• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Desember 4, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kapolres Lembata : Siap Proses Hukum Kasus Penganiayaan ODGJ

by WartaNusantara
Desember 29, 2022
in Hukrim
0
Kapolres Lembata : Siap Proses Hukum Kasus Penganiayaan ODGJ
0
SHARES
318
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono, SH.,M.H menyatakan siap melakukan proses hukum kasus penganiayaan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) melalui penyelidikan dan penyidikan terhadap dua perkaran yang tengah ditangani saat ini agar kasusnya menjadi terang benderang siapa sesungguhnya pelaku penganiayaan.

Pernyataan Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono tersebut disampaikan ketika Konferensi Pers dengan para wartawan di Mapolres Lewoleba, Kabupaten Lembata, Kamis, 29/12/2022. Pihaknya siap melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dua perkara berdasarkan laporan polisi tanggal 27 Desember 2022 dan tanggal 28 desember 2022 agar ditemukan siapa pelaku penganiayaan tersebut.

Kapolres Handono menjelaskan, langkah hukum ini dilakukan sebagai rencana tindak lanjut (RTL) dari Kapolres untuk melaksanakan koordinasi dengan Bagian psikologiBiro SDM Polda NTT, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Yoseph Kefasso Bala Lata Ledjab (YKBLL) alias Balbo. ” Penyidik akan mencari saksi lain yang mengetahuikejadian penganiayaan yang dialami oleh korban dan untuk mengetahui siapa pelakupenganiayaan tersebut dan bagaimana korban sampai dianiaya”, ungkap Dwi Handono.

Dijelaskan Kapolres Handono, pihaknya melaksanakan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Unum Lewoleba untuk mendapatkan hasil Visum et repertum saudara YKBLL alias Balbo.

Pada kesempatan Konferensi Pers tersebut, Kapolres Dwi Handono juga menjelaskan kronologis singkat kejadian atau kasus penganiayaan tersebut sebagaimana termuat dalam Press Release sebagai berikut. Pada hari Rabu, 28 Desember 2022sekitar jam 00.05 Wita, seseorang yang bernama, Andreas Baha Ledjap (38) alias Ance beralamat di Kota Baru, Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan mendatangi Pos Pelayanan SPKT Polres Lembata dan melaporkan bahwa adiknya yang bernama YKBLL alias Balbo telah dikeroyok orang yang belum diketahui identitasnya (lidik), yang terjadi pada hari Selasa, 27 desember 2022 sekitar jam 21.00 Wita di Pinggir Jalan sekitar 500 meter dari rumahnya(dekat Kopdit Pintu Air) .

RelatedPosts

Pemprov NTT Hibahkan Aset Tanah dan Gedung Dinas Kesehatan Provinsi NTT : ukung Tugas dan Fungsi Kejaksaan Tinggi NTT,

Pemprov NTT Hibahkan Aset Tanah dan Gedung Dinas Kesehatan Provinsi NTT : ukung Tugas dan Fungsi Kejaksaan Tinggi NTT,

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Jangan Jadikan Polres Nagekeo Bunker Mafia (Catatan buat Gerombolan Mafia (5)

Load More

Saudara Andreas Baha Ledjap (ABL) alias Ance menjelaskan, bahwa saat dirinya berada di dalam rumah bersama keluarganya, tiba-tiba datang sekelompok orangyang tidak dikenal yang menurutnya atau diduga adalah anggota polisi, yang datang ke rumahnya dan menanyakan tentang keberadaan adiknya yang bernama Balbo. Saat itu, dirinya menatakan bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan adiknya yang bernama Balbo. Sempat terjadi ketersinggungan di lokasi tersebut dan saat itu saudara Ano (anggota polisi Polres Lembata) kebetulan melewati lokasi, dan menuju rumah Ance untuk menenangkan situasi.

Setelah situasi kondusif, Ano meninggalkan lokasi tersebut dan oknum-oknum yang diduga anggota polisijuga meninggalkan rumah Ance. Selanjutnya, saudara Ance menjelaskan, bahwa beberapa saat kemudian dirinya mendapat informasi dari warga sekitarnya (identitasnya belum diketahui) bahwa adiknya yang bernama YKBLL alias Balbo telah dikeroyok di dekat Kopdit Pintu Air, mendengar hal itu Ance langsungmeminta bantuan Marjuni yang adalah salah seorang anggota polisi yang tinggal dekat rumahnya, untuk sama-sama ke lokasi kejadian guna menenangkan situasi.

Pada saat Ance dan Marjuni tiba dilokasi kejadian (dekat Kopdit pintu Air) , Ance melihat adiknya yaitu YKBLL alias Balbo sudah dalam keadaan tangan terikat dengan tali Rafia, luka luka di pelipis mata kanan, luka di siku tangan kanan, luka di telapak tangan kiri , luka di punggung bagian kanan dan badannya penuh dengan debu dan tanah.

Ance menjelaskan pula, bahwa setelah mengetahui hal itu, dirinya membawa korban ke Rumah Sakit Umum Lewoleba untuk di Visum et Repertum dan mendapatkan perawatan, dan Ance melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lembata dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor :LP/B/235/Vll/2022/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 28 Desember 2022 tentang Peristiwa Penganiayaan dan Membuat Perasaan Tidak Menyenangkan. (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Pemprov NTT Hibahkan Aset Tanah dan Gedung Dinas Kesehatan Provinsi NTT : ukung Tugas dan Fungsi Kejaksaan Tinggi NTT,
Hukrim

Pemprov NTT Hibahkan Aset Tanah dan Gedung Dinas Kesehatan Provinsi NTT : ukung Tugas dan Fungsi Kejaksaan Tinggi NTT,

Pemprov NTT Hibahkan Aset Tanah dan Gedung Dinas Kesehatan Provinsi NTT : ukung Tugas dan Fungsi Kejaksaan Tinggi NTT, KUPANG...

Read more
Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Jangan Jadikan Polres Nagekeo Bunker Mafia (Catatan buat Gerombolan Mafia (5)

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Tantangan Peran Hukum Adat Dalam Penegakan Keadilan Hukum Secara Yuridis

Tantangan Peran Hukum Adat Dalam Penegakan Keadilan Hukum Secara Yuridis

“Gubernur NTT Harus Berhentikan Ferdianus Dari Kepala SMKN Wae Ri’i – Manggarai”

Meridian Dewanta Minta Polres Ende Usut Tuntas Kasus Tindak Pidana Penadahan Mobil Suzuki ERTIGA Milik Kliennya

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

Pengkritik “Dipukul”, Mafia Dilindungi (Catatan untuk Komplotan Mafia Nagekeo (3)

Load More
Next Post
Sekda NTT Kukuhkan Tarsisius Apelabi Jadi Ketua Forator NTT

Sekda NTT Kukuhkan Tarsisius Apelabi Jadi Ketua Forator NTT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In