Polres Sikka Tetapkan FRG Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Korban dianiaya Hingga Meninggal

MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM– Kepolisian Resort (Polres) Sikka berhasil menetapkan FRG (16) menjadi tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur. Peristiwa tragis itu terjadi ketika korban berinisial STNÂ (14) menolak bersetubuh, pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia.


Berdasarkan Siaran Pers yang diterima Warta-Nusantara.Com, Sabtu, 28 Pebruari 2026, Polres Sikka menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa tragis yang menimpa almarhumah STN dan meninggalkan duka yang mendalam bagi kekuarga. Kejadian ini merupakan kehilangan besar bagi keluarga.Kami memahami luka mendalam yang dirasakan keluarga, dan Polri berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini dengan rasa keadilan serta kemanusiaan yang tinggi, memastikan setiap prosedur hukum berjalan dengan transparan dan profesional.


Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno melalui Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Reinhard Dionisius Siga mengungkapkan, Â Peristiwa memilukan ini terjadi pada hari Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 15.30 WITA, bertempat di rumah pelaku Inisial FRG( anak ) yang berlokasi di wilayah hukum Polsek Kewapante Polres Sikka.
Kejadian bermula saat korban STN mendatangi rumah FRG dengan maksud mengambil gitar. Situasi kemudian memanas di area dapur setelah terjadi perselisihan yang dipicu oleh tindakan FRG yang memaksa korban melakukan hubungan badan serta ancaman korban untuk melaporkan perbuatan tersebut.
“Ketegangan memuncak saat FRG merampas telepon genggam korban, yang disusul dengan terjadinya kontak fisik di antara keduanya.


Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, FRG menggunakan sebilah parang bekas membelah durian untuk menganiaya korban secara sadis. FRG melukai leher dan kepala korban berulang kali hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat dengan kondisi luka yang sangat parah.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, FRG berusaha menyembunyikan jasad korban di belakang rumah dengan menutupinya menggunakan daun talas dan bambu, sebelum akhirnya melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende.” Ujar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Sikka juga menjelaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan, dan dari hasil gelar perkara penyidik Polres Sikka menetapkan 1 orang Tersangka inisial FRG dan saat ini sudah ditahan di Ruang Tahanan Polres Sikka.
Tindak Pidana : Persetubuhan dengan anak dan penganiaayaan mengakibatkan kematian.
Pasal yang diterapkan dalam Kasus Tindak Pidana : Persetubuhan dengan anak dan penganiaayaan mengakibatkan kematian. Â :yakni pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Mengingat status FRG yang masih dikategorikan sebagai anak maka seluruh proses penyidikan dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa meskipun tindakan tegas diambil terhadap kejahatan yang dilakukan, hak-hak prosedural anak tetap terpenuhi sesuai amanat konstitusi.
Polres Sikka melalui Tim Buser telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan FRG di wilayah Kabupaten Ende untuk kemudian dibawa ke Polres Sikka guna proses hukum lebih lanjut. Hingga saat ini, penyidik telah menerbitkan Sprindik dan Springas, memeriksa tujuh orang saksi serta melakukan penahanan terhadap STN selama 7 hari terhitung sejak 27 Februari 2026 sesuai prosedur SPPA. Beberapa barang bukti seperti sandal milik korban dan pelaku serta kayu yang digunakan untuk menutupi jasad telah disita.
Langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan terus melakukan pencarian terhadap barang bukti utama berupa parang yang digunakan saat kejadian, pakaian, serta telepon genggam milik korban. Kami juga segera melakukan pemeriksaan saksi ahli (Dokter Forensik), menyelesaikan pemberkasan, dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sikka agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum.
Penegakan hukum dalam kasus ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi almarhumah dan keluarganya, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak memiliki tempat di masyarakat kita. Kami berharap masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak kepolisian.
“Kami memohon doa dan dukungan agar seluruh proses hukum berjalan lancar, demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif dan rasa aman bagi seluruh warga Sikka”, ungkap Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno melalui Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Reinhard Dionisius Siga. ***(ICHA-WN-SIKKA)








