• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, November 16, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

“Meridian Dewanta : Kapan KPK Terbitkan Sprindik Atas Albertus Iwan Susilo?”

by WartaNusantara
Agustus 26, 2022
in Hukrim
0
“Gubernur NTT Harus Berhentikan Ferdianus Dari Kepala SMKN Wae Ri’i – Manggarai”
0
SHARES
154
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA : WARTA-NUSANTARA.COM-MERIDIAN DEWANTA, SH  – KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT / ADVOKAT PERADI mempertanyakan kapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Sprindik atas nama Albertus Iwan Susilo yang tersangkut kasus korupsi. Kasus ini berkaitan dengan kasus suap mantan Bupati Ngada Marianus Sae yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada tanggal 11 Februari 2018 terkait penerimaan fee dari sejumlah proyek di lingkup Pemkab Ngada, maka Marianus Sae selaku penerima suap dan Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku pemberi suap, kedua-duanya telah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada tahun 2018 dengan hukuman masing-masing selama 8 tahun penjara dan 2,6 tahun penjara.

Menurut Avokat Meridian Dewanta, Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun fakta-fakta persidangan yang tertuang dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya tahun 2018 itu terurai juga keterlibatan pihak lainnya atas nama
Albertus Iwan Susilo selaku pemberi suap terhadap mantan Bupati Ngada Marianus Sae, namun hingga kini Albertus Iwan Susilo belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Meridian Dewanta kepada Warta Nusantara , Jumat, 26/8/2022 menjalaskan, Wilhelmus Iwan Ulumbu (telah divonis 2,6 tahun penjara) maupun Albertus Iwan Susilo, dalam kurun waktu 7 Februari 2011 sampai dengan 15 Januari 2018 terbukti memberikan uang suap kepada Marianus Sae selaku Bupati Ngada saat itu, adalah demi mendapatkan paket proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Ngada.

Advokad Meridian Dewanta

Marianus Sae disebut menerima suap secara total sejumlah Rp 5.937.000.000,- yang berasal dari Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku Direktur Utama PT Sinar 99 Permai dan Pendiri PT Flopindo Raya Bersatu sebesar Rp 2.487.000.000,- dan dari Albertus Iwan Susilo selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif sebesar Rp 3.450.000.000,-. 

Selanjutnya sebagai kompensasi pemberian suap kepada Bupati Ngada Marianus Sae maka perusahaan milik Wilhelmus Iwan Ulumbu yaitu PT Flopindo Raya Bersatu dan PT Sinar 99 Permai maupun perusahaan milik Albertus Iwan Susilo yaitu PT Sukses Karya Inovatif, masing-masing mendapatkan paket-paket proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah
Kabupaten Ngada.

RelatedPosts

Oditurat Militer III-14 Kupang Hadirkan Ahli Deddy Manafe Pekan Depan di Persidangan Prada Lucky

Oditurat Militer III-14 Kupang Hadirkan Ahli Deddy Manafe Pekan Depan di Persidangan Prada Lucky

Polres Ende Gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin Tingkatkan Profesionalisme

Polres Ende Gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin Tingkatkan Profesionalisme

Load More

Diuraikan dalam fakta-fakta persidangan bahwa setelah Bupati Ngada Marianus Sae menerima sejumlah uang senilai total Rp 3.450.000.000 dari Albertus Iwan Susilo, maka sesuai kesepakatan antara Bupati Ngada Marianus Sae dan Albertus Iwan Susilo sebelumnya, perusahaan yang digunakan oleh Albertus Iwan Susilo mendapatkan paket-paket proyek pembangunan jalan dan jembatan di  wilayah Kabupaten Ngada, antara lain yaitu :

Proyek Kegiatan Peningkatan Jalan Hobotopo – Waebia di Kabupaten Ngada dengan nilai kontrak Rp. 2.553.450.000,- tanggal 25 Oktober 2016; Proyek Kegiatan DAK  Pembangunan Jembatan Waerebo dengan nilai kontrak Rp. 2.376.909.000,- tanggal 26 Oktober 2016; Proyek Kegiatan DAU Pembangunan Kantor Dinas P 3 di Kabupaten Ngada dengan nilai kontrak Rp. 4.255.268.000,- tanggal 28 Juli 2016, dan Proyek Kegiatan Peningkatan Jalan Maronggela – Nampe dengan nilai kontrak Rp. 7.997.362.000,- tanggal 5 Juni 2017.

Advokat Meridian Dewanta menegaskan, demi penegakan hukum yang adil oleh KPK serta tidak menyasar mentok pada Marianus Sae dan Wilhelmus Iwan Ulumbu semata-mata, maka kita harus menagih janji Ketua KPK Firli Bahuri untuk menuntaskan ratusan tunggakan kasus di KPK baik kasus pada tahap penyidikan maupun penyelidikan, termasuk didalamnya yaitu KPK harus menyeret keterlibatan pemberi suap lainnya terhadap mantan Bupati Ngada Marianus Sae, dengan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Albertus Iwan Susilo. *** (*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Oditurat Militer III-14 Kupang Hadirkan Ahli Deddy Manafe Pekan Depan di Persidangan Prada Lucky
Hukrim

Oditurat Militer III-14 Kupang Hadirkan Ahli Deddy Manafe Pekan Depan di Persidangan Prada Lucky

Oditurat Militer III-14 Kupang Hadirkan Ahli Deddy Manafe Pekan Depan di Persidangan Prada Lucky KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM —  Sidang perkara...

Read more
Polres Ende Gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin Tingkatkan Profesionalisme

Polres Ende Gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin Tingkatkan Profesionalisme

Dugaan Terima Suap 2,6 Miliar Bupati Ponorogo Kena Operasi Tangkap Tangan, KPK Sita Uang Rp 500 Juta

Dugaan Terima Suap 2,6 Miliar Bupati Ponorogo Kena Operasi Tangkap Tangan, KPK Sita Uang Rp 500 Juta

Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Jadi Ketua

Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Jadi Ketua

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

Mengapa BPN Nagekeo Panggil TNI, Bukan Polisi?

Advokat, Penegak Hukum Masih Dianaktirikan

Tanggungjawab Presiden Prabowo Untuk Proyak Whoosh Sudah Sesuai Hukum

Load More
Next Post
Dolorosa Sinaga Seniman Pematung Anton Enga Tifaona Bangga Jadi Orang Lembata

Dolorosa Sinaga Seniman Pematung Anton Enga Tifaona Bangga Jadi Orang Lembata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In