Hukrim  

Penyidik Polres Sikka Tertapkan Dua Tersangka Baru Kasus Persetubuhan Anak dibawa Umur

Penyidik Polres Sikka Tertapkan Dua Tersangka Baru Kasus Persetubuhan Anak dibawa Umur

MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM–  Penyidik Satreskrim Polres Sikka menggelar konferensi pers pada Kamis (5/3/2026) sore terkait perkembangan terbaru kasus dugaan persetubuhan dan penganiayaan berat yang menewaskan seorang remaja berinisial STN di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang.

Dalam realis Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K., menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus yang terjadi pada 23 Februari 2026 lalu.

Kedua tersangka tersebut adalah VS (57) dan SG (44).Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pria ini memiliki keterkaitan keluarga dengan pelaku utama (FRG) dan berperan aktif dalam upaya menutupi tindak kejahatan tersebut.

Pen VS (Kakek Pelaku) diduga menyembunyikan alat bukti dan memindahkan jenazah korban dari lokasi awal ke lokasi lain. Sementara SG (Ayah Pelaku) diduga menginstruksikan VS dan FRG untuk menghilangkan barang bukti serta memindahkan jenazah.

“Untuk hubungan VS dan SG. VS merupakan kakek dari anak pelaku, dan SG merupakan bapak dari anak pelaku,” ujarnya.

“VS berperan menyembunyikan barang bukti atau alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, kemudian memindahkan jenazah dari lokasi A ke lokasi B. Kemudian untuk SG memiliki peran menggerakkan VS dan FRG (anak pelaku) untuk menghilangkan barang bukti dan memindahkan jenazah.”

Dikatakan Wakapolres Sikka, pasal yang diterapkan kepada VS dan SG yakni pasal 278 ayat 1 huruf C dan atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.

Tambah Wakapolres Sikka, direncanakan besok (06/03/226), akan ada pengiriman berkas Tahap I dan selanjutnya dari penyidik nanti bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sikka akan melakukan rekonstruksi terkait peristiwa tindak pidana pada tanggal 23 Februari 2026 itu.

“Kedua tersangka saat ini telah berada di Rutan Polres Sikka. Setelah penetapan tersangka, kita langsung amankan keduanya,” ungkap Wakapolres Sikka. ***(ICHA-WN SIKKA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *