SURABAYA : WARTA-NUSANTARA.COM-MERIDIAN DEWANTA, SH – KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT / ADVOKAT PERADI mempertanyakan kapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Sprindik atas nama Albertus Iwan Susilo yang tersangkut kasus korupsi. Kasus ini berkaitan dengan kasus suap mantan Bupati Ngada Marianus Sae yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada tanggal 11 Februari 2018 terkait penerimaan fee dari sejumlah proyek di lingkup Pemkab Ngada, maka Marianus Sae selaku penerima suap dan Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku pemberi suap, kedua-duanya telah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada tahun 2018 dengan hukuman masing-masing selama 8 tahun penjara dan 2,6 tahun penjara.
Menurut Avokat Meridian Dewanta, Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun fakta-fakta persidangan yang tertuang dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya tahun 2018 itu terurai juga keterlibatan pihak lainnya atas nama
Albertus Iwan Susilo selaku pemberi suap terhadap mantan Bupati Ngada Marianus Sae, namun hingga kini Albertus Iwan Susilo belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Meridian Dewanta kepada Warta Nusantara , Jumat, 26/8/2022 menjalaskan, Wilhelmus Iwan Ulumbu (telah divonis 2,6 tahun penjara) maupun Albertus Iwan Susilo, dalam kurun waktu 7 Februari 2011 sampai dengan 15 Januari 2018 terbukti memberikan uang suap kepada Marianus Sae selaku Bupati Ngada saat itu, adalah demi mendapatkan paket proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Ngada.
Marianus Sae disebut menerima suap secara total sejumlah Rp 5.937.000.000,- yang berasal dari Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku Direktur Utama PT Sinar 99 Permai dan Pendiri PT Flopindo Raya Bersatu sebesar Rp 2.487.000.000,- dan dari Albertus Iwan Susilo selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif sebesar Rp 3.450.000.000,-.
Selanjutnya sebagai kompensasi pemberian suap kepada Bupati Ngada Marianus Sae maka perusahaan milik Wilhelmus Iwan Ulumbu yaitu PT Flopindo Raya Bersatu dan PT Sinar 99 Permai maupun perusahaan milik Albertus Iwan Susilo yaitu PT Sukses Karya Inovatif, masing-masing mendapatkan paket-paket proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah
Kabupaten Ngada.
Diuraikan dalam fakta-fakta persidangan bahwa setelah Bupati Ngada Marianus Sae menerima sejumlah uang senilai total Rp 3.450.000.000 dari Albertus Iwan Susilo, maka sesuai kesepakatan antara Bupati Ngada Marianus Sae dan Albertus Iwan Susilo sebelumnya, perusahaan yang digunakan oleh Albertus Iwan Susilo mendapatkan paket-paket proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Ngada, antara lain yaitu :
Proyek Kegiatan Peningkatan Jalan Hobotopo – Waebia di Kabupaten Ngada dengan nilai kontrak Rp. 2.553.450.000,- tanggal 25 Oktober 2016; Proyek Kegiatan DAK Pembangunan Jembatan Waerebo dengan nilai kontrak Rp. 2.376.909.000,- tanggal 26 Oktober 2016; Proyek Kegiatan DAU Pembangunan Kantor Dinas P 3 di Kabupaten Ngada dengan nilai kontrak Rp. 4.255.268.000,- tanggal 28 Juli 2016, dan Proyek Kegiatan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe dengan nilai kontrak Rp. 7.997.362.000,- tanggal 5 Juni 2017.
Advokat Meridian Dewanta menegaskan, demi penegakan hukum yang adil oleh KPK serta tidak menyasar mentok pada Marianus Sae dan Wilhelmus Iwan Ulumbu semata-mata, maka kita harus menagih janji Ketua KPK Firli Bahuri untuk menuntaskan ratusan tunggakan kasus di KPK baik kasus pada tahap penyidikan maupun penyelidikan, termasuk didalamnya yaitu KPK harus menyeret keterlibatan pemberi suap lainnya terhadap mantan Bupati Ngada Marianus Sae, dengan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Albertus Iwan Susilo. *** (*/WN-01)