PAPUA : WARTA-NUSANTARA.COM-Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia, Gabriel Goa menyatakan siap mengawal proses penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Papua. Kasus korupsi yang ditangani Kejati saat ini adalah Korupsi Proyek Jaringan Kabel Listrik Bawah Tanah di Oksibil, Pegunungan Bintang, Provinsi Papua senilai Rp 40,095 Miliar Tahun Anggaran 2017-2018.
Menurut Gabriel Goa, Putra Flores, NTT yang komitmen dalam perjuangan pemberantasan korupsi di Indonesia itu mengatakan, maraknya korupsi proyek-proyek vital dan strategis untuk percepatan pembangunan di wilayah terdepan NKRI Papua seperti jalan, listrik, air, jembatan, pelabuhan dan Bandara serta perampokan hak-hak Ekosob rakyat Papua terutama untuk Orang Aseli Papua seperti dana Bansos, dana Alkes, Dana Covid dan Bantuan Sosial lainnya oleh elite di Papua wajib dibongkar dan diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Polisi,Jaksa dan KPK RI.
Gabriel Goa kepada Warta Nusantara, Jumat, 24/6/2022, menilai, gebrakan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo dan jajarannya wajib didukung total dan dikawal ketat oleh semua elemen Penggiat Anti Korupsi berkolaborasi dengan Pers dalam proses penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi terhadap Proyek Jaringan kabel listrik bawah tanah di Oksibil,Pegunungan Bintang, Papua senilai Rp 40,097 miliar pada Tahun Anggaran 2017-2018.
Selain proyek listrik masih ada lagi proyek jalan,bantuan sosial dan dana covid yang perlu diproses hukum. Karena itu, kami dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia ((KOMPAK INDONESIA) menyatakan sikap tegas kepada pihak terkait khusnya APH sebagai berikut :
Pertama, mendukung total dan mengawal ketat proses penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Kejati Papua agar segera Tangkap dan Proses Hukum Pelaku dan.Auktor Intelektualisnya. Kedua, mendesak Jaksa Agung untuk mendukung total Kejati Papua.
Ketiga, mendesak KPK RI melakukan supervisi penegakan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Kejati Papua dan proaktif memproses hukum Laporan Masyarakat ke KPK RI terkait kasus Tipikor di Pegunungan Bintang, Papua. Keempat, mendesak Komisi III DPR RI mendukung dan mengawasi proses hukum Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Polda dan Kejati Papua serta KPK.
Kelima, mendukung dan siap mendampingi Pelaku Tipikor yang bersedia menjadi Justice Collaborator untuk dilindungi LPSK(Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). ***(WN-01)







