Pemerintah Fasilitator Atau Eksekutor UMKM
Oleh : Dion Ola Wutun

Penulis Adalah, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lembata.

WARTA-NUSANTARA.COm– Di hampir semua dokumen kebijakan pembangunan di Indonesia, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selalu ditempatkan sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Pemerintah pusat maupun daerah berulang kali menegaskan komitmen untuk memperkuat sektor ini sebagai penggerak ekonomi rakyat.


Namun dalam praktik di lapangan, tidak jarang kebijakan pemerintah justru menempatkan UMKM dalam posisi yang rentan. Penataan ruang kota yang seharusnya menjadi bagian dari pembangunan sering kali berhadapan langsung dengan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.


Situasi seperti ini kini terlihat dalam dinamika yang terjadi di kawasan Taman Wulen Luo, eks Lapangan Harnus, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Selama kurang lebih empat tahun terakhir, kawasan ini menjadi ruang ekonomi bagi para pelaku UMKM. Dengan modal terbatas, mereka membangun lapak dan kios secara mandiri. Usaha kecil itu mungkin terlihat sederhana, tetapi dari tempat itulah banyak keluarga menggantungkan hidupnya.
Para pelaku UMKM ini bukan sekadar pengguna ruang publik. Mereka juga merupakan penyumbang retribusi daerah yang ikut menggerakkan perputaran ekonomi lokal. Aktivitas mereka menjadikan kawasan tersebut hidup, ramai, dan memiliki fungsi sosial ekonomi bagi masyarakat sekitar.


Namun belakangan muncul kebijakan relokasi dan pembongkaran lapak dengan alasan penataan kawasan dan peningkatan nilai estetika. Pada prinsipnya, tidak ada yang salah dengan penataan ruang publik. Kota yang tertata baik adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah.
Persoalannya muncul ketika penataan dilakukan tanpa komunikasi yang memadai, tanpa kesiapan fasilitas pengganti, dan tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha kecil.
Dalam tata kelola pembangunan yang baik, relokasi pelaku UMKM seharusnya didasarkan pada perencanaan yang jelas dan transparan, misalnya melalui master plan kawasan yang dapat diakses publik. Penataan juga harus disertai dengan kesiapan fasilitas pendukung seperti kios pengganti, area usaha baru, atau skema transisi yang tidak mematikan usaha yang sudah berjalan.
Jika relokasi dilakukan tanpa fasilitas tersebut, maka biaya penataan secara tidak langsung dipindahkan kepada pelaku UMKM. Mereka dipaksa membongkar lapak yang masih layak, membangun tempat usaha baru dengan biaya sendiri, dan menanggung risiko kehilangan pendapatan selama masa transisi.
Kondisi seperti ini menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar tentang peran pemerintah dalam pembangunan ekonomi daerah: apakah pemerintah hadir sebagai fasilitator bagi UMKM atau sekadar sebagai pelaksana kekuasaan administratif?
Dalam konsep pembangunan inklusif, pemerintah daerah seharusnya menjadi fasilitator ekonomi rakyat. Artinya, setiap kebijakan penataan harus memperhitungkan dampaknya terhadap kelompok ekonomi paling kecil. Penataan kawasan tidak boleh mengorbankan keberlangsungan usaha masyarakat yang telah lebih dulu hidup di ruang tersebut.
UMKM di daerah seperti Lembata memiliki peran yang jauh lebih besar dari sekadar aktivitas ekonomi kecil. Mereka menjaga perputaran uang di tingkat lokal, membuka lapangan kerja informal, dan menjadi penopang ketahanan ekonomi keluarga.
Karena itu, ketika kebijakan penataan ruang tidak sensitif terhadap keberadaan mereka, yang terancam bukan hanya lapak usaha, tetapi juga ketahanan ekonomi masyarakat kecil.
Pemerintah daerah perlu melihat situasi ini secara lebih bijak. Penataan kawasan dan pemberdayaan UMKM tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan beriringan.
Penataan yang baik adalah penataan yang tidak hanya menghasilkan ruang publik yang indah secara visual, tetapi juga memastikan bahwa ruang tersebut tetap menjadi ruang hidup bagi masyarakat kecil.
Kasus seperti yang terjadi di Wulen Luo seharusnya menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Pembangunan yang hanya mengejar estetika tanpa memperhatikan dimensi sosial ekonomi berisiko menciptakan ketidakadilan baru.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan tidak diukur dari seberapa rapi sebuah taman atau kawasan kota ditata. Keberhasilan pembangunan diukur dari sejauh mana kebijakan pemerintah mampu menjaga keseimbangan antara keindahan ruang kota dan keberlanjutan hidup masyarakat yang paling kecil.
Jika UMKM tetap hidup, maka kota juga akan hidup. Namun jika UMKM tersingkir dari ruang ekonomi mereka tanpa solusi yang adil, maka pembangunan kehilangan ruh keberpihakannya pada rakyat. ***












