Gabriel Goa,Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA(Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia)/Ketua KOMPAK INDONESIA(Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia)bersama KaroBinOps Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Daniel Hyronimus Bolly Tifaona,SiK,Msi
Rilis dari Kompak Indonesia yang diterima Warta Nusantara.
JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa menegaskan, dicokoknya Profesor sekaligus Gubernur oleh KPK RI telah mencoreng harkat dan martabat Akademisi.yang bergelar Profesor yang terlibat aktif di Politik Kekuasaan menjadi Eksekutif dan Legislatif. Saat ini semakin menjadi berdasarkan hasil pemantauan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) di wilayah Indonesia Timur ada Profesor-Profesor yang sangat proaktif bahkan bertindak seolah-olah Gubernur atau Bupati untuk melobi proyek-proyek Nasional di Pusat.
Selain proyek mereka juga bermain politik kekuasaan. Belajar dari kasus Profesor yang dicokok KPK RI maka kami dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia(KOMPAK INDONESIA),pertama bekerjasama dengan KPK RI untuk melakukan operasi khusus pencegahan terjadinya Tindak.Pidana Korupsi.Kedua,bekerjasama dengan Pers dan Penggiat Anti Korupsi untuk mengawasi para Profesor yang kasak kusuk melobi Proyek Nasional,bertindak melebihi Gubernur dan Bupati,meninggalkan tugas pokoknya mengajar di Kampus serta melakukan penelitian. Jika terbukti Para Profesor tersebut terindikasi kuat melakukan Tindak Pidana Korupsi maka menjalin kerjasama.dengan KPK RI untuk melakukan Penangkapan melalui OTT dan memproses hukum Tipikor biar ada efek jera. Gabriel Goa,Ketua KOMPAK INDONESIA
Lambannya pelayanan publik dan tiadanya kepastian hukum perkara yang dilaporkan di Polres Ende sejak 2016 menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap kinerja penegakan hukum di Polres Ende,Nusa Tenggara Timur. Hal ini berdampak pada Maladministrasi,pengabaian pemenuhan Hak atas Keadilan dan diskriminasi hukum.Fakta membuktikan surat klarifikasi dari Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia(PADMA INDONESIA) mewakili Korban Stanley Ernest Downs terkait penanganan LP No.Pol.STPL/486/XII 2005/Res.Ende tertanggal 6 Juni 2016 hingga kini tahun 2022 belum ada Jawaban Resmi secara tertulis.
Begitu juga Laporan Polisi sama sekali belum ada proses hukumnya. Terpanggil untuk memperjuangkan kembali pemenuhan Hak Atas Keadilan Korban Stanley Ernest Downs maka kami dari Lembaga PADMA INDONESIA(Pelayanan.Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia)bekerjasama.dengan KOMPAK INDONESIA(Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia),pertama,meminta Kapolri mendesak Kapolda NTT perintahkan Kapolres Ende dan Kasat Reskrim Polres Ende untuk segera memproses hukum perkara yang sudah lama dipetieskan bahkan diesbatukan di Polres Ende.
Kedua, jika dalam waktu 14 hari sejak siaran pers ini dikeluarkan belum juga diproses hukum perkaranya maka kami akan segera melaporkan ke Ombudsman RI terkait Maladministrasi,ke Komnas Ham terkait pembiaran penanganan perkara dan pengabaian pemenuhan Hak Atas Keadilan Korban dan ke Kompolnas(Komisi Polisi Nasional),terkait pembiaran penanganan perkara.Ketiga,mendesak Pimpinan Komisi III DPR RI dan Anggota Komisi III DPR RI Dapil NTT Dr Beni K.Harman,SH,MH untuk melakukan pengawasan bahkan meminta pertanggungjawaban melalui Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolri dan Kapolda NTT.Keempat,bekerjasama dengan KPK RI untuk melakukan operasi khusus agar menimbulkan.efek jera. Kelima,mengajak Solidaritas Masyarakat dan Pers untuk mengawal khusus Polres Ende. (*/WN-01)