Merumahkan P3K Adalah Tidak Manusiawi dan Inkonstitusional
Oleh. Dr. Yohanes Bernando Seran. SH. M.Hum

WARTA-NUSANTARA.COM– Pekan terakhir ini terjadi diskursus yang meluas fi berbagai kalangan masyarakat NTT khususnya karena adanya informasi bahwa 9000 P3K propinsi NTT akan dirumahkan pada tahun 2027 nanti. Sebagai salah seorang warga NTT saya dapat menyampaikan pikiran saya kepada Gubernur NTT dan DPRD NTT sebagai berikut.


Pikiran ini bukan untuk menggurui dan juga bukan untuk menilai informasi tersebut tetapi lebih dimaksudkan sebagai suatu critical thinking kepada semua stakeholder yang punya kewenangan untuk membuat keputusan yang bijaksana dan menganderline hak asasi 9000 p3k di NTT.


Pertama. Bahwa secara normatif yuridis pengaturan tentang pengalokasian 30 prosen dana apbn untuk belanja pegawai dan 70 prosen untuk belanja publik dalam UU no 1 tahun 2022 adalah tidak benar dan terkesan diskriminatif. Bahkan dari aspek hirarki peraturan perundang undangan pengaturan 30 prosen itu membatasi pengadaan lapangan kerja bagi warga negara padahal UUD atau konstitusi kita mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk lapangan kerja yang layak. Dengan demikian pengaturan dalam UU perimbangan keuangan pusat dan daerah dimaksud tentang 30 prosen harus batal atau dapat dibatalkan oleh otoritas legislatif dan eksekutif melalui mekanisme perubahan UU no 1 tahun 2022 atau melalui pengujian di mahkamah konstitusi.bahkan jika hendak dipercepat presiden dapat mengeluarkan Perpu.
Kedua., Bahwa pengalokasian anggaran menjadi belanja pegawai dan belanja publik hanyalah suatu mekanisme untuk mengkualufikasi jenis belanja dalam apbn tetapu bukan berarti pemisahan secara rigid sehingga secara logika sebetulnya dapat dirubah prosentasenya sesuai dinamika kebutuhan anggaran dalam siatu tahapan implementasi. Dalam konteks pengaturan dalam UU permbangan keuangan tersebut yang srcara nyata menyatakan keberlakuan UU tersebut khususnya penetapan 30 prosen pada tahun 2027 memetskan secara fragmentatis bahwa ketentuan tersebut di berlakukan atau setidaknya memiliki kekuatan berlaku tahun 2027. Artinya fakta adanya prosentasi anggaran yang terjadi pada tahun sebelum 2027 tidak dapat diberlakukan ketentuan 30 prosen dimaksud.


Kendati demikian jika tujuannya hanya untuk menurunkan belanja pegawai maka sebetulnya dapat dicapai dengan menambah kuota apbn pada tiap daerah untuk belanja publik tanpa mengorbankan puluhan ribu p3k yang sudah diangkat. Para krpala daerah dan DPR dapat mrlakukan langkah tersebut untuk menyelamatkan nasib P3K jika negara tidak mau terjebak dalam pelanggaran HAM dalam sejarah perjalanan pemerintahan Republik. ***











