NGADA FLORES : WARTA-NUSANTARA.COM-Meridian Dewanta, SH, Advokat Peradi/Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/TPDI-NTT mengatakanPolres Ngada dan Kejari Ngada jangan gelapkan kasus korupsi Proyek Jalan Maronggela-Nampe. Karena sebelumnya diketahui bahwa Kepolisian Resort (Polres) Ngada telah melakukan proses penyidikan sejak akhir tahun 2020 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe tahun anggaran 2017 di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada dengan pagu anggaran senilai Rp. 7,9 miliar, dan Polres Ngada telah menetapkan 2 orang tersangka atas kasus tersebut yaitu Albertus Iwan Susilo selaku Kontraktor Pelaksana (PT Sukses Karya Inovatif), dan Silvester Tiwe selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe yaitu senilai Rp 1.234.615.384,- berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT.
Menurut Meridian Dewanta, pihaknya mendapat informasi bahwa pada tanggal 21 Oktober 2021, Polres Ngada sudah melakukan pelimpahan tahap 1 atas berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada, namun dalam perkembangannya Kejari Ngada mengembalikan berkas perkara tersebut ke pihak penyidik Polres Ngada untuk dilengkapi.
Kepada Warta Nusantara, Minggu, 26/6/2022, Meridian Dewanta menjelaskan bahwa sebelumnya Polres Ngada pernah menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit teknis yang dilakukan BPKP Perwakilan NTT, terdapat beberapa item pengerjaan proyek Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe yang tidak sesuai dengan volume, selain itu lapen pada permukaan ruas jalan mengalami kerusakan parah yang berupa lepas butiran dan lubang karena kurangnya porsi aspal.
Dari hasil pemeriksaan ahli teknik ditemukan adanya lima faktor yang menyebabkan kualitas jalan tidak bermutu, yaitu adanya perbedaan ruas penanganan antara dokumen perencanaan dan dokumen kontrak, ruas jalan sepanjang 5.600 meter dalam satu ruas tergerus, terdapat 37 segmen, lebar 3,5 meter dan panjang 50 meter dari total 112 segmen lapis macadam yang mengalami kerusakan di atas 30 persen.
Salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe tahun anggaran 2017 senilai Rp. 7,9 miliar tersebut yaitu Albertus Iwan Susilo, namanya terungkap dalam fakta-fakta persidangan kasus suap Marianus Sae (Bupati Ngada periode 2016-2021), dimana Albertus Iwan Susilo bersama-sama dengan Wilhelmus Iwan Ulumbu dalam kurun waktu 7 Februari 2011 sampai dengan tanggal 15 Januari 2018 memberikan uang suap kepada Marianus Sae selaku Bupati Ngada saat itu demi mendapatkan paket proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Ngada.
Marianus Sae disebut menerima suap total sejumlah Rp 5.937.000.000,- yang berasal dari Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku Direktur Utama PT Sinar 99 Permai dan Pendiri PT Flopindo Raya Bersatu sebesar Rp 2.487.000.000,- dan dari Albertus Iwan Susilo selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif sebesar Rp 3.450.000.000,-.
Sebagai kompensasi pemberian suap kepada Marianus Sae maka perusahaan milik Wilhelmus Iwan Ulumbu yaitu PT Flopindo Raya Bersatu dan PT Sinar 99 Permai maupun perusahaan milik Albertus Iwan Susilo yaitu PT Sukses Karya Inovatif, masing-masing mendapatkan paket proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Ngada, salah satunya yaitu proyek Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe tahun anggaran 2017 senilai Rp. 7,9 miliar yang saat ini proses penyidikannya berjalan ditempat karena Polres Ngada terkesan tidak mampu melengkapi petunjuk-petunjuk dari Kejari Ngada.
Bila melihat sepak terjang Albertus Iwan Susilo selaku pihak yang terungkap pernah menyuap Marianus Sae selaku Bupati Ngada demi mendapatkan paket-paket proyek pembangunan di Kabupaten Ngada, maka publik lantas menduga-duga bahwa jangan-jangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe telah terjadi dugaan kongkalikong demi menggelapkan atau mengaburkan upaya penuntasan perkara korupsi tersebut, modusnya yaitu dengan sengaja memperlambat proses penyidikan demi menyempurnakan petunjuk-petunjuk jaksa, ataupun kesengajaan pihak kejaksaan untuk memberikan petunjuk-petunjuk yang sulit dipenuhi oleh pihak penyidik kepolisian.
Demi membungkam suara-suara miring dalam masyarakat perihal adanya dugaan kongkalikong dan main mata demi mengaburkan penuntasan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe, maka Advokat Meridian Dewanta menyatakan mendorong Polres Ngada untuk segera menyempurnakan proses penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, dan pihak Kejari Ngada pun diharapkan kelak segera menyatakan lengkap atau P-21 terhadap kasus yang merugikan negara senilai Rp 1.234.615.384,- itu.
(*/WN-01)