Sebelumnya Klien kami atas nama Yus Maria Damolda Romas adalah Kepala SMK Negeri Wae Ri’i – Kabupaten Manggarai, yang diberhentikan secara sewenang-wenang melalui Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 816.2.1/220/BKD.3.1 tertanggal 14 Desember 2020 tentang “Pemberhentian Kepala SMK Negeri Wae Ri’i pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur”. tandas MERIDIAN DEWANTA, SH – KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT / ADVOKAT PERADI / Kuasa Hukum Yus Maria Damolda Romas kepada Warta Nusantara, Senin, 30/5/2022.
RUTENG : WARTA-NUSANTARA.COM-Selanjutnya Klien kami menggugat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 816.2.1/220/BKD.3.1 tertanggal 14 Desember 2020 dimaksud, dan Peradilan Tata Usaha Negara memenangkan Klien kami sesuai Putusan PTUN Kupang Nomor : 11/G/2021/PTUN.KPG Jo Putusan PT TUN Surabaya Nomor : 207/B/2021/PT.TUN.SBY, dengan Amar Putusan berbunyi :
MENGADILI
a. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
b. Menyatakan batal Objek Sengketa berupa Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 816.2.1/220/BKD.3.1 tertanggal 14 Desember 2020 tentang pemberhentian Kepala Sekolah SMK Negeri Wae Ri’i pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan Penggugat pada jabatan dan kedudukan semula sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri Wae Ri’i atau jabatan dan kedudukan lain yang setingkat/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 580.000,- (Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Dalam perkara di Peradilan Tata Usaha Negara yang sudah berkekuatan hukum tetap sesuai Putusan PTUN Kupang Nomor : 11/G/2021/PTUN.KPG Jo Putusan PT TUN Surabaya Nomor : 207/B/2021/PT.TUN.SBY itu, terdapat alat bukti surat yang dipalsukan yang dihadirkan oleh pihak Tergugat berupa Dokumen Absensi Palsu, sehingga Klien kami Yus Maria Damolda Romas melaporkan kasus pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP tersebut ke Polres Manggarai sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/164/IX/2021/SPKT/Polres Manggarai/ Polda NTT tanggal 8 September 2021 dengan terlapornya adalah Stefanus Enga cs.
Dokumen Absensi Palsu itu sengaja dibuat guna menggambarkan bahwa Klien kami Yus Maria Damolda Romas seolah-olah tidak pantas untuk menjabat sebagai Kepala Sekolah karena tidak disiplin, sehingga kemudian Dokumen Absensi Palsu itu diajukan dalam persidangan Peradilan Tata Usaha Negara adalah agar Majelis Hakim PTUN mempercayai alasan pemberhentian Klien kami Yus Maria Damolda Romas sebagai Kepala SMK Negeri Wae Ri’i, namun akhirnya kebenaran selalu berpihak pada Klien kami dengan memenangkan perkara sesuai Putusan PTUN Kupang Nomor : 11/G/2021/PTUN.KPG Jo Putusan PT TUN Surabaya Nomor : 207/B/2021/PT.TUN.SBY.
Pada hari Rabu 25 Mei 2022, kami selaku Kuasa Hukum mendampingi Klien kami Yus Maria Damolda Romas untuk mempertanyakan progres perkembangan penanganan perkara pemalsuan itu di Polres Manggarai, dan setelah berkomunikasi via telpon dengan Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, SH.,S.IK.,M.IK, lalu kami berdialog dengan Kasat Reskrim Polres Manggarai Arviandre Maliki, dimana dalam dialog tersebut dikatakan bahwa Polres Manggarai saat ini sedang berkoordinasi dengan Ahli Hukum Pidana guna mempertajam unsur “DAPAT MENDATANGKAN KERUGIAN” terkait tindak pidana pemalsuan yang Klien kami laporkan tersebut.
Sesuai hukumnya, tindak pidana pemalsuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP harus dapat mendatangkan kerugian, dan kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada atau betul-betul nyata, sebab baru kemungkinan saja akan adanya kerugian maka sudah cukup untuk menjerat pelaku pemalsuan surat.
Kerugian tersebut tidak hanya berupa kerugian materiil, tetapi juga kerugian imateriil, dimana kerugian materiil adalah kerugian bersifat fisik/kebendaan atau kerugian yang bisa dihitung dengan uang yang sudah nyata-nyata diderita, sedangkan kerugian immateriil yaitu kerugian yang tidak bisa dinilai dalam jumlah yang pasti yang didasarkan pada adanya kehilangan kenikmatan hidup, rasa ketakutan dan tertekan, kehilangan kesenangan maupun kehormatan.
Kami selaku Kuasa Hukum sudah menyatakan kepada Polres Manggarai melalui
Kasat Reskrim Polres Manggarai Arviandre Malik bahwa Klien kami telah mengalami kerugian berupa kehilangan kehormatan dan nama baik karena dianggap seolah-olah tidak disiplin akibat adanya kasus pemalsuan berupa Dokumen Absensi Palsu itu, lalu lembaga Peradilan Tata Usaha Negara juga terhina dengan adanya alat bukti Dokumen Absensi Palsu, serta yang paling tercederai adalah kepentingan pendidikan di Kabupaten Manggarai akibat perilaku curang tersebut.
Program PRESISI Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mempertegas agar masyarakat harus dilayani dengan adil, responsif, ramah, dan humanis, oleh karena itu dalam pembicaraan kami dengan Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, SH.,S.IK.,M.IK., maka kami meminta Kapolres Manggarai untuk memperlancar proses hukum kasus pemalsuan dimaksud, sehingga Kapolres Manggarai tidak perlu lagi mengulur-ulur waktu dalam menetapkan tersangka kasus itu. (*/WN-01)






