• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Silvester Samun Mantan Kadis Pendidikan Lembata dan Mido Dituntut 2 Tahun Penjara

by WartaNusantara
Februari 15, 2022
in Hukrim
0
Silvester Samun Mantan Kadis Pendidikan Lembata dan Mido Dituntut 2 Tahun Penjara
0
SHARES
358
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM-Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Lembata, Silvester Samun dan Mido Aryanto Boru dituntut 2 tahun penjara dalam sidang tuntutan dugaan korupsi Proyek Jeti Awololong Lembata, Selasa 15 Februari 2022.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa Penuntut Umum kepada tiga terdakwa yakni Mido Aryanto Boru, Silvester Samun dan Abraham Yeheskibel Limanto.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek, didampingi Hakim Anggota masing-masing, Ngguli Liwar Mbani Awang dan Lizbet Adelina.

Turut hadir JPU Kejati NTT, Hendrik Tiip, S. H, Herry C. Franklin, S. H, M. H dan Emi Jehamat, S. H dan kuasa hukum masing-masing terdakwa.

Dilansir dari Media, JPU menegaskan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

RelatedPosts

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : “Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas” 

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : “Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas” 

Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM

Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM

Load More

Untuk dua terdakwa yakni Mido Aryanto Boru dan Silvester Samun dituntut selama dua (2) tahun penjara. Kedua terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp100 Juta subsidair enam (6) bulan kurungan.

Sedangkan untuk Terdakwa Abraham Y. T. Limanto  dituntut selama lima (5) tahun penjara. Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp100 Juta subsidair enam (6) bulan kurungan . Selain iu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 Miliar subsidair dua tahun dan tiga bulan penjara.

Menurut JPU, adapun hal – hal yang memberatkan ketiga terdakwa. Hal – hal yang memberatkan ketiga terdakwa diantaranya perbuatan para terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, perbuatan ketiga terdakwa membuat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lembata tidak mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari program wisata ini.

Untuk hal-hal yang meringankan diantaranya ketiga terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan ketiga terdakwa mengakui kesalahannya.

Usai membacakan tuntutan kepada ketiga terdakwa Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga Jumat (18/02/2022) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi (Nota Pembelaan) dari Kuasa Hukum Terdakwa.

(*/KNC/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : “Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas” 
Hukrim

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : “Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas” 

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : "Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas"  LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Keresahan yang dialami sejumlah UMKM...

Read more
Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM

Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM

Aksi Tawuran di Alor:  “Anak dibawah Umur Terlibat Perlu Perhatian Khusus”

Aksi Tawuran di Alor:  “Anak dibawah Umur Terlibat Perlu Perhatian Khusus”

Danyon TP 834 Aeramo Tawar Damai, Sepriana Paulina Mirpey: Sampai Liang Kuburpun Saya Tidak Maafkan

Danyon TP 834 Aeramo Tawar Damai, Sepriana Paulina Mirpey: Sampai Liang Kuburpun Saya Tidak Maafkan

Gubernur NTT Ajak Masyarakat NTT Gemar Menanam

Yasinta Asa Lapor LKK Dugaan Penggelapan Mobil ke Polres, Besok Sidang Perdana di PN Lembata

Gabriel Goa: Indonesia Darurat Human Trafficking

Padma Indonesia : Kapolda NTT Segera optimalkan Gugus Tugas Pencegahan Perdagangan Orang

Load More
Next Post
📌Lapas Lembata Vaksinasi Covid-19 Bagi Petugas dan WBP, Tingkatkan Imun📌

📌Lapas Lembata Vaksinasi Covid-19 Bagi Petugas dan WBP, Tingkatkan Imun📌

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In