• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Oktober 15, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Publikasikan Ellya Dewi Calon Tersangka, Kejari Ngada Dinilai Melanggar HAM”

by WartaNusantara
Mei 1, 2022
in Uncategorized
0
“Roberth Jimmy Lambila Harus Teruskan Kiprah Dedie Tri Hariyadi”
0
SHARES
204
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rilis dari Meridian Dewanta, SH., Advokat Peradi/Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/TPDI-NTT yang diterima Warta Nusantara, Minggu, 1/5/2022.

NGADA : WARTA-NUSANTARA.COM-Meridian Dewanta, SH., Advokat Peradi/Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/TPDI-NTT menegaskan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada pada saat itu yaitu Ade Indrawan, SH dalam konferensi persnya tertanggal 4 November 2020 telah mengumumkan kepada publik bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2020, telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahapan penyelidikan karena disimpulkan telah ditemukan perbuatan melanggar hukum dalam kasus tersebut.

Dalam konferensi pers tertanggal 4 November 2020 itu Kajari Ngada Ade Indrawan, SH juga mengumumkan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo bertanggung jawab terhadap kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020, dan sebagai Pengguna Anggaran (PA) maka Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Nagekeo pada saat itu yaitu Ellya Dewi berpeluang besar ditetapkan jadi tersangka.

Meridian Dewanta berpendapat, Merujuk pada ketentuan Pasal 17 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Informasi Publik yang bersifat rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik adalah informasi yang bisa menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang
mengetahui adanya tindak pidana; membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau
keluarganya; membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan prasarana penegakan
hukum atau informasi yang dapat menimbulkan keresahan dan kekhawatiran masyarakat.

Menurut kami informasi yang dipublikasikan oleh Kajari Ngada Ade Indrawan, SH dalam konferensi pers tertanggal 4 November 2020, dengan menyebut Ellya Dewi berpeluang besar jadi tersangka, jelaslah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan menyalahi ketentuan Pasal 17 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, apalagi syarat-syarat untuk menetapkan Ellya Dewi sebagai tersangka pun tidak pernah dipenuhi oleh institusi Kejaksaan Negeri Ngada.

RelatedPosts

Gubernur NTT Ajak Anak Perempuan Berani Bermimpi Jadi Agen Perubahan

Gubernur NTT Ajak Anak Perempuan Berani Bermimpi Jadi Agen Perubahan

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Pastor Paroki Mater Dolorosa Mangulewa Pater Charles Beraf, SVD  Serahkan Program Reintregrasi Kemensos Kepada Korban TPPO Yuliana Dopo

Load More

Setelah 18 bulan berlalu sejak Kajari Ngada Ade Indrawan, SH mengumumkan
Ellya Dewi sebagai calon tersangka, dan kini Kajari Ngada yang baru atas nama Zulfikar Nasution, SH justru tidak juga memberikan kepastian hukum tentang siapakah tersangka-tersangka yang patut bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Nagekeo, maka bisa dibayangkan betapa terombang-ambingnya nasib Ellya Dewi yang sudah terlanjur diumumkan sebagai calon tersangka.

“Bila kita saksikan video konferensi pers tertanggal 4 November 2020 itu, Kajari Ngada Ade Indrawan, SH terlihat tidak percaya diri saat mempublikasikan penanganan kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2020, bahkan gesture keseluruhan tubuhnya terlihat gugup kurang meyakinkan saat menjawab pertanyaan para wartawan, oleh karena itu Kajari Ngada pada saat ini Zulfikar Nasution, SH lebih baik menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dimaksud, sehingga tidak berlarut-larut tanpa ketegasan”, ungkap Meridian Dewanta. (*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Gubernur NTT Ajak Anak Perempuan Berani Bermimpi Jadi Agen Perubahan
Uncategorized

Gubernur NTT Ajak Anak Perempuan Berani Bermimpi Jadi Agen Perubahan

Gubernur NTT Ajak Anak Perempuan Berani Bermimpi Jadi Agen Perubahan KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM--  Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan...

Read more
Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Pastor Paroki Mater Dolorosa Mangulewa Pater Charles Beraf, SVD  Serahkan Program Reintregrasi Kemensos Kepada Korban TPPO Yuliana Dopo

Yasinta Asa Lapor LKK Dugaan Penggelapan Mobil ke Polres, Besok Sidang Perdana di PN Lembata

Rayakan HUT OTDA Lembata, Bupati Kanis Tuaq : “Mari Kita Renungkan Pesan Bijak Petrus Gute Betekeneng dan Abdul Salam Sarabiti

Sambut Hari Listrik Nasional, PT PLN Persero Ende Luncurkan Program Pemasangan Meteran Gratis

Sambut Hari Listrik Nasional, PT PLN Persero Ende Luncurkan Program Pemasangan Meteran Gratis

Rayakan HUT Otda ke-26, Pemda Lembata Siap Tampilkan Inovasi Kearifan Lokal

Rayakan HUT Otda ke-26, Pemda Lembata Siap Tampilkan Inovasi Kearifan Lokal

Kesehatan Mental dan Bunuh Diri

Kesehatan Mental dan Bunuh Diri

Load More
Next Post
Hefwy Bilistolen : Hari Buruh, Momentum Penghormatan Atas Karya Buruh

Hefwy Bilistolen : Hari Buruh, Momentum Penghormatan Atas Karya Buruh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In