ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Mei 11, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

by WartaNusantara
Februari 13, 2023
in Hukrim
0
Pengamat Intelijen Sebut Tuntutan Ferdy Sambo Indikasi Ada Intervensi
0
SHARES
157
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). “Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ucapnya melanjutkan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.  Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

RelatedPosts

Pemilik Toko Rukun Jaya Bantah Tuduhan Pemasok Rokok Ilegal

Pemilik Toko Rukun Jaya Bantah Tuduhan Pemasok Rokok Ilegal

Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang : Camat Bersuara, Kadis PMD Tertutup dari Publik

Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang : Camat Bersuara, Kadis PMD Tertutup dari Publik

Load More

(*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Pemilik Toko Rukun Jaya Bantah Tuduhan Pemasok Rokok Ilegal
Hukrim

Pemilik Toko Rukun Jaya Bantah Tuduhan Pemasok Rokok Ilegal

Pemilik Toko Rukun Jaya Bantah Tuduhan Pemasok Rokok Ilegal LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-- Pemilik Toko Sembako Rukun Jaya membantah tudingan jadi...

Read more
Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang : Camat Bersuara, Kadis PMD Tertutup dari Publik

Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang : Camat Bersuara, Kadis PMD Tertutup dari Publik

Dalang Pencurian Tulang Mayat Di Pulau Kera Segera Dipolisikan, Yusak Langga: Itu Pidana Serius

Dalang Pencurian Tulang Mayat Di Pulau Kera Segera Dipolisikan, Yusak Langga: Itu Pidana Serius

Advokat Rafael Ama Raya Lamabelawa, SH.,MH  Dampingi Theresia Ina Erap Cs Menang Lagi di PN Lembata 

Advokat Rafael Ama Raya Lamabelawa, SH.,MH  Dampingi Theresia Ina Erap Cs Menang Lagi di PN Lembata 

Ketua Kompak Indonesia Dukung Kapolres Merauke Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana Bunda Paud 4,5 Miliar

Ketua Kompak Indonesia Desak Poleres Merauke Segera Periksa Bunda Paud Provinsi Papua Selatan

Ketua Kompak Indonesia Dukung Kapolres Merauke Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana Bunda Paud 4,5 Miliar

Kompak Indonesia Minta Pemegang Saham Bank NTT Tidak Tolerir Calon Direktur dan Dirut Bermasalah

Load More
Next Post
Gubernur VBL Tinjau Pasar Inpres Naikoten Kupang

Gubernur VBL Tinjau Pasar Inpres Naikoten Kupang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In