• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, September 12, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home National

Ketua MPR Bamsoet Tegaskan Indonesia Tidak Boleh Jadi Negara Gagal

by WartaNusantara
Maret 30, 2023
in National
0
Ketua MPR Bamsoet Tegaskan Indonesia Tidak Boleh Jadi Negara Gagal
0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Diskusi Empat Pilar ‘PPHN Tanpa Amandemen’

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi negara gagal dan mengalami kebangkrutan seperti Srilangka dan Ghana. Tidak boleh juga seperti tiga negara lainnya yang saat ini terancam sebagai negara gagal, yaitu Pakistan, Mesir dan Bangladesh. Indonesia juga tidak boleh terancam mengalami krisis perekonomian, khususnya krisis keuangan yang dikategorikan sebagai kahar fiskal.

“Karena itu, Indonesia perlu menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai produk hukum yang dapat mencegah sekaligus menjadi solusi mengatasi persoalan yang dihadapi oleh negara. Kehadiran PPHN juga untuk menjamin kesinambungan pembangunan, khususnya pembangunan jangka panjang yang akan melampaui beberapa periode pemerintahan,” ujar Bamsoet dalam Diskusi Empat Pilar ‘PPHN Tanpa Amandemen’ di Media Center Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/23).

Hadir sebagai pembicara antara lain Wakil Ketua DPR RI 2014-2019 Fahri Hamzah, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil, dan Direktur Eksekutif Voxpol Indonesia Pangi Syarwai Chaniago.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, ada beberapa cara menghadirkan PPHN. Pertama dengan amandemen terbatas. Yaitu, perubahan terbatas UUD 1945 khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) UUD 1945, yang memasukkan substansi kewenangan MPR menyusun PPHN dan pengawasan pelaksanaan PPHN oleh DPR.

RelatedPosts

Halal Bihalal Pemuda Pancasila, Bamsoet Apresiasi 48 Kader Terpilih Sebagai Anggota DPR RI dan 14 Anggota DPD RI 2024-2029

Halal Bihalal Pemuda Pancasila, Bamsoet Apresiasi 48 Kader Terpilih Sebagai Anggota DPR RI dan 14 Anggota DPD RI 2024-2029

Terima Country Head Youtube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet  Giatkan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Via Kanal Youtube

Terima Country Head Youtube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Giatkan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Via Kanal Youtube

Load More

“Kedua, tanpa amandemen dengan cara mengubah UU. No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Caranya dengan memasukan substansi mengenai kedudukan TAP MPR RI sebagai peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur yang dapat dibentuk oleh MPR RI dalam rangka pengaturan mengenai PPHN,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, cara ketiga dengan mengubah UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Perubahan dilakukan untuk memasukan substansi mengenai kewenangan MPR RI membentuk PPHN dengan produk hukum berupa TAP MPR.

“Keempat, PPHN ditetapkan dalam sebuah undang-undang yang mencabut UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,” papar Bamsoet.

Wakil Ketua Umum SOKSI dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, cara kelima MPR RI menetapkan PPHN sebagai konvensi ketatanegaraan tanpa melalui perubahan produk hukum sebagaimana dalam berbagai poin sebelumnya. Artinya, PPHN bisa dihadirkan tanpa perlu khawatir bakal membuka kotak pandora, yang bisa memantik terjadinya amendemen pasal-pasal lain dalam konstitusi, utamanya terkait perpanjangan masa jabatan presiden yang selalu menyulut gaduh politik.

“Dari lima konsep di atas, konsep kedua dan kelima merupakan konsep terbaik. Karena judicial review dengan mengembalikan kewenangan MPR mengeluarkan TAP baru yang bersifat mengatur atau regeling dan konvensi ketatanegaraan, merupakan sumber hukum tata negara yang memiliki kekuatan hukum mengikat dalam praktik berhukum di Indonesia maupun di dunia internasional,” tandas Bamsoet.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia dan Ketua Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat ini menegaskan, pengawasan pelaksanaan PPHN dapat dilakukan sesuai sistem ketatanegaraan menurut UUD NRI Tahun 1945. Mekanismenya dapat dilakukan oleh DPR RI berupa pengembalian RUU APBN untuk diperbaiki oleh pemerintah manakala tidak sesuai dengan PPHN.

“Misalnya, presiden yang menggantikan Presiden Joko Widodo dalam RUU APBN mendatang tidak memasukan anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara, maka DPR RI bisa mengembalikan RUU APBN tersebut. Karena tidak sesuai dengan PPHN yang didalamnya turut mengatur tentang pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Ibukota Nusantara di Kalimantan Timur,” pungkas Bamsoet. (*)/WN-VM

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Halal Bihalal Pemuda Pancasila, Bamsoet Apresiasi 48 Kader Terpilih Sebagai Anggota DPR RI dan 14 Anggota DPD RI 2024-2029
National

Halal Bihalal Pemuda Pancasila, Bamsoet Apresiasi 48 Kader Terpilih Sebagai Anggota DPR RI dan 14 Anggota DPD RI 2024-2029

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM--Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila Bambang Soesatyo mengapresiasi...

Read more
Terima Country Head Youtube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet  Giatkan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Via Kanal Youtube

Terima Country Head Youtube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Giatkan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Via Kanal Youtube

Buka Puasa Bersama Gerak BS, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Perkuat Wawasan Kebangsaan

Buka Puasa Bersama Gerak BS, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Perkuat Wawasan Kebangsaan

Ketua MPR RI Bamsoet dan Putra Sulung Megawati Soekarno Putri, Mohammad Rizki Pratama (Tatam) Mendapat Gelar Dato’ Sri Utama dari Sultan Kotapinang XIV

Ketua MPR RI Bamsoet dan Putra Sulung Megawati Soekarno Putri, Mohammad Rizki Pratama (Tatam) Mendapat Gelar Dato’ Sri Utama dari Sultan Kotapinang XIV

Terima Pimpinan Bank Muamalat, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pengembangan Keuangan Digital

Terima Pimpinan Bank Muamalat, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pengembangan Keuangan Digital

Gubernur NTT : “Ikan Untuk Generasi Emas”

Gubernur NTT : “Ikan Untuk Generasi Emas”

Load More
Next Post
Gubernur VBL Tinjau Instalasi Tambak Oesapa

Gubernur VBL Tinjau Instalasi Tambak Oesapa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In