pemeriksaan reguler oleh Inspektorat Kabupaten Sikka adanya Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Nita, Kecamatan Nita, dengan nilai mencapai lebih dari Rp 200 juta. Temuan ini mencuat setelah dilakukan pemeriksaan reguler terhadap pengelolaan keuangan desa untuk periode 2021–2025, oleh Inspektorat Kabupaten Sikka
Ketua BPD Desa Nita, Diana, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada akhir November hingga awal Desember 2025, mencakup penggunaan dana desa sejak 2021. Dalam ekspose hasil audit pada 2 Desember 2025, ditemukan dua pihak yang harus bertanggung jawab.
“Untuk bendahara desa, nilainya Rp53.197.807, terkait pajak. Sedangkan untuk kepala desa Rp160.424.395, terutama dalam kegiatan fisik, khususnya pekerjaan rabat jalan,” jelas Diana
Namun hingga kini, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari Inspektorat belum juga diterbitkan. Padahal, menurut regulasi, LHP seharusnya keluar paling lambat lima hingga tujuh hari setelah ekspose. Fakta bahwa hampir dua bulan berlalu tanpa LHP membuat BPD mempertanyakan kinerja Inspektorat.
Diana mengungkapkan bahwa keterlambatan ini disebabkan pergantian Inspektur di Inspektorat Sikka, sehingga hasil audit harus direview ulang oleh sekretaris dan pejabat baru. BPD sendiri sudah melakukan konsultasi resmi dan berencana kembali mengundang pihak terkait dalam rapat lanjutan.
Dalam proses pengawasan, BPD juga menemukan persoalan serius dalam pelaksanaan proyek fisik desa, yakni tidak difungsikannya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Padahal, TPK seharusnya berperan penting dalam pengendalian kegiatan pembangunan.
Kepala Desa Nita, Herman Ranu (HR),ketika di konfirmasi media beliau mengakui adanya temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa audit dilakukan lima tahun sekali sehingga banyak selisih pencatatan yang menumpuk.
Menurutnya, sistem pemeriksaan yang jarang justru membuat aparat desa kesulitan memahami aturan teknis pengelolaan dana.
“Kalau bisa setiap tahun diaudit. Kami ini awam soal administrasi. Kalau lima tahun baru diperiksa, pasti banyak temuan. Sekarang kami menunggu LHP dan siap bertanggung jawab mengembalikan dana. Ini jadi pembelajaran penting ke depan,” ujar HR.
Emanuel Kesasar, sala satu warga RT 01 RW 01 yang merupakan purnawirawan polisi, menuntut transparansi penuh dari pemerintah desa.
“Anggaran itu uang rakyat, tidak boleh ditutup-tutupi. Kalau kepala desa dengan bendahara makan uang maka dan tidak diproses, pajak saya tidak akan saya bayar,” ujarnya tegas.
Senada yang sama disampaikan Silvester, warga RT 05. Ia menilai bahwa siapa pun yang terbukti menggunakan uang negara secara tidak sah harus diproses hukum.
Jangankan Rp100 juta, uang Rp10 ribu saja harus dipertanggungjawabkan. Kalau sudah makan uang rakyat, harus kembalikan dan diproses secara hukum,” katanya.
Masyarakat Desa Nita berharap kasus ini menjadi momentum pembenahan tata kelola dana desa. Program dana desa, menurut warga, adalah kebijakan mulia untuk kesejahteraan rakyat dan tidak boleh dipermainkan, apalagi diselewengkan.
Kini, semua mata tertuju pada Inspektorat Sikka. Publik menunggu terbitnya LHP sebagai dasar hukum untuk menentukan langkah selanjutnya: apakah cukup dengan pengembalian dana, atau berlanjut ke proses hukum. Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. *** (ICHA-WN SIKKA)








