ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Agustus 21, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ahli Pidana Deddy Manafe : Lokus Delicti Diduga Kuat Digudang Laboraturium

by WartaNusantara
Februari 12, 2022
in Hukrim
0
Ahli Pidana Deddy Manafe : Lokus Delicti Diduga Kuat Digudang Laboraturium
0
SHARES
258
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Kejari Lembata Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 2 Nubatukan

Kejari Lembata Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 2 Nubatukan

Mahasiswa Desak Bupati Copot Inspektur Mandailing Natal Usai Pertemuan Panas di Kantor Inspektorat

Mahasiswa Desak Bupati Copot Inspektur Mandailing Natal Usai Pertemuan Panas di Kantor Inspektorat

Load More
  • KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM-Ahli pidana Fakultas Hukum Undana Kupang Deddy R. Ch. Manafe, SH., M.Hum menanggapi terkait penyelidikan kasus kematian Agustinus Leyong Tolok yang saat ini masih misteri dan tengah dilakukan penyelidikan intensif oleh Penyidik Polres Lembata. Kematian Agustinus Leyong Tolok, lokus delicti diduga kuat digudang laboraturium. Hal itu dikatakan Deddy Manafe saat dikonfirmasi Sabtu, (12/2/2020) di Kupang.
     
    ”Visum et Repertum (VeR) dari Puskesmas Waiknuit, Atadei harus ada. Bukti ini harus ada, karena di situ tertera kondisi terkini jenazah saat ditemukan. Kondisi jenazah, terutama lepuhan kulit, darah yang keluar dari mulut, dst. Itu akan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi. Dalam hal ini, dugaan pembunuhan korban Agustinus Leyong Tolok dengan racun.

Perlu keterangan para saksi, 13 saksi yang ada sebelumnya perlu diuji silang untuk dilihat kesesuaian dengan kondisi jenazah sebagaimana hasil VeR Puskesmas. Keterangan yang bersesuaian mendukung bukti bahwa korban dibunuh dengan racun. Sementara keterangan yang tidak bersesuaian, harus didalami sebagai kemungkinan tersangka. Terutama 3 orang guru yang tidak hadir dalam rapat guru saat korban menghilang pada Jumat, 13 November 2020.
 
Keterangan saksi-saksi tambahan, yaitu: saksi-saksi yang pertama kali menemukan jenazah, saksi-saksi yang menyaksikan jenazah diambil dari RSU untuk dimakamkan, alasan dari keluarga untuk menyatakan menerima korban mati karena ajal dan dimakamkan. Semua itu perlu didalami untuk menemukan motif dari pembunuhan, lihat pula keterkaitan dengan 3 guru yang tidak hadir saat rapat guru-guru tersebut.

Jika sudah ketemu motif dan keterkaitan dengan ke-3 guru tersebut, maka selanjutnya:
Perdalam keterangan Dus dan Letek terkait Gudang laboraturium saat Dus dan Korban ke Gudang laboraturium itu. Kemudian saat mencari korban di gudang laboraturium besoknya setelah korban menghilang. Keterangan Dus dan Letek saat mereka pergi arisan, ini harus dikonfirmasi dari saksi-saksi pendukung untuk memastikan mereka berdua tidak memiliki alibi terkait tempus delicti. 
 
Jika alibi terkait tempus delicti sudah terpatahkan, maka fokus pada gudang laboraturium sebagai kemungkinan locus delicti. Tempus delictinya, dengan memastikan bahwa minimal Dus merupakan orang terakhir yang bersama-sama dengan korban pergi ke gudang laboraturium. 

Kemudian 2 guru yang lain harus menjelaskan saat itu mereka berada di mana. Tempus delictinya antara waktu ketika korban terlihat berjalan tergesa-gesa ke jalan PLN lama dengan saat terlihat bersama Dus ke gudang laboraturium.

Lokus delictinya jelas bukan kali mati, karena sampai dengan sore itu jam 4 itu ada saksi yang mencari ke kandang babi dan berdiri 1 menit tidak mencium bau apa-apa. Jadi locus delictinya, kemungkinan diduga kuat di gudang laboraturium. Dua alat bukti berupa keterangan saksi-saksi yang sudah diuraikan, surat, yakni VeR, keterangan ahli, terutama Dokter yang membuat VeR dan juga ahli pidana sudah dapat mengungkap kasus ini”, ungkap alumni Pasca Sarjana Ilmu Hukum Undip ini. (*/AB/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Kejari Lembata Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 2 Nubatukan
Hukrim

Kejari Lembata Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 2 Nubatukan

Kejari Lembata Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 2 Nubatukan Fokus Pencegahan Kenakalan Remaja dan Kekerasan Seksual Anak LEMBATA...

Read more
Mahasiswa Desak Bupati Copot Inspektur Mandailing Natal Usai Pertemuan Panas di Kantor Inspektorat

Mahasiswa Desak Bupati Copot Inspektur Mandailing Natal Usai Pertemuan Panas di Kantor Inspektorat

Akhmad Bumi: Kasus Eks Kapolres Ngada Itu Kesepakatan Produsen dan Konsumen

Akhmad Bumi: Kasus Eks Kapolres Ngada Itu Kesepakatan Produsen dan Konsumen

Jenderal Dudung Minta 20 Prajurit Tersangka Kematian Prada Lucky dihukum Pidana, Jangan Cuma dipecat TNI

Jenderal Dudung Minta 20 Prajurit Tersangka Kematian Prada Lucky dihukum Pidana, Jangan Cuma dipecat TNI

Dirgahayu HUT RI ke-80 : Bupati Lembata Kanis-Wabup Nasir Wujudkan Lembata Maju, Lestari dan Berdaya Saing

Bupati Lembata Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Waktu Pesta di Lembata 

Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers

PADMA Indonesia Desak Kapolres Kupang Transparan Usut Tuntas Kematian Tragis dr Abraham Taufiq  

Load More
Next Post
Mahasiswa  Asal Puor, Lembata Ikut Pelatihan  Dasar-dasar Jurnalistik

Mahasiswa Asal Puor, Lembata Ikut Pelatihan Dasar-dasar Jurnalistik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In