• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Februari 25, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Bank BRI Kucurkan Rp 270 Triliun Untuk Rakyat

by WartaNusantara
Maret 30, 2023
in Uncategorized
0
Bank BRI Kucurkan Rp 270 Triliun Untuk Rakyat
0
SHARES
86
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COMĀ – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) telah memulai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023. Sejak Senin (6/3) lalu. BRI mendapatkan alokasi penyaluran KUR 2023 sebesar Rp 270 triliun. Namun khusus tahap awal pencairan pada Maret 2023 dialokasikan KUR sebesar Rp 12 triliun. Sesuai ketentuan dari pemerintah, terdapat perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya.

Usaha Kecil Menengah (UKM)

Direktur Bisnis Mikro BRI Supari menjelaskan bahwa penyaluran KUR BRI yang dilakukan sejak Senin lalu mendapatkan antusiasme tinggi dari masyarakat. Untuk persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR 2023 tersebut, BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Dia menjelaskan mengenai suku bunga KUR BRI 2023, terdapat sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya. Di mana peminjam KUR yang baru pertama kali akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman diatas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil), sementara suku bunga bagi nasabah yang pernah meminjam lebih dari satu kali akan lebih tinggi.

“Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%,” imbuh Supari dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023).

Simak persyaratan untuk mendapatkan KUR BRI 2023 :

1. KUR Super Mikro

Kriteria:

RelatedPosts

Yohanes Leonardo Dara : Rapat 25 Februari Jangan Jadi Panggung Formalitas

Yohanes Leonardo Dara : Rapat 25 Februari Jangan Jadi Panggung Formalitas

Gubernur NTT : Satu Tahun Kepemimpinan adalah Perjuangan

Gubernur NTT : Satu Tahun Kepemimpinan adalah Perjuangan

Load More

-Belum pernah menerima KUR;

-Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga; kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital

Kriteria Khusus:

-Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya <6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan, seperti mengikuti pendampingan, mengikuti pelatihan kewirausahaan atau lainnya, tergabung dalam kelompok usaha, dan memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak

Dokumen:

-Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.

2. KUR Mikro

Kriteria:

-Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga; kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital

-Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

Dokumen:

-Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)

-Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha

-Untuk plafon di atas Rp 50 juta wajib memiliki NPWP

3. KUR Kecil

Kriteria:

-Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga; kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital

-Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

Kriteria Khusus:

-Wajib ikut serta dalam program BPJS

Dokumen:

-Identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah)

-SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya

-Wajib memiliki NPWP

(*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Yohanes Leonardo Dara : Rapat 25 Februari Jangan Jadi Panggung Formalitas
Uncategorized

Yohanes Leonardo Dara : Rapat 25 Februari Jangan Jadi Panggung Formalitas

Yohanes Leonardo Dara : Rapat 25 Februari Jangan Jadi Panggung Formalitas WARTA-NUSANTARA.COM--Ā  Rapat yang digelar Rabu, 25 Februari, di Aula...

Read more
Gubernur NTT : Satu Tahun Kepemimpinan adalah Perjuangan

Gubernur NTT : Satu Tahun Kepemimpinan adalah Perjuangan

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Tuhan Bersama Kita di Padang Gurun

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polda NTT Harus Tindak Penghambat Proyek Pembangunan Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo 15)

Gerakan Tanam Padi Serentak Langkah Kolaboratif Perkuat Swasembada Pangan NTT

Gerakan Tanam Padi Serentak Langkah Kolaboratif Perkuat Swasembada Pangan NTT

Uskup Mgr. Yohanes Hans Monteiro : “Sebagai Uskup Bukan Kehendak Saya, Melainkan Panggilan dan Rahmat Allah”

Uskup Mgr. Yohanes Hans Monteiro : “Sebagai Uskup Bukan Kehendak Saya, Melainkan Panggilan dan Rahmat Allah”

Load More
Next Post
Ketua MPR Bamsoet Tegaskan Indonesia Tidak Boleh Jadi Negara Gagal

Ketua MPR Bamsoet Tegaskan Indonesia Tidak Boleh Jadi Negara Gagal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In