• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Februari 28, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polres Sikka Tetapkan FRG Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Korban dianiaya Hingga Meninggal

by WartaNusantara
Februari 27, 2026
in Hukrim, Uncategorized
0
Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Sikka Tetapkan FRG Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Korban dianiaya Hingga Meninggal

MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM– Kepolisian Resort (Polres) Sikka berhasil menetapkan FRG (16) menjadi tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur. Peristiwa tragis itu terjadi ketika korban berinisial STN  (14) menolak bersetubuh, pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia.

RelatedPosts

PT Krakatau Steel Percepat Pembangunan Dapur MBG SPPG di Lembata Tidak Capai Target

PT Krakatau Steel Percepat Pembangunan Dapur MBG SPPG di Lembata Tidak Capai Target

Informasi Pelarian SG, Terduga Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Sikka Pasca Pertetubuhan Anak Makin Benderang

Informasi Pelarian SG, Terduga Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Sikka Pasca Pertetubuhan Anak Makin Benderang

Load More

Berdasarkan Siaran Pers yang diterima Warta-Nusantara.Com, Sabtu, 28 Pebruari 2026, Polres Sikka menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa tragis yang menimpa almarhumah STN dan meninggalkan duka yang mendalam bagi kekuarga. Kejadian ini merupakan kehilangan besar bagi keluarga.Kami memahami luka mendalam yang dirasakan keluarga, dan Polri berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini dengan rasa keadilan serta kemanusiaan yang tinggi, memastikan setiap prosedur hukum berjalan dengan transparan dan profesional.

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno melalui Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Reinhard Dionisius Siga mengungkapkan,  Peristiwa memilukan ini terjadi pada hari Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 15.30 WITA, bertempat di rumah pelaku Inisial FRG( anak ) yang berlokasi di wilayah hukum Polsek Kewapante Polres Sikka.

Kejadian bermula saat korban STN mendatangi rumah FRG dengan maksud mengambil gitar. Situasi kemudian memanas di area dapur setelah terjadi perselisihan yang dipicu oleh tindakan FRG yang memaksa korban melakukan hubungan badan serta ancaman korban untuk melaporkan perbuatan tersebut.
“Ketegangan memuncak saat FRG merampas telepon genggam korban, yang disusul dengan terjadinya kontak fisik di antara keduanya.

Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, FRG menggunakan sebilah parang bekas membelah durian untuk menganiaya korban secara sadis. FRG melukai leher dan kepala korban berulang kali hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat dengan kondisi luka yang sangat parah.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, FRG berusaha menyembunyikan jasad korban di belakang rumah dengan menutupinya menggunakan daun talas dan bambu, sebelum akhirnya melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende.” Ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Sikka juga menjelaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan, dan dari hasil gelar perkara penyidik Polres Sikka menetapkan 1 orang Tersangka inisial FRG dan saat ini sudah ditahan di Ruang Tahanan Polres Sikka.

Tindak Pidana : Persetubuhan dengan anak dan penganiaayaan mengakibatkan kematian.

Pasal yang diterapkan dalam Kasus Tindak Pidana : Persetubuhan dengan anak dan penganiaayaan mengakibatkan kematian.  :yakni pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Mengingat status FRG yang masih dikategorikan sebagai anak maka seluruh proses penyidikan dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa meskipun tindakan tegas diambil terhadap kejahatan yang dilakukan, hak-hak prosedural anak tetap terpenuhi sesuai amanat konstitusi.

Polres Sikka melalui Tim Buser telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan FRG di wilayah Kabupaten Ende untuk kemudian dibawa ke Polres Sikka guna proses hukum lebih lanjut. Hingga saat ini, penyidik telah menerbitkan Sprindik dan Springas, memeriksa tujuh orang saksi serta melakukan penahanan terhadap STN selama 7 hari terhitung sejak 27 Februari 2026 sesuai prosedur SPPA. Beberapa barang bukti seperti sandal milik korban dan pelaku serta kayu yang digunakan untuk menutupi jasad telah disita.

Langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan terus melakukan pencarian terhadap barang bukti utama berupa parang yang digunakan saat kejadian, pakaian, serta telepon genggam milik korban. Kami juga segera melakukan pemeriksaan saksi ahli (Dokter Forensik), menyelesaikan pemberkasan, dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sikka agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum.

Penegakan hukum dalam kasus ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi almarhumah dan keluarganya, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak memiliki tempat di masyarakat kita. Kami berharap masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak kepolisian.

“Kami memohon doa dan dukungan agar seluruh proses hukum berjalan lancar, demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif dan rasa aman bagi seluruh warga Sikka”, ungkap Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno melalui Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Reinhard Dionisius Siga. ***(ICHA-WN-SIKKA)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

PT Krakatau Steel Percepat Pembangunan Dapur MBG SPPG di Lembata Tidak Capai Target
Uncategorized

PT Krakatau Steel Percepat Pembangunan Dapur MBG SPPG di Lembata Tidak Capai Target

PT Krakatau Steel Percepat Pembangunan Dapur MBG SPPG di Lembata Tidak Capai Target LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Hingga saat ini, baru...

Read more
Informasi Pelarian SG, Terduga Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Sikka Pasca Pertetubuhan Anak Makin Benderang

Informasi Pelarian SG, Terduga Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Sikka Pasca Pertetubuhan Anak Makin Benderang

Ayah Pelaku Persetubuhan Anak di Sikka Kabur,  diduga Terlibat Penganiayaan Hingga Korban Meninggal 

Ayah Pelaku Persetubuhan Anak di Sikka Kabur,  diduga Terlibat Penganiayaan Hingga Korban Meninggal 

KPK Tangkap Budiman Bayu Prasetyo, Tersangka Kasus Suap Impor

KPK Tangkap Budiman Bayu Prasetyo, Tersangka Kasus Suap Impor

Putusan KI Sumut Diabaikan? Amarullah Ultimatum Dua Kades Mandailing Natal Soal APBDes 

Putusan KI Sumut Diabaikan? Amarullah Ultimatum Dua Kades Mandailing Natal Soal APBDes 

Selisih Harga Buku KIA di Mandailing Natal Capai 7 Kali Lipat Harga Nasional, Dinkes Belum Klarifikasi

Selisih Harga Buku KIA di Mandailing Natal Capai 7 Kali Lipat Harga Nasional, Dinkes Belum Klarifikasi

Load More
Next Post
Ayah Pelaku Persetubuhan Anak di Sikka Kabur,  diduga Terlibat Penganiayaan Hingga Korban Meninggal 

Ayah Pelaku Persetubuhan Anak di Sikka Kabur,  diduga Terlibat Penganiayaan Hingga Korban Meninggal 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In