• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Desember 31, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Korupsi Awulolong, Abraham Divonis 2 Tahun, Mido dan Silvester 1,3 Tahun Penjara

by WartaNusantara
Maret 4, 2022
in Hukrim
0
Korupsi Awulolong, Abraham Divonis 2 Tahun, Mido dan Silvester 1,3 Tahun Penjara
0
SHARES
246
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM – Tiga terdakwa perkara korupsi pembangunan destinasi wisata Pulau Siput Awalolong, Kabupaten Lembata dijatuhi hukuman ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (4/3/2022) petang.

Hakim dalam amar putusannya menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

Terdakwa Abraham Yeheskibel Limanto selaku kontraktor pelaksana proyek ini dihukum 2 tahun penjara.
Selain itu, Abraham juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Amar putusan hakim juga menghukum Abraham membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 346.000.000 subsider 1 tahun penjara.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Mido Aryanto Boru dan Silvester Samun masing-masing dihukum 1 tahun, 3 bulan penjara, serta membayar denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek yang didampingi Hakim Anggota Ngguli Liwar Mbani Awang dan Lizbet Adelina, memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum untuk menanggapi putusan tersebut.

Tim JPU, Herry C. Franklin, SH.,MH., S. Hendrik Tiip, SH., menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Terdakwa Mido Arianto Boru dan Silvester Samun didampingi tim penasehat hukum, Yohanes Daniel Rihi, SH., Dr Yanto Ekon, SH.,MH., dan Dr Mel Ndaomanu, SH.,MH.

Sementara, terdakwa Abraham Limanto didampingi penasehat hukum, George Nakmofa, SH., dan Helan, SH.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Abraham Y.T. Limanto dengan hukuman 5 tahun penjara, membayar denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar subsidair 2 tahun, 3 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Mido Aryanto Boru dan Silvester Samun masing-masing dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.  (*/PT/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Bamsoet Sambangi Pemuda Pancasila Jabar, Dukung Apel Siaga Kesetiaan Pancasila

Bamsoet Sambangi Pemuda Pancasila Jabar, Dukung Apel Siaga Kesetiaan Pancasila

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In