• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Januari 1, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Padma Indonesia Minta Kapolri Copot Kapolda Sumut Terkait TPPO

by WartaNusantara
September 28, 2022
in Hukrim
0
Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Tetapkan Tersangka MTN Bank NTT
0
SHARES
121
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-Gabriel Goa,Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA meminta Kapolri Jenderal Polisi Sigit Listyo Prabowo untuk mencopot Kapolda Sumut karena tidak serius dalam penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) . Demikian Rilis dari Padma Indonesia yang diterima Warta Nusantara, Rabu, 28/9/2022.

Menurut Gabriel Goa, telah “di-SP3-kannya” kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Korban Katarina Kewa asal Adonara,Flores Timur oleh Polda Sumatra Utara menunjukkan ketidakseriusan Polda Sumut memberantas jaringan mafiosi Human Trafficking di Indonesia khususnya di Sumatra Utara yang merupakan jalur perdagangan Orang ke Negeri Jiran dan Timur Tengah. Mirisnya lagi.ada.dugaan kuat Polda Sumut berupaya mempertemukan Pelaku dan Korban TPPO pasca diterbitkannya SP3.

Terpanggil untuk pencegahan.dan pemberantasan Perdagaganan Manusia(Human Trafficking),maka kami dari Lembaga Hukum.dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan.Asvokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) bersama Zero Human Trafficking Networking dan Jaringan Nasional Anti TPPO menyatakan sikap dan mendesak beberapa hal :

Pertama, mendesak Kapolri Copot Kapolda.Sumut karena tidak serius dalam pemberantasan TPPO dan periksa serta tindak tegas semua Penyidik yang terlibat dalam penanganan kasus TPPO Katarina Kewa asal Adonara,Flores Timur,Nusa Tenggara Timur.

Kedua, meminta Menko Polhukham sebagai Ketua I Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO mendesak Kapolri Copot Kapolda Sumut dan jajarannya yang telah melakukan SP3 perkara TPPO dengan Korban Katarina Kewa,asal.Adonara,Flores Timur,Nusa Tenggara Timur.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Ketiga, mengajak solidaritas Penggiat Anti Human Trafficking dan Pers untuk membongkar tuntas kasus diSP3kannya kasus TPPO oleh Polda Sumatra Utara dengan Korban Katarina Kewa asal Adonara,Flores Timur,Nusa Tenggara Timur. (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Ketua MPR RI Bamsoet Sambut Baik Keinginan Pimpinan Parlemen Ukraina Bertemu di Indonesia

Ketua MPR RI Bamsoet Sambut Baik Keinginan Pimpinan Parlemen Ukraina Bertemu di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In