NGADA : WARTA-NUSANTARA.COM-Advokat Peradi/Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT), Meridian Dewanta, SH.,menegaskan, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih kasus proyek jalan Maronggela-Nempe di Kabupaten Ngada, Provinsi NTT.
Advokat Meridian Dewanta, SH., kepada Warta Nusantara, Kamis, 27/102022 lebih lanjut menjelaskan, Sejak akhir tahun 2020, Kepolisian Resort (Polres) Ngada telah melakukan proses penyidikan atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe tahun anggaran 2017 di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada dengan pagu anggaran senilai Rp. 7,9 miliar, dan telah pula ditetapkan 2 orang tersangka atas kasus tersebut yaitu Albertus Iwan Susilo selaku Kontraktor Pelaksana (PT Sukses Karya Inovatif), dan Silvester Tiwe selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe yaitu senilai Rp 1.234.615.384,- berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT.
“Kami mendapat informasi bahwa pada tanggal 21 Oktober 2021, Polres Ngada sudah melakukan pelimpahan tahap 1 atas berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada, namun dalam perkembangannya Kejari Ngada mengembalikan berkas perkara tersebut ke pihak penyidik Polres Ngada untuk dilengkapi,” ungkap Meridian Dewanta.
Sebelumnya Polres Ngada pernah menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit teknis yang dilakukan BPKP Perwakilan NTT, terdapat beberapa item pengerjaan proyek Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe yang tidak sesuai dengan volume, selain itu lapen pada permukaan ruas jalan mengalami kerusakan parah yang berupa lepas butiran dan lubang karena kurangnya porsi aspal.
Dari hasil pemeriksaan ahli teknik ditemukan adanya lima faktor yang menyebabkan kualitas jalan tidak bermutu, yaitu adanya perbedaan ruas penanganan antara dokumen perencanaan dan dokumen kontrak, ruas jalan sepanjang 5.600 meter dalam satu ruas tergerus, terdapat 37 segmen, lebar 3,5 meter dan panjang 50 meter dari total 112 segmen lapis macadam yang mengalami kerusakan di atas 30 persen.
Salah satu tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe tahun anggaran 2017 senilai Rp. 7,9 miliar tersebut yaitu Albertus Iwan Susilo, namanya pernah terungkap dalam fakta-fakta persidangan kasus suap Marianus Sae (Bupati Ngada periode 2010-2015 dan 2015-2020), dimana Albertus Iwan Susilo bersama-sama dengan Wilhelmus Iwan Ulumbu dalam kurun waktu 7 Februari 2011 sampai dengan tanggal 15 Januari 2018 memberikan uang suap kepada Marianus Sae demi mendapatkan paket proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Ngada.
Marianus Sae disebut menerima suap total sejumlah Rp 5.937.000.000,- yang berasal dari Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku Direktur Utama PT Sinar 99 Permai dan Pendiri PT Flopindo Raya Bersatu sebesar Rp 2.487.000.000,- dan dari Albertus Iwan Susilo selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif sebesar Rp 3.450.000.000,-.
Sebagai kompensasi pemberian suap kepada Marianus Sae maka perusahaan milik Wilhelmus Iwan Ulumbu yaitu PT Flopindo Raya Bersatu dan PT Sinar 99 Permai maupun perusahaan milik Albertus Iwan Susilo yaitu PT Sukses Karya Inovatif, masing-masing mendapatkan paket proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Ngada, salah satunya yaitu proyek Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe tahun anggaran 2017 senilai Rp. 7,9 miliar yang saat ini proses penyidikannya berjalan ditempat karena Polres Ngada terkesan tidak mampu melengkapi petunjuk-petunjuk dari Kejari Ngada.
Ditengah proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe yang berjalan tersendat-sendat itu, pada bulan Juli 2022 Albertus Iwan Susilo selaku salah satu tersangka dalam perkara itu telah mempraperadilankan Polres Ngada atas penetapan tersangka terhadap dirinya, namun Pengadilan Negeri Bajawa memutuskan menolak Permohonan Praperadilan tersebut.
Setelah Permohonan Praperadilan oleh tersangka Albertus Iwan Susilo diputuskan ditolak oleh Pengadilan Negeri Bajawa, seharusnya Polres Ngada cekatan bergerak memenuhi petunjuk-petunjuk dari Kejari Ngada agar perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe bisa segera dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Ngada.
Publik justru menduga bahwa jangan-jangan dalam pengusutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe telah terjadi dugaan kesengajaan untuk memperlambat penyempurnaan petunjuk-petunjuk jaksa, atau bahkan diduga ada kesengajaan memberikan petunjuk-petunjuk yang sulit dipenuhi oleh pihak penyidik kepolisian.
Oleh karena proses penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe tahun anggaran 2017 senilai Rp. 7,9 miliar tersebut tertunda-tunda penyelesaiannya tanpa transparansi, lalu publik menduga penanganannya ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya, serta adanya dugaan intervensi oleh oknum pemegang kekuasaan demi menghambat penanganan Tindak Pidana Korupsi itu, maka demi efektifitas penegakan hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengambil alih proses penyidikan dan atau penuntutan atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Di Provinsi NTT ini KPK telah juga mengambil alih kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka tahun anggaran 2018 yang merugikan keuangan negara senilai Rp. 5,2 miliar, bahkan sebelumnya KPK pernah mengambil alih penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur dengan kerugian negara senilai Rp. 59 miliar. (*/WN-01)