LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Wakil Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Lembata, Paulus Makariuas Dolu meminta Kejaksaan Negeri Lewoleba yang saat ini tengah menangani kasus Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
“Terhadap pengungumpulan bahan keterangan (Pulbaket) yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba, kami berharap jika pada akhirnya tidak cukup alat bukti maka pihak Kejaksaan segera mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3)”, tegas Paul Dolu.
Paul Dolu, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lembata dari Fraksi Partai Gerindra kepada Warta-Nusantara.Com, Sabtu, 27/5/2023 menegaskan hal itu terkait penanganan kasus RTLH di Kabupaten Lembata. Jika Kejari Lembata mengeluarkan SP3, menunjukan bahwa kasus ini menjadi transparan dan masyarakat penerima manfaat dapat lebih tenang dan nyamanmenempati rumah-rumah tersebut.
Sebaliknya, lanjut Paul Dolu, jika pihak Kejaksaan nantinya juga menemukan cukup bukti, maka kasus RTLH ini segera ditingkatkan ke penyidikan agar menjadi terang benderang bagi publik. Karena kasus ini sangat membuat masyarakat penerima bantuan rumah tidak tenang dan nyaman ketika menempati rumah-rumah tersebut.
Kejari Bekerja Profesional dan Proporsional
Sebagaimana diberitakan media sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lewoleba memastikan bekerja secara profesional dan proporsional dalam menangani berbagai dugaan korupsi di Kabupaten Lembata, termasuk dugaan korupsi bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Lembata.
Kepala Kejaksaan Negeri Lewoleba, Azrijal, SH melalui Kepala Seksi Intelijen, Teddy Valentino meminta semua pihak untuk bekerja secara baik sesuai tugas pokok dan fungsi sekalipun kasus RTLH tahun 2022 sedang dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri Lembata. Hal ini disampaikan Teddy Valentino kepada Wartawan 16 Mei 2023 melalui pesan WhatsApp menanggapi pemberitaan media.
Teddy Valentino mengungkapkan pihak penyelidik Kejaksaan Negeri Lembata sejauh ini sudah dilakukan permintaan keterangan terhadap pihak pihak terkait dan jika di temukan adanya penyimpangan dalam penyaluran bantuan maka tidak menutup kemungkinan akan ditindaklanjuti dengan penyidikan.
“Jadi kami luruskan belum tahap penyidikan tetapi tahap penyelidikan”, ungkap Valentino dalam klarifikasinya. Lebih jauh Valentino menjelaskan sekaligus mengklarifikasi bahwa jaksa penyelidik masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bahan keterangan dan bahan data.
“Dan karena bantuan ini diserahkan kepada 120 orang penerima sehingga masih perlu dilakukan permintaan keterangan apakah dalam penyaluran bantuan ini terdapat penyimpangan atau tidak”, Jelas Valentino. Untuk itu Valentino berpesan agar semua pihak menjalankan tugasnya sesuai aturan. “Kalau tidak ada penyimpangan tidak perlu khawatir dan resah kita akan bekerja profesional dan proporsional”, tegas Valentino. (*/WN-01)