ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Agustus 1, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ahliwaris HJ. M. A. Rayabelen Siap Gugat Yayasan Niko Beeker

by WartaNusantara
Maret 1, 2023
in Hukrim
0
Ahliwaris HJ. M. A. Rayabelen Siap Gugat Yayasan Niko Beeker
0
SHARES
210
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Masalah pemalangan akses Jalan masuk menuju Sekolah Kejuruan Olahraga (SKO) (belakang Pasar Lamahora) berbuntut panjang, ahli waris Alm. HJ M. A Rayabelen akan layangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Lembata Kelas II B, hal tersebut di sampaikan Vinsensius Nuel Nilan S.H dari Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya S.H.M.H dan Associates selaku Kuasa Hukum para ahli waris Alm. Hj M. A. Rayabelen, kepada Wartawan Selasa, 28/02/2023.

Adapun duduk Soalnya adalah, Bahwa sekiranya pada tanggal 28 september 2020 Pihak Yayasan dan Bibiana Kidi bersepakat untuk membuat surat pernyataan yang substansinya adalah, Kesatu, Bahwa Bibiana kidi selaku penggarap dengan melawan hukum telah menjual Tanah milik klien kami secara jelas mengakui bahwa Tanah a quo adalah Tanah Milik Orang Tua dari klien kami,

Kedua, Bahwa Uang sisah Penjualan Tanah antara Bibiana Kidi selaku Penggarap kepada Yayasan Kiko Niko Beeker dengan nilai yang di sepakati 380 Juta dan suda di Bayar oleh Yayasan ke Bibiana kidi sebesar tujuh puluh juta dan masih sisah yang harus di bayar oleh Yayasan sebesar tiga ratus sepuluh juta dan berdasarkan kesepakat tersebut maka Para pihak bersepakat untuk sisah pembayaran tiga ratus sepuluh juta tersebut harus dibayarkan ke klien kami dan bukan ke Bibiana kidi, Tegas Nuel,

Diketahui bahwa Klien kami karena berpikir bahwa Sekolah yang dibangun itu untuk kepentingan anak-anak lewotanah maka klien kami memberi hibah tanah kepada Yayasan untuk keoentingan akses jalan masuk menuju ke sekolah,

Klien kami suda berbaik hati sebagaimana amanat dari Ayah klien kami dalam hal ini Alm. Hj. M. A Rayabelen untuk kepentingan umum maka wajib hukumnya untuk berbagi, Kami sudah berdiskusi bersama klien kami dan kami juga suda menyiapkan langkah – langkah hukum dan kami juga suda kantongi Bukti-bukti, TegasNya

RelatedPosts

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang

Dana Desa Diduga Fiktif, Sertifikat Tetap Terbit! Camat dan Kadis PMD Mandailing Natal Tidak Tahu

Dana Desa Diduga Fiktif, Sertifikat Tetap Terbit! Camat dan Kadis PMD Mandailing Natal Tidak Tahu

Load More

Senada dengan Rekannya Advokat Ama Raya, S.H. M.H menjelaskan bahwa klien kami memilih untuk mengambil langkah hukum dikarenakan Sikap Melawan Hukum yang di lakukan Oleh Bibiana Kidi dan Pihak Yayasan Kiko Niko Beeker yang tidak melaksanakan kewajiban HukumNya, Olehnya itu kita juga Menduga bahwa ada Oknum-oknum Pengurus Yayasan Kiko Niko Beeker yang sedang bermain untuk mengambil keuntungan shingga persoalan jadi seperti ini, tuturNya

Menurut Raya bahwa Akta Jual Beli antara Bibiana Kidi dan Pihak Yayasan Kiko Niko Beeker tersebut tidaklah sah menurut Hukum sebab Akta Jual beli tersebut dibuat oleh orang yang tidak berhak atas tanah tersebut,

Jika kita merujuk pada ketentuan Pasal 1471 KUH Perdata, jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga,

Akta Jual Beli yang dilakukan oleh Bibiana kidi dan Pihak Yayasan juga batal demi hukum karena tidak memenuhi syart Materil sebuah Perjanjian Jual Beli,

Olehnya itu maka jelas bahwa perbuatam hukum yang di lakukan oleh Bibiana kidi selaku Penjual dan Pihak Yayasan Kiko Niko Beeker sebagai pembeli adalah Batal demi hukum,

Berdasarkan hal tersebut maka klien kami akan membawa masalah ini ke muka Pengadilan untuk meminta pertanggungjawaban secara Hukum dan mendapat Keadilan, tutup Raya, (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang
Hukrim

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang KALBAR : WARTA-NUSANTARA.COM-- Anggaran Dana Milyaran Pembangunan Rumah...

Read more
Dana Desa Diduga Fiktif, Sertifikat Tetap Terbit! Camat dan Kadis PMD Mandailing Natal Tidak Tahu

Dana Desa Diduga Fiktif, Sertifikat Tetap Terbit! Camat dan Kadis PMD Mandailing Natal Tidak Tahu

GPKN Kritik MoU APDESI-HAM Madina : Waspadai Tameng Kekebalan Hukum di Balik Dana Desa

GPKN Kritik MoU APDESI-HAM Madina : Waspadai Tameng Kekebalan Hukum di Balik Dana Desa

GPKN Demo di Kantor Inspektorat Mandailing Natal: Serahkan “Surat Pengunduran Diri Palsu” Sindiran Keras

GPKN Demo di Kantor Inspektorat Mandailing Natal: Serahkan “Surat Pengunduran Diri Palsu” Sindiran Keras

Koalisi Masyarakat Flores Tolak Geothermal, Hak Ekosob Masyarakat Terancam

Koalisi Masyarakat Flores Tolak Geothermal, Hak Ekosob Masyarakat Terancam

Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Bebas Usai Terima Amnesti Presiden Prabowo

Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Bebas Usai Terima Amnesti Presiden Prabowo

Load More
Next Post
Yayasan Koker Salut, Ibrahim Begu Gugat Secara Hukum

Yayasan Koker Salut, Ibrahim Begu Gugat Secara Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In