ENDE : WARTA-NUSANTARA.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik, di Aula Rumah Bina PSE Ende pada Selasa, 02 Agustus 2022. Sosialisi tersebut ditujuhkan kepada Stekehoders Kabupaten Ende terutama kepada peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisai, Ketua KPU Ende, Adolorata Maria D.L. Bi bersama jajaran, Kadis Dukcapil Ende, Lambertus Sigasare, Ketua Bawaslu
Dr. Natsir B. Kotten, M. Pd. Dalam sosialaisasi yang dilakukan KPU Ende membawakan materi tentang pndaftaran, verifikasi dan penetapan parti pollitik yang terlampir dalam Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor 4 Tahun 2022.
Materi yang dibawakan dalam sosialisasi tersbut menjadi pedoman atau regulasi yang akan digunakan oleh setiap partai politik di Kabupaten Ende untuk melakukan proses, verifikasi dan penetapan parti politik yang akan berkontestasi di Pemilu tahun 2024.
Sehubungan dengan sosialisasi yang dilakukan, Ketua KPU Ende selaku penyelanggara, dalam sambutanya mengatakan bahwa, sosialisasi yang dilakukan ini merupakan penerapan mekanisme yang harus dilakukan oleh setiap parti politik yang ada di kabupaten ende untuk melakukan pendaftaran.
Bersamaan dengan sambutan yang dilakukan, Ketua KPU Ende,Adolorata Maria D.L. Bi menyampaikan bahwa di kabupeten ende akan ada yang namanya pemambahan Kursi dapil, namau untuk penambahan kursi yang kita harapkan harus di dukung dengan jumlah data pemilih.
Ia menambahkan” jumlah data pemilih yang terkaver di data KPU Ende hari ini belum memenuhi kriteria untuk penambahan kursi, oleh karena itu dirinya berharap kepada Dinas Dukcapil Ende untuk melakukan kerjasama dalam hal ini untuk melakukan pendataan masyarakat secara menyeluruh, sehingga kita bisa tahu estimasi jumlah pemilih kita di Kabupaten Ende secara keseluruhan di tahun 2024, tutupunya.” **
(Okta Pio/WN)