Breaking News
banner 728x250
Polkam  

Tim PAKEM Lembata Wajib Lakukan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat

banner 120x600
banner 468x60

Tim PAKEM Lembata Wajib Lakukan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat


LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM– Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Tim PAKEM) Lembata Wajib melakukan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat.

banner 325x300

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lembata, Petrus Kanisius Making, SH.M.Hum kepada Warta-Nusantara.Com, Rabu, 11 Maret 2026 mengungkapkan, Bahwa semakin meningkat dan berkembangnya kehidupan beragama serta kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka terhadap perkembangan tersebut perlu dilakukan pengawasan secara intensif dan persuasif. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan adanya koordinasi dan kerja sama antar instansi pemerintah terkait.

Menurut Kanis Making, salah satu fungsi Intelijen Kejaksaan adalah melaksanakan tugas di bidang ketertiban dan ketenteraman umum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat, yang menyatakan bahwa:

“Pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum untuk menyelenggarakan kegiatan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.”, ungkap Kanis Making, mantan Kasat Polisi Pamong Praja itu.

Dijelaskan, pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat dilakukan terhadap ajaran atau paham aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan yang meresahkan masyarakat karena terindikasi menyimpang atau sesat, serta menodai, menghina, atau merendahkan suatu aliran kepercayaan maupun agama. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dalam masyarakat, serta dapat merusak atau mengganggu kerukunan umat beragama.

Dalam rangka melaksanakan pengawasan tersebut, urai Kanis Making, diperlukan koordinasi antar stakeholder melalui pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Tim PAKEM). Tim PAKEM merupakan tim gabungan yang melakukan koordinasi dalam pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di masyarakat.

Tingkatan Tim PAKEM

Tim PAKEM terdiri atas tiga tingkatan, yaitu:
1. Tim PAKEM Pusat, yang dibentuk dengan Keputusan Jaksa Agung.
2. Tim PAKEM Provinsi, yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi.
3. Tim PAKEM Kabupaten/Kota, yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri.

Tugas Tim PAKEM

Tim PAKEM dalam melaksanakan pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan memiliki tugas sebagai berikut:
1. Menerima dan menganalisis laporan dan/atau informasi mengenai aliran kepercayaan masyarakat atau aliran keagamaan.
2. Meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan guna mengetahui dampaknya terhadap ketertiban dan ketenteraman umum.
3. Mengajukan laporan serta memberikan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab.

Fungsi Tim PAKEM

Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim PAKEM memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan rapat secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
2. Menyelenggarakan pertemuan dan konsultasi dengan instansi maupun lembaga lain yang dipandang perlu, baik lembaga pemerintah maupun nonpemerintah.
3. Mengadakan pertemuan dengan penganut aliran kepercayaan atau aliran keagamaan yang dianggap perlu.

Susunan dan Keanggotaan Tim PAKEM

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/2015, susunan dan keanggotaan Tim PAKEM terdiri atas:
1. Ketua merangkap anggota dari unsur Kejaksaan Republik Indonesia.
2. Wakil Ketua merangkap anggota dari unsur Kejaksaan Republik Indonesia.
3. Sekretaris merangkap anggota dari unsur Kejaksaan Republik Indonesia.
4. Anggota, yang terdiri dari perwakilan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan wewenangnya berkaitan dengan pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat.

Susunan Tim PAKEM Tingkat Kabupaten/Kota

Pada tingkat Kabupaten/Kota, susunan dan keanggotaan Tim PAKEM adalah sebagai berikut:
1. Ketua merangkap anggota: Kepala Kejaksaan Negeri.
2. Wakil Ketua merangkap anggota: Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri.
3. Sekretaris merangkap anggota: Kepala Sub Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial Budaya, dan Kemasyarakatan pada Seksi Intelijen.
4. Anggota, yang terdiri dari unsur:
• Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
• Komando Daerah Militer
• Kepolisian Resort
• Kantor Kementerian Agama
• Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
• Perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten/Kota.

Susunan keanggotaan Tim PAKEM baik di tingkat Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota bersifat ex-officio, yaitu jabatan dalam tim melekat pada jabatan struktural yang diemban oleh pejabat yang bersangkutan.

“Kegiatan ini program kejaksaan yang bekerja sama lintas sektor yg diakomdir dlm SK TIM, kegiatan kali ini dilaksanakan di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Lembata”, ungkap Kamis Making. ***(WN-01)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8821474514474742, DIRECT, f08c47fec0942fa0