LARANTUKA : WARTA-NUSANTARA.COM-Salah satu keluarga Yakobus Nebon, korban pengeroyokan oleh kelompok pemuda Desa Bahinga Kecamatan Tanjung Bunga, yang terjadi pada Senin (9/5) di Desa Bahinga, meminta polisi segera menangkap para pelaku yang berjumlah 5 orang. Penahanan para pelaku menurut Konstantinus, untuk menghindari terjadinya kasus ikutan lainnya.
“Kalau melihat mereka (para pelaku) lalu-lalang setiap hari, hati kami jadi sakit. Dan itu sepertinya polisi sedang membiarkan itu. Takutnya akan ada kasus baru sebagai ikutan. Itu sama saja dengan membiarkan bom waktu,” ujar Konstantinus.
Sementara itu, Kapospol Tanjung Bunga, Silvester Diaz melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa upaya damai yang difasilitasi Pemerintah Desa Bahinga hari itu sama sekali ditolak oleh korban.
“Karena korban bersikeras tidak mau damai dan menginginkan kasus ini diproses hukum, maka hari itu juga korban kami kawal ke Polres untuk buat laporan polisi. Dan kasus itu sudah ditangani penyidik unit kriminal umum,” terang Silvester Diaz.
Disampaikan pula oleh Kapospol Tanjung Bunga itu bahwa untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku, pihaknya menunggu surat perintah penangkapan dari Polres, ujarnya.
Pengeroyokan terhadap Yakobus Nebon terjadi pada hari Senin (9/5) di Desa Bahinga. Dimana pelaku utama AS (Agustinus Sogen) pada hari itu memasuki rumah milik paman korban, dan memukul korban. Saat korban terjatuh, AS menyeret korban keluar dan ramai-ramai dipukul oleh sejumlah pemuda yang sudah menunggu di luar rumah.
Konstantinus juga mengungkapkan, kelompok pelaku juga tetap memukul korban saat dalam perjalanan menuju kantor desa, yang berjarak sekitar 500 meter dari TPK.
“Karena itu, keluarga tidak mau berdamai dan bersikeras untuk memproses hukum,” tandasnya.
Kasus pengeroyokan tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Flores Timur pada Senin (9/5) sekitar pukul 20.00.
Sejumlah terduga pelaku pengeroyokan itu antara lain AS (Agustinus Sogen), AA (Ardi Atawuwur), SM (Stefen Maran), KM (Kus Maran) dan TM (Theo Maran).
Laporan Reporter; Peren Lamanepa*)