“Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK” Penerapan “Pasal Karet “ dan “Multi Tafsir” Bertentangan dengan UUD 1945
Oleh: Makawaru da Cunha I
JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM— Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Dr. Stefanus Roy Rening, S.H., M.H, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), atas perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam Kasus Lukas Enembe, yang menjadikannya terpidana selama 4,5 tahun penjara.




Roy Rening memasukkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU- XXIII/2025 yang dibacakan pada tanggal 2 Maret 2026, sebagai fakta hukum baru (Novum-Normatif), dalam berkas PKnya, sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk memutus perkaranya. Dalam permohonan PKnya, Tim Penasihat Hukum memberi judul: “Penerapan Pasal “Karet” dan “Multi Tafsir” Dalam Perkara Obstruction Of Justice Bertentangan dengan UUD 1945.”
Menurut Roy, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, telah dinyatakan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung”, dalam norma Pasal 21 UU Tipikor adalah pasal “Karet” (lentur dan elastis) dan “Multi Tafsir” sehingga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Lebih lanjut dijelaskan, bahwa Mahkamah Agung sendiri sebagai Pihak Terkait dalam uji materiil pasal karet tersebut, menyadari adanya ketidakjelasan normatif dalam frasa dimaksud yang berpotensi menimbulkan multi-tafsir dan bertentangan dengan asas kepastian hukum. Dalam konteks permohonan a quo, hal ini memperkuat bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 bukanlah perkembangan hukum yang berdiri sendiri, melainkan konfirmasi konstitusional atas problem normatif yang memang nyata dan telah diakui dalam praktik peradilan.



“Putusan MK itu merupakan “keadaan baru”, yang belum ada, pada saat perkara kami ini, diperiksa di tingkat Kasasi. Dengan adanya penghapusan frasa tersebut, secara yuridis mengubah makna delik obstruction of justice dari kriminalisasi menjadi dekriminalisasi,” kata Roy membeberkan alasan pengajuan PKnya melalui Siaran Pers, 6 April 2026.
Dijelaskannya, pihaknya menjadi tersangka kemudian terpidana, karena diterapkannya frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam pasal perintangan penyidikan, dan karena frasa tersebut, telah dihapus oleh MK, maka tidak ada lagi dasar hukum (legal standing), untuk terus mempidanakan dirinya. “Pasca Putusan MK, Pasal 21 sudah tidak dapat lagi dipergunakan untuk mengkriminalisasi kami, karena secara formil, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena dicabut Hakim MK,” tegas Roy. Ditegaskannya, bila fakta hukum itu, sudah ada sejak semula, sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka tindakannya, yang sebelumnya dikualifikasi sebagai perbuatan perintangan penyidikan “secara langsung atau tidak langsung”, menjadi tidak memiliki dasar pemidanaan. “Sehingga kami sebagai pemohon dalam perkara a quo seharusnya diputus bebas atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum (vrijspraak),” ujar Roy.



Menurut Koordinator Tim Hukum dan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian, Petrus Bala Pattyona, SH., MH. berkas PK didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/4/2026). Dalam permohonan ini, Roy Rening didampingi oleh Tim Pembela Profesi Advokat Untuk Keadilan dari DPN Peradi RBA yang terdiri dari Irianto Subiakto, S.H., LL.M., Muhammad Daud Berueh, S.H., Zainal Abidin, S.H., M.Law&Dev dan Feby Yonesta, SH. Selain itu, Roy Rening juga didampingi oleh kuasanya dari Tim Hukum dan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian yang terdiri dari Petrus Bala Pattyona, S.H.,M.H., Paskalis Pieter, S.H.,M.H., Cyprus A. Tatali, S.H., M.H., Petrus Jaru, SH., Antonius Eko Nugroho, S.H., Davy Helkiah Radjawane, S.H., Emanuel M.G, S.H.,M.H, Agustinus Thomas Saragih, S.H., Alres Ronaldy Baba, S.H., Diana Manurun Palino, S.H., Renaldi P.R. Manalu, S.H., dan Augusto Advocatio Justino Rening, SH., tukas Petrus.



Ditambahkannya, bahwa kliennya, Roy Rening, telah didakwa dan dituntut melakukan perbuatan perintangan penyidikan (obstruction of justice) secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dalam Surat Dakwaan Jaksa KPK. Dimana dalam Surat Dakwaan tersebut, Roy dituduh secara langsung atau tidak langsung telah memberikan saran agar Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan Penyidik KPK karena alasan sakit (fakta medis), memberikan saran membuat vidio klarifikasi tentang asasl-usul dana 1 Milyard (Hak masyarakat mendapat informasi yang seimbang), melakukan unjuk rasa/demontrasi di Mako Brimob Papua dengan issue “Save Lukas Enembe”, “menolak politisasi” dan “kriminalisasi” (Hak konstitusional : Kebebasan berserikat dan berpendapat), memberikan saran kepada saksi untuk tidak memenuhi panggilan penyidik (Faktanya, Saran ditolak dan tetap hadir dalam dalam penyidikan), dan memberikan saran untuk tidak mentransfer dana operasional gubernur ke rekening penampung penyidik KPK karena tidak sesuai dengan prosedur penyitaan ( Penyitaan dana yang terdapat dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) harus sesuai prosedur hukum yang berlaku), dan meminta informasi kepada saksi Muhammad Ridwan Rumasukun terhadap hasil penyidikan KPK (Tim Penasihat Hukum Gubernur Lukas Enembe melakukan Advokasi Non-Litigasi).
Menurut Petrus, Perbuatan-perbuatan inilah yang menjadi multi-tafsir dan bertentangan dengan asas kepastian hukum (lex certa) sehingga klien kami dikriminalisasi. Pasca Putusan MK, perbuatan meminta/memberi saran atau pendapat atau meminta informasi dan unjuk rasa bukan lagi delic obstruction of justice (dekriminalisasi). Karena delic obstruction of justice telah diatur secara jelas dan tegas melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 Tentang UNCAC dan Pasal 281 s/d Pasal 284 KUHP Nasional yang lebih memberikan kepastian hukum. Lebih lanjut Advokat Senior Petrus Pattyona menjelaskan, pasca putusan MK, dengan hapusnya “pasal karet” tersebut tidak dapat lagi memberikan peluang terjadinya kesewenang-wenangan (Kriminalisasi) terhadap Advokat oleh penegak hukum dengan menerapkan pasal karet dan multi tafsir, ditegaskannya lagi, sejatinya hukum pidana itu bertujuan untuk melindungi hak asasi warga negara dari kesewenang-wenangan penegak hukum.
Lebih lanjut, Petrus Pattyona menjelaskan, bahwa atas dasar dakwaan dan tuntutan jaksa KPK tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam pertimbangan putusannya menyatakan bahwa menurut pendapat Majelis Hakim perbuatan – perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sudah termasuk perbuatan yang merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap perkara atas nama Tersangka Lukas Enembe dan Tersangka Rijatono Lakka yang dilakukan oleh Terdakwa.”
Pada kesempatan yang sama, Muhammad Daud Bereuh dari Tim Pembela Profesi Advokat Untuk Keadilan (DPN Peradi RBA), “menjelaskan juga mengenai putusan judex juris/judex facti dalam perkara a quo, yang menyatakan klien kami terbukti secara langsung atau tidak langsung melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Alm. Lukas Enembe. Namun dengan keluarnya Putusan MK, yang menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung”, dalam norma Pasal 21 UU Tipikor, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka kami berkesimpulan bahwa dengan adanya perubahan undang-undang tersebut, dapat dikualifikasi sebagai keadaan baru atau novum (novum-normatif) yang sangat menentukan yang dulu tidak diketahui hakim saat putusan pertama dijatuhkan, sebagai alasan kuat untuk mengajukan PK. Pertimbangan hakim inilah yang menjadi bentuk kekhilafan hakim dan/atau kekeliruan yang nyata dari putusan judex juris/judex facti dalam perkara ini,” tukas Daud.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Daud Bereuh yang saat ini juga adalah Plt. Sekjend DPN Peradi RBA, “pasca Putusan MK, Pasal 21 UU Tipikor dengan frasa “langsung atau tidak langsung”, bukan lagi delic formil obstruction of justice, karena sudah dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka pihaknya berkesimpulan, tidak ditemukan adanya unsur melawan hukum, atas perbuatan yang didakwakan kepada klien kami karena faktanya perkara Alm. Lukas Enembe, perkaranya berjalan sampai tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan persidangan, putusan pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan putusan pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Semestinya dalam delic obstruction of justice, harus ada hubungan kausalitas (sebab-akibat) yang langsung antara perbuatan Kliennya dengan kegagalan atau hambatan yang terjadi dalam penyidikan. Karena dengan kelancaran proses hukum kasus Almarhum Lukas Enembe sampai dengan adanya putusan pengadilan menjadi salah satu fakta empiris yang tidak terbantahkan bahwa tidak terjadi perintangan penyidikan yang dilakukan oleh klien kami,” tegas Daud.
Lebih lanjut dijelaskan, “Pertanggungjawaban pidana hanya dapat dituntut ketika tindak pidana dilakukan dengan kesalahan melanggar undang-undang (asas legalitas). Kesalahan dengan melanggar undang-undang merupakan faktor penentu bagi pertanggungjawaban pidana,” ujar Daud. Pasca Putusan MK, Pasal 21 dengan frasa langsung atau tidak langsung tidak dapat dipergunakan lagi oleh penegak hukum (penyidik) untuk mengkriminalisasi klien kami, karena secara formil, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Karena undang-undangnya sudah dihapus atau tidak berlaku lagi, maka klien kami tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Tanpa adanya kesalahan dalam arti melawan hukum/melanggar undang-undang, maka klien kami haruslah dibebaskan dari segala dakwaan/tuntutan hukum (vrijpraak),” tegas Muhammad Daud.
Ditambahkannya, meskipun Putusan MK, umumnya berlaku ke depan (non-rekroaktif), namun dalam hukum pidana terdapat pengecualian, dengan berlakunya asas “lex favor reo” yang mana dalam hukum pidana ditegaskan, bahwa jika ada perubahan peraturan perundang-undangan yang menguntungkan terdakwa/terpidana, maka perubahan undang-undang tersebut dapat diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. “Dalam hukum pidana, penerapan Asas Lex Favor Reo menegaskan jika ada perubahan perundang-undangan (termasuk melalui putusan MK) yang menguntungkan terdakwa/terpidana, maka perubahan tersebut dapat diberlakukan surut (retroaktif) demi kepastian hukum yang adil.
Dijelaskannya, saat ini, “Roy masih menjalani masa pembebasan bersyarat dan masa percobaan yang masa percobaannya akan berakhir pada bulan April 2028. Sehingga menurut Pasal 3 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, mengatur bahwa “dalam hal setelah putusan pemidanan telah berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.” Menurut Daud, mempertahankan putusan pemidanaan termasuk status Pembebasan Bersyarat dan masa percobaan terhadap klien kami berdasarkan norma pasal yang telah dinyatakan inkonstitusional, dapat dikualifikasi adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam penerapan hukumnya dan melanggar hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, dimana setiap orang berhak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil serta juga berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman yang merupakan hak asasi,” tegas Daud Bereuh.
Dengan demikian, secara yuridis pula membawa konsekuensi hukum, memohon agar Majelis Hakim yang Mulia membebaskan atau melepaskan klien kami dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, memulihkan harkat dan martabat Pemohon sebagai advokat, tukas Daud.
Karena frasa “langsung ataupun tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor sudah tidak berlaku, maka sebagai pengaju PK, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim PK pada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menerima Permintaan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali atas nama Stefanus Roy Rening, mengabulkan Permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dan menyatakan Pemohon Stefanus Roy Rening tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta membebaskan atau melepaskan Pemohon dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (Vrijspraak). Selanjutnya, menyatakan Masa Pembebasan Bersyarat dan Masa Percobaan Pemohon berakhir seketika dan Pemohon dinyatakan Bebas Murni. ***(8/WN-01)








