• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, November 11, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

“Kapolda Harus Tegas Tumpas Mafia Galian C di Bumi NTT”

by WartaNusantara
November 16, 2022
in Uncategorized
0
“Gubernur NTT Harus Berhentikan Ferdianus Dari Kepala SMKN Wae Ri’i – Manggarai”
0
SHARES
120
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BORONG : WARTA-NUSANTARA.COM-Advokat Peradi/Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT), Meridian Dewanta, SH mendesak Kapolda NTT untuk bertindak tegas dalam menunpas mafia Galian C di Provinsi NTT yang sampai saat ini masih marak.

Menurut Meridian Dewanta, sesuai data yang kami terima bahwa pada tanggal 3 Februari 2021, pihak Ditreskrimsus Polda NTT pernah melakukan panggilan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan terhadap Kosmas Heng selaku Direktur PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC)¸ terkait penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) berupa Galian C (batu dan pasir) oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim.

Kapolda NTT, Irjen Pol Jhoni Asadoma

Dalam Surat Panggilan Ditreskrimsus Polda NTT Nomor : B/91/II/RES.5.3./2021/DITRESKRIMSUS tanggal 3 Februari 2021 terurai bahwa penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT saat itu sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin berupa Galian C oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim, dan Ditreskrimsus Polda NTT meminta Direktur PT. BCTC¸ Kosmas Heng untuk hadir di Polda NTT pada hari Senin (08/02/2021) dengan membawa serta berbagai dokumen yang diperlukan pihak penyidik Polda NTT, khususnya semua dokumen perizinan terkait pertambangan Galian C (batu dan pasir) yang dilakukan PT. BCTC tersebut.

Kini setelah 21 bulan berlalu sejak pihak Ditreskrimsus Polda NTT melakukan panggilan penyelidikan terhadap Kosmas Heng selaku Direktur PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC)¸ ternyata kita semua sama sekali tidak mengetahui dan tidak juga mendapatkan informasi dari pihak Ditreskrimsus Polda NTT tentang perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin berupa Galian C oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim.

Pihak Ditreskrimsus Polda NTT seharusnya bisa menjawab pertanyaan publik selama ini tentang perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin berupa Galian C oleh PT. BCTC itu, apakah perkaranya sudah ditingkatkan ke tahapan penyidikan, apakah Kosmas Heng selaku Direktur PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC) sudah ditetapkan sebagai tersangkanya, atau apakah proses penyelidikan serta penyidikannya telah dihentikan dan sekiranya dihentikan maka apa alasan penghentian perkaranya..??

RelatedPosts

Vian Burin : : Dapur Makan Bergizi Gratis 02 Longser  Wududkan Program Strategis Nasional Prabowo,Serap Hasil Produksi Nelayan Tani Ternak Lembata

Wakil Bupati Lembata Resmikan Dapur MBG 02 Longser : Ciptakan Generasi Sehat Cerdas dan Pemberdayaan Ekonomi masyarakat Sejahtera

Bupati Lembata  : Program Dapur MBG Komitmen Pemerintah Perkuat peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia

Bupati Lembata  : Program Dapur MBG Komitmen Pemerintah Perkuat peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia

Load More

Meridian Dewanta, kepada Warta Nusantara, Rabu, 16/11/2022, lebih lanjud menegaskan, kami tidak ingin pemeriksaan penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin berupa Galian C oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim itu hanya sekedar gertak sambal dari Pihak Ditreskrimsus Polda NTT lalu kasusnya hilang tanpa jejak, sebab aktivitas PT. BCTC tersebut terindikasi sebagai peristiwa pidana dan memenuhi syarat yuridis bagi Polda NTT untuk menerapkan aturan tindak pidana pertambangan tanpa izin terhadap PT. BCTC sesuai Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menegaskan bahwa : “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

“Kami meyakini bahwa Kapolda NTT Irjen. Pol. Drs. Johni Asadoma, S.I.K., M.Hum sanggup menjadikan Polda NTT sebagai institusi yang tegas, profesional dan kredibel dalam menumpas Mafia Galian C di bumi NTT, oleh karena itu kami berhak meminta kepada Kapolda NTT Irjen. Pol. Drs. Johni Asadoma, S.I.K., M.Hum agar memerintahkan penyidik Ditreskrimsus Polda NTT untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin berupa Galian C oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim, yang sudah diselidiki oleh Polda NTT sejak 21 bulan yang lalu”tandas Meridian Dewanta. (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Vian Burin : : Dapur Makan Bergizi Gratis 02 Longser  Wududkan Program Strategis Nasional Prabowo,Serap Hasil Produksi Nelayan Tani Ternak Lembata
Ekonomi

Wakil Bupati Lembata Resmikan Dapur MBG 02 Longser : Ciptakan Generasi Sehat Cerdas dan Pemberdayaan Ekonomi masyarakat Sejahtera

Wakil Bupati Lembata Resmikan Dapur MBG 02 Longser : Ciptakan Generasi Sehat Cerdas dan Pemberdayaan Ekonomi masyarakat Sejahtera LEMBATA :...

Read more
Bupati Lembata  : Program Dapur MBG Komitmen Pemerintah Perkuat peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia

Bupati Lembata  : Program Dapur MBG Komitmen Pemerintah Perkuat peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia

Kadis Pendidikan Lembata : “Tidak Benar Data Siswa 85 Persen Seks Bebas”

Kadis Pendidikan Lembata : “Tidak Benar Data Siswa 85 Persen Seks Bebas”

Dinas P3A Lembata Gelar Dialog-“Tobo Baung”: Apa Kata Masyarakat Adat Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Tradisi Lamaholot

Dinas P3A Lembata Gelar Dialog-“Tobo Baung”: Apa Kata Masyarakat Adat Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Tradisi Lamaholot

Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

KH. Ma’ruf Amin Pimpin Dewan Penasehat SMSI

KH. Ma’ruf Amin Pimpin Dewan Penasehat SMSI

Load More
Next Post
GMNI NTT Gelar Kaderisasi Tingkat Menengah

GMNI NTT Gelar Kaderisasi Tingkat Menengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In