BAJAWA : WARTA-NUSANTARA.COM– Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan proses hukum sesuai kewenangan agar Hak Ibu KM dapat dikembalikan karena dirampok oleh oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Gabriel Goa yang juga Ketua Kompak Indonesia menilai, di saat Indonesia sedang merayakan HUT Kemerdekaan ke 77 ada seorang oma KM,84 tahun di Bajawa,Ngada,Flores, Nusa Tenggara Timur telah dirampok Hak-Hak Ekosobnya. Mirisnya lagi Pelaku yang diduga masih ponakan sendiri tega melakukan tindakan pemaksaan dan tipu daya terhadap Oma KM yang buta huruf dan tidak cakap secara hukum. Sadar bahwa ditipu maka Oma KG didampingi oleh pihak Keluarga dan Pendamping Hukum,Agustinus Bhara,SH telah melaporkan resmi ke Polres Ngada pada tanggal 18 Agustus 2022 dengan nomor LP/B/125/VIII/2022.
Dalam Rilisnya yang diterima Warta Nusantara, Kamis, 1/9/2022, Gabriel Goa menyatakan merasa terpanggil untuk mendukung Oma KM maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), Pertama, mendukung Kapolres Ngada segera perintahkan Kasat Reskrim dan jajarannya segera Tangkap dan Proses Hukum Pelaku karena mangkir dari panggilan polisi dan mengabaikannya seolah-olah ada “beking”.
Kedua, mendukung total Oma KM dan PH-nya memproses hukum untuk mendapatkan kembali Hak-Hak Oma KM yang sudah “dirampok” oleh Pelaku melalui cara paksa dan tipu daya. Ketiga, mengajak solidaritas Penggiat Anti Mafia Tanah mendukung total Oma KM dalam merebut kembali Hak Waris atas tanah dan pemulihan Harkat dan Martabat Oma KM baik secara hukum negara maupun hukum adat Bajawa. *** (WN-01)