Hukrim  

PADMA Indonesia Minta Kapolda NTT Bersihkan Beking TPPO dan Sentil Media Tak Berimbang

PADMA Indonesia Minta Kapolda NTT Bersihkan Beking TPPO dan Sentil Media Tak Berimbang

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–  Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia angkat bicara merespons polemik pemberitaan terkait dugaan adanya pejabat Polda NTT yang mendampingi bos Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Pulau Sumba. PADMA mendesak langkah pembersihan internal di tubuh kepolisian, sekaligus mengecam keras praktik jurnalisme tak berimbang yang merugikan nama baik perwira polisi berprestasi di daerah.

Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng, S.H, M.H, yang dihubungi melalui sambungan telepon, menegaskan bahwa Kapolda NTT yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Pemberantasan TPPO Wilayah NTT harus mengambil langkah progresif dan tanpa kompromi.

“Kami mendukung penuh Kapolda NTT selaku Ketua Gugus Tugas Pemberantasan TPPO untuk menindak tegas oknum-oknum di Polda NTT jika terbukti membackingi pelaku TPPO. Sudah saatnya NTT bebas dan bersih dari mafia Perdagangan orang” tegas Greg Retas Daeng, Sabtu (28/2/2026).

Greg secara spesifik mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT untuk segera turun tangan memeriksa oknum-oknum di Polda NTT yang diduga terlibat dalam Jaringan TPPO di NTT.

“Ini preseden buruk jika dibiarkan. Propam harus segera periksa dan tindak tegas. Sejak zaman Kapolri Badrodin Haiti, pernah menyebutkan ada 10 nama yang terlibat dalam jaringan TPPO di NTT. Apakah orang-orang itu sudah ditindak atau belum ?, atau jangan-jangan sudah beranak pinak jaringan itu. Ini pun termasuk juga dugaan keterlibatan dalam membackingi PT. Malindo Mitra Perkasa yang kasusnya raib hingga hari ini. Tegas Greg.

Kritik Keras Praktik Jurnalisme Tanpa Konfirmasi

Di sisi lain, PADMA Indonesia juga menyoroti tajam etika pemberitaan salah satu media online yang memuat narasi sepihak. Kapolres Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali, telah menegaskan bahwa berita yang menuding adanya sosialisasi perusahaan perdagangan orang di Polres adalah tidak benar, sepihak, dan tidak pernah dikonfirmasi kepada pihaknya. Faktanya, foto yang beredar adalah momen silaturahmi Ketua Pemuda NTT untuk membahas kerja sama pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Greg menegaskan, Dewan Pers harus mengambil tindakan tegas terhadap media yang memproduksi berita tanpa melalui proses verifikasi.

“Kerja jurnalistik itu diatur ketat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers. Secara spesifik pada Pasal 5 ayat (1), pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati asas praduga tak bersalah. Selain itu, Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 mewajibkan wartawan Indonesia untuk selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi,” papar Greg.

Lebih lanjut, Greg mengingatkan bahwa praktik pemberitaan tanpa konfirmasi adalah bentuk fitnah yang mencederai kebebasan pers itu sendiri.

“Publik tahu bahwa kinerja Polri secara nasional memang sedang banyak disorot akibat beberapa kasus yang mencederai kepercayaan masyarakat. Namun, bukan berarti hal tersebut mengaburkan prestasi-prestasi nyata yang sudah diberikan oleh anggota Polri lainnya,” ungkapnya.

PADMA Indonesia menekankan pentingnya objektivitas masyarakat dalam menilai kinerja aparat penegak hukum. Saat ini, terdapat banyak putra daerah NTT yang memimpin di tubuh Polri dan menunjukkan dedikasi tinggi, salah satunya Kapolres Sumba Barat.

“Jangan sampai intrik-intrik tertentu dan pemberitaan yang tendensius justru mengorbankan putra daerah yang sedang bekerja keras membangun wilayahnya. Mereka tidak boleh menjadi korban fitnah tak berdasar dari pemberitaan yang mengabaikan asas keberimbangan,” tutup Greg. *** (WN-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *