Advokat Meridian Dewanta : “Pangkas Dana Reses dan Tunjangan DPRD NTT Untuk Selamatkan 9.000 P3K Dari Ancaman Dirumahkan”

WARTA-NUSANTARA.COM– Advokat Peradi/Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT, Meridian Dewanta, SH., berpendapat alangkah baiknya Pemerintah Provinsi NTT memangkas Dana Reses dan Tunjangan DPRD NTT Untuk Selamatkan 9.000 P3K Dari Ancaman Dirumahkan”.


Meridian Dewanta mengungkapkan pandangannya tersebut kepada Warta-Nusantara.Com, Sabtu, 7 Maret 2026 menanggapi Gubernur NTT Melki Laka Lena terkait wacana merumahkan P3K di Provinsi NTT.
Sebagaimana diberitakan, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan sebanyak 9.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) terancam dirumahkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akibat kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen mulai 2027.


Dampak implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD itu tentu berpotensi memicu keresahan meluas di kalangan aparatur non-ASN yang selama ini menjadi motor pelayanan publik.
Pemprov NTT saat ini menanggung sekitar 12.000 PPPK, dan dari jumlah itu hanya 3.000 orang yang gajinya ditanggung pemerintah pusat, sementara 9.000 lainnya menjadi beban fiskal daerah.
Menurunnya nilai transfer pusat ke daerah membuat ruang fiskal Pemprov NTT semakin sempit sehingga Pemprov NTT melakukan simulasi untuk mencari solusi dan mengantisipasi berbagai skenario, namun tanpa relaksasi kebijakan atau tambahan dukungan pusat, opsi rasionalisasi menjadi langkah paling realistis agar anggaran pembangunan tidak tersedot habis untuk belanja pegawai.


Beberapa kalangan anggota DPRD NTT secara tegas menyatakan sikap menolak wacana merumahkan 9.000 PPPK oleh Pemprov NTT. PPPK, mereka menegaskan bahwa hal tersebut akan menghancurkan masa depan ribuan warga NTT dan keluarganya.
Solusi Alternatif yang ditawarkan beberapa Anggota DPRD NTT adalah agar pemerintah mencari format baru atau solusi lain seperti memotong TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) ASN Pemprov NTT, daripada menjadikan 9.000 PPPK sebagai tumbal fiskal akibat berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.
Kita semua sepakat atas sikap beberapa anggota DPRD NTT yang meminta Pemprov NTT agar segera mencari solusi terbaik yang tidak merugikan ribuan PPPK, namun alangkah mulianya jika DPRD NTT secara kelembagaan bisa menyepakati untuk mengalihkan ataupun mempangkas dana reses, tunjangan perumahan dan transportasi serta tunjangan atau dana-dana lainnya yang jumblahnya fantastis di DPRD NTT bagi kepentingan membantu menutupi beban fiskal daerah di salah satu Provinsi termiskin seindonesia ini.
Bukan hanya Gubenur NTT yang dituntut untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang menyakiti hati masyarakat, publik juga sangat menuntut agar DPRD NTT peka terhadap kondisi masyarakat saat ini, khususnya terkait wacana 9.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) yang terancam dirumahkan oleh Pemprov NTT.
Polemik soal kenaikan fantastis nilai tunjangan perumahan dan transportasi DPRD NTT yang dinilai sebagai bentuk ”perselingkuhan” politik antara Gubernur NTT dan DPRD NTT yang membebani APBD dan mengangkangi prinsip efisiensi keuangan daerah itu semestinya menjadi pemicu bagi Gubernur NTT dan DPRD NTT untuk mengalihkan atau menghemat segenap dana atau tunjangan untuk kebutuhan publik yang lebih mendesak.
Koar-koar Gubernur NTT dan DPRD NTT di hadapan publik yang menyatakan bahwa daerah sedang mengalami kekurangan anggaran sehingga akan dilakukan efisiensi besar-besaran demi keberpihakan kepada rakyat kecil seharusnya diimbangi dengan keberanian nyata mengalihkan ataupun mempangkas dana reses, tunjangan perumahan dan transportasi serta dana-dana lainnya di DPRD NTT bagi kepentingan mengamankan
9.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) yang terancam dirumahkan itu.
Menurut Meridian Dewanta, Kami sangat sepakat dengan pandangan Ombudsman RI Perwakilan NTT yang menyebut bahwa jika tunjangan-tunjangan DPRD NTT dirasionalisasi, maka terdapat potensi penghematan Rp.20 sampai 25 miliar per tahun yang bisa dialihkan untuk kebutuhan publik yang lebih mendesak, salah satunya demi mengamankan 9.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) yang terancam dirumahkan.
Bisa dibayangkan betapa melalui setiap nilai rupiah yang dihemat dari dana tunjangan perumahan dan transporrasi DPRD NTT yang berjumblah Rp.41,4 miliar pertahun, dana reses ratusan juta rupiah dan dana-dana lainnya bisa langsung dikonversi menjadi dana pelayanan publik yang nyata. *** (WN-01)








