Siaran Pers Padma Indonesia yang diterima Warta Nusantara, Kamis, 19/5/2022.
JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia mendesak pihak aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas PT Ocean Masters Cew Management karena diduga kuat merekrut tenaga kerja migran tanpa surat ijin yang sah. Menindaklanjuti pengaduan Calon Pekerja Migran Indonesia Sektor Kemaritiman Edward Argus Semara Arifin yang didampingi Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) kepada Kepala BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia),Beni Ramdhani terkait kinerja buruk PT Ocean Masters Crew Management langsung direspons cepat melalui surat yang ditandatangani Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropah dan Timur Tengah,Hadi Wahyuningrum,SH,MH menyatakan beberapa hal penting.
Pertama, BP2MI telah melakukan penelusuran dalam website http://pptkln.kemnaker.go.id namun PT Ocean Masters Crew Management tidak terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan sebagai Perusahaan yang memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Kedua, bahwa PT Ocean Masters Crew Management juga tidak terdaftar sebagai perusaah yang mendapatlan Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
Menurut Gabriel Goa, Fakta membuktikan bahwa diduga kuat ini modus operandi penipuan peluang kerja dan penggelapan dokumen maka ini menjadi ranah pihak Kepolisian. BP2MI menyediakan Lawyer untuk pendampingan kepada CPMI. Sebelum menindaklanjuti Laporan Polisi, Pelapor sekaligus Korban Edward Argus Semara Arifin didampingi Tim PADMA INDONESIA dan Plh Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah Bapak Jimin bersama ibu Judi,Crisis Center BP2MI diterima secara resmi oleh Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah Irjen Pol Ahmad Kartiko,SiK,MH pada Kamis,17 Maret 2022. Deputi sangat mendukung untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian. Dukungan Deputi langsung ditindaklanjuti yakni Korban Edward Arjus Semara Arifin didampingi Tim Lawyer BP2MI melaporkan ke Polres Jakarta Utara.
Saat ini Polres Jakarta Utara sudah menindaklanjuti saran Irjen Pol Ahmad Kartiko,SiK,MH untuk membuatkan Laporan Polisi Resmi atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan serta Perusahaan PT Ocean Masters Crew Management belum memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia(SIP3MI) dan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal(SIUPPAK) berdasarkan hasil penelusuran BP2MI. Korban Edward sudah di BAP Penyidik Unit Remob Polres Jakarta Utara. Terpanggil untuk melindungi Calon Pekerja Migran Indonesia Sektor Kemaritiman dan Perikanan yang hingga saat ini sejak lahirnya UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia belum ada aturan turunannya untuk Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia Sektor Kemaritiman dan Perikanan maka kami dari Lembaga Hukum.dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia),menyatakan beberapa point penting untuk ditindaklanjuti.
Pertama, mendukung penuh Kapolres Metro Jakarta Utara dan Penyidik Unit Resmob untuk serius menindaklanjuti saran Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI, Irjen Pol Ahmad Kartiko,SiK,MH untuk Korban CPMI Edward Arjus Semara Duran agar Lapor Resmi ke Polres Metro Jakarta Utara dan diharapkan Polres Jakarta Utara serius menindaklanjuti dengan segera proses hukum. Kedua, mendukung Korban Edward Arjus Semara Arifin untuk tidak takut menghadapi Perusahaan yang diduga kuat tidak memiliki SIP3MI dan SIUPPAK. Ketiga, mendesak Menteri Perhubungan dan Menteri Ketenagakerjaan untuk menindaktegas PT Ocean Masters Crew Management karena sudah merekrut CPMI tanpa SIP3MI dan SIUPPAK.
Keempat, mengajak Solidaritas Pekerja Migran Indonesia Sektor Kemaritiman dan Perikanan mendesak Presiden RI Jokowi segera perintahkan Menteri Perhubungan,Menteri Kelautan dan Perikanan,Menteri Ketenagakerjaan,Menteri Luar Negeri dan BP2MI untuk segera mengeluarkan Aturan Turunan UU No.18 Tahun 2017 tentang Peli dungan Pekerja Migran Indonesia yakni PP,Perpres dan Peraturan Menteri untuk Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Kemaritiman dan Perikanan. Ketiga,mendesak Bareskrim Mabes Polri dan Propam Mabes Polri untuk mengawal ketat penegakan hukum dan Ham Korban Edward. (*/WN-01)