Hukrim  

Ayah Cabuli Anak Kandung Berusia 12 Tahun

Ayah Cabuli Anak Kandung Berusia 12 Tahun

ENDE : WARTA-NUSANTARA.COM–  Polres Ende berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang ayah (DM) terhadap anak kandungn yang masih muda belia berusia 12 tahun.

“Peristiwa ini terjadi di wilayah Jl. Wirajaya, Kel. Paupire, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende. Korban berinisial FB, 12 tahun diduga mengalami tiga kali perbuatan cabul hingga kasus terungkap pada awal Februari,” ujar Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, Senin, 2 Maret 2026.

Dalam konferensi Pers, Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla menegaskan kasus tersebut menjadi perhatian serius jajaran Polres Ende karena menyangkut kejahatan terhadap anak dalam lingkup keluarga. Ia menambahkan, perbuatan pelaku berinisial DM melakukan pencabulan di dasarkan karena pelampiasan hawa nafsu.

Rekam Peristiwa

Pelaku (DM) melakukan aksi pencabulan terhadapa korban anak kandung pelaku (FB), dimana awalnya kejadian pertama terjadi pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita di dalam kamar tidur anak korban yang beralamat di Jl. Wirajaya, Kel. Paupire, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende, lalu kejadian kedua terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 Wita di dalam kamar tidur anak korban yang beralamat di Jl. Wirajaya, Kel. Paupire, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende, kemudian kejadian ketiga terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 00.00 Wita di dalam kamar tidur anak korban yang beralamat di Jl. Wirajaya, Kel. Paupire, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende.

Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak korban dengan cara Tersangka membuka semua pakaian anak korban sampai anak korban telanjang lalu Tersangka membuka celananya, dengan posisi anak korban tidur terlentang dan Tersangka menindih badan anak korban dari atas kemudian Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak korban sampai kemaluan Tersangka mengeluarkan cairan dan cairan tersebut di buang di atas sarung.

“Setiap kali tersangka melakukan perbuatan tersebut, seringkali disertai ancaman bahkan melakukan dengan kekerasan dengan cara Tersangka menutup mulut anak korban lalu mengancam anak korban dengan mengatakan “ kau jangan teriak, nanti saya pukul kau “ dan setelah melakukan persetubuhan dan pencabulan tersebut, Tersangka mengancam anak korban dengan mengatakan “ kau jangan kasih tau orang, nanti saya kasih pindah kamu ke Sabu.

“Karena ketakutan yang luar biasa, korban tidak memiliki keberanian untuk menyampaikan kepada orang lain atau melarikan diri.”

Terungkapnya Kasus

Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla menerangkan, kasus tersebut terungkap setelah korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada adik dari ibu kandungnya. Selanjutnya, korban didampingi adik dari ibu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ende. Dari hasil laporan FB (korban) dan keterangan saksi berinisial DG, YT dan QI, tersangka akhirnya langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Korban mengalami trauma yang sangat berat. Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti KPAI, Bapas, serta lembaga yang memiliki kompetensi dalam penanganan trauma psikologis anak dan perempuan,” ungkap Kapolres.

Dalam hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti berupa;

1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna abu-abu bagian depan ada tulisan Jakarta

1 (satu) potong celana pendek warna hijau

1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna orange

1 (satu) potong celana pendek warna hitam

Atas perbuatannya, tersangka melanggarPasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan perppu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. *** (VG-WN-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *