• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Oktober 22, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pengacara Harus Ungkap Substansi, Nur Rayabelen Minta Maaf

by WartaNusantara
Mei 19, 2023
in Hukrim, Uncategorized
0
0
SHARES
147
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-Masalah Gugatan Sederhana dari keluarga Rayabelen kepada Bibiana Kidi yang ditolak (atau menurut penasihat tidak diproses), telah melebar. Penasihat hukum penggugat beralih menanggapi pernyataan Lukas Onek Narek, SH dan tidak menyinggung substansi masalah.

Menanggapi hal itu, seorang pemerhati hukum di Jakarta mengungkapkan bahwa seharusnya Nuel Nilan dan Ama Raya selaku pengacara penggugat memberikan pernyataan yang lebih substansial. Mereka seharusnya mencerahkan publik tentang status perkara. Mereka mestinya menjelaskan mengapa gugatan sederhana itu setelah 9 kali sidang tidak diputuskan untuk tidak diterima alias ditolak.

Ia juga sampaikan bahwa ketika sebuah perkara sudah dipublikasi seperti pada laman SIPP Pengadilan Negeri kelas 2 Lembata: https://sipp.pn-lembata.go.id/detil_perkara, semua orang bisa akses dan bisa berpendapat. Karena itu ia sayangkan pernyataan Vinsensius Nuel Nilan yang mengklaim orang yang tidak hadir sidang berarti tidak mengetahui persoalanya. Ini pernyataan aneh di era digital seperti ini.

Mencerahkan Publik

Terkait penjelasan Nuel Nilan dan Ama Raya bahwa perkara tidak ditolak tetapi perkara a quo tidak dapat diperiksa dengan cara gugatan sederhana namun harus dengan acara biasa, seorang pengacara pemerhati hukum di Jakarta tersenyum. Menurutnya, yang pasti, gugatan sederhana ditolak dan kini diberi waktu untuk mengajukan gugatan biasa yang fokus pada tanah. Artinya, kalau gugatan sederhana diterima berarti Bibiana Kidi harus membayar sesuati tuntutan mereka di petitum.

RelatedPosts

Fajar divonis 19 Tahun Penjara : Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk Menawarkan Diri

Fajar divonis 19 Tahun Penjara : Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk Menawarkan Diri

Dugaan Korupsi : Jaksa Penyidik Kejari Lembata Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 3 lokasi 

Dugaan Korupsi : Jaksa Penyidik Kejari Lembata Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 3 lokasi 

Load More

Menurutnya, Nuel Nian dan Ama Raya sebagai pengacara boleh saja mengungkapkan dengan bahasa hukum. Tetapi ketika berbicara ke publik, pengacara itu harus bisa menggunakan dalam bahasa populer agar bisa dipahami, agar persoalan itu bisa dipahami.

Menurutnya, penasihat hukum harus mengatakan secara terang benderang kepada kliennya terutama nasihat yang tidak tepat sehingga klien harus buang energi untuk sebuah gugatan yang akhirnya ditolak dan jangan mengalihkan persoalan ke orang atau hal lain.

Ia juga tekankan, seharusnya pengacara Lembata itu dari awal paham tentang Pasal 1320 KUH Perdata Jo Psal 1338 KUHPerdata tentang wanprestasi. Kalau pengacaranya paham, ia tidak akan mendorong kliennya untuk maju karena secara obyek formil sangat lemah untuk dijadikan gugatan sederhana. Nyatanya kedua pengacara ini telah mendorong kliennya untuk maju ke jalur pengadilan dan hasilnya ditolak.

Tetapi pengandaian ini menurutnya tidak penting karena hakim tentu sudah megantongi bukti kuat untuk menolak gugatan sederhana dan mengalihkannya sebagai gugatan biasa.

Nur Rayabelen minta maaf

Pada bagian lain, pernyataan Lukas Onek Narek SH pada berita sebelumnya sempat menyebabkan marah Muhammad Nur Rayabelen. Dengan hanya berdasarkan komentar pengacaranya di media, Nur geram dan langsung mengirimkan WA kepada Lukas bernada kesal.

Membalas ungkapan Nur, Lukas hanya memintanya untuk membacanya dengan cermat sambil ingat apa yang Nur pernah sampaikan kepada Lukas.

Onek juga mengingatkan tentang awal Nur meneleponnya dan mengatakan tentang tentang mediasi. “Saya masih ingat segar jawabah saya kepadanya “Kalau keluarga Rayabelen mengingingkan, saya akan bermediasi”, itu jawaban Lukas.

Terhadap pernyataan bahwa ia berbohong, Lukas memilih diam dan tidak memberikan komentar sambil ingatkan Nur agar jujur dan tidak berlebihan.

Selanjutnya, Lukas mengingatkan bahwa kalau Nur baca dengan teliti maka tidak ada kata-kata yang menyinggung atau menyalahkan keluarga Rayabelen karena fakta mereka berteman sejak orang tua (mertua). Sebagai teman ia ungkapkan meski pahit bahwa kalau maju ke pengadilan maka faktanya sudah ia prediksikan dan terjadi.

Sadar akan hal itu, Nur mengirimkan WA permintaan maaf kepada Lukas: “Setelah saya baca beritanya ulang ulang baru saya paham, saya memang awalnya agak emosi dengan berita ini mohon maaf ama, tapi setelah saya simak memang itu pernyataan orang yayasan bukan ama, mohon maaf atas pernyataan saya awal tadi, ini jadi pelajaran buat saya harus banyak sabar dan tawakal,” demikian antara lain WA Nur copada Onek.

Menanggapi ungkapan WA itu, Lukas meminta kepada Nur agar meminta maaf melalui media dan sudah diiyakan Nur agar publik tahu bahwa apa yang diungkapkannya tidak benar dan hanya emosional saja. (KKR/WN-01).

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Fajar divonis 19 Tahun Penjara : Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk Menawarkan Diri
Hukrim

Fajar divonis 19 Tahun Penjara : Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk Menawarkan Diri

Fajar divonis 19 Tahun Penjara : Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk...

Read more
Dugaan Korupsi : Jaksa Penyidik Kejari Lembata Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 3 lokasi 

Dugaan Korupsi : Jaksa Penyidik Kejari Lembata Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 3 lokasi 

Kepala SD Inpres 1 Waikomo Veronika Ose, S.Pd : Perayaan Syukur 50 Tahun Tonggak Sejarah Penting, “Merajut Kebersamaan, Meningkatkan Mutu Pendidikan Dasar”

Kepala SD Inpres 1 Waikomo Veronika Ose, S.Pd : Perayaan Syukur 50 Tahun Tonggak Sejarah Penting, “Merajut Kebersamaan, Meningkatkan Mutu Pendidikan Dasar”

Padma Indonesia : Bupati Sumba Barat dan Kapolres Diminta Segera Atasi Wilayah Resapan Air Reklamasi Tanpa Ijin AMDAL

Padma Indonesia Dukung Komisi Vlll DPR RI Bentuk Panja dan Desak Presiden Prabowo Copot Dirjen Pemasyarakatan

Kejaksaan Tinggi NTT Tahan Jonas Salean Terkait Kasus Korupsi

Kejaksaan Tinggi NTT Tahan Jonas Salean Terkait Kasus Korupsi

Polres Ende Tangkap Dua Pelaku Penipuan Berkedok Pengobatan Tradisional

Polres Ende Tangkap Dua Pelaku Penipuan Berkedok Pengobatan Tradisional

Load More
Next Post
Uskup Mgr Frans Kopong Kung : Yubilaris Jadi Saksi  Ditengah Godaan Dunia

Uskup Mgr Frans Kopong Kung : Yubilaris Jadi Saksi Ditengah Godaan Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In