(Lebih Jauh tentang Opini Germanus Attawuwur).
Oleh : Daniel Tonu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTT
Superioritas Manusia Sebagai Makhluk Politik.
WARTA-NUSANTARA.COM–Membaca opini saudara Germanus Attawuwur pada Harian Timex edisi, Selasa, 6 Juni 2023, penulis tertarik untuk menulis lebih jauh tentang Kegelisahan Electoral dari sisi demokrasi. Bahwa beberapa waktu lalu, penulis menonton video Yusri Isra Mahendra, pengacara dari pihak-pihak yang melakukan judicial review terhadap Pasal 168 UU Nomor 7 Tahun 2017 karena bertentangan dengan Pasal 22 E UUD 1945 ayat (3).
Penulis mendengar dengan cermat konstruksi bangunan hukum beliau untuk mendukung diberlakukannya pemilu dengan system proporsional tertutup, alias memilih partai politik. Sang Profesor menyampaikan argumen hukum dengan menguliti sisi gelap dari pemilu yang menggunakan system proporsional terbuka. Kesimpulan beliau, profesor menilai system proporsional terbuka melanggar konstitusi negara republik Indonesia.”
Hemat penulis, argumen hukum beliau hanya menukik pada fungsi partai politik yang dilemahkan (?) oleh system proporsional terbuka. Sayangnya, tidak sedikit pun beliau menyebutkan secara eksplisit tentang demokrasi yang menjadi substansi pemilu. Dalam pendapat hukumnya beliau (dengan sengaja?) mengabaikan demokrasi yang merupakan substansi dari pemilu itu sendiri. Judical Review oknum-oknum yang kemudian dibela oleh Profesor Yusril Ihza Mahendra sadar atau tidak sadar, sedang memamerkan dirinya sebagai makhluk politik, – ens politicon – yang iustokratif, meminjam istilah Aristoteles.
Manusia menjadi begitu superior dalam segala dimensi kehidupan, tak terkecuali dari sisi politik. Sebagai makhluk politik ia sungguh sadar betul bahwa politik adalah panglima, karena itu dapat dengan mudah merasionalisasikan secara politis segala sesuatu, termasuk demokrasi. Jalur Judical Review digunakan supaya terkesan konstitusional; walaupun kita tahu, bahwa kemudian Mahkamah Konstitusi yang hanya terdiri dari Sembilan (9) orang itu dapat saja memutuskan untuk kembali memberlakukan pemilihan partai saja.
Memberlakukan pemilihan partai sama dengan meniadakan foto dan nama calon legislative. Mengeliminir foto dan nama calon legislative dari kertas suara sebenarnya adalah pengingakaran terhadap demokrasi. Pengingkaran terhadap demokrasi adalah model baru dehumanisasi. Karena foto dan nama calon legislative adalah perwakilan jati dirinya sendiri yang tentunya memiliki signal politis kepada konstituen. Dengan kata lain, manusia (foto dan nama calon legislative) yang terpampang dalam surat suara memiliki pesan kepada para pemilih untuk menggunakan kebebasannya/kedaulatan dalam memilih calon yang bersangkutan.
Namun sayang, system proporsional tertutup mengeliminasi calon legislative dari kertas suara dan menggantikannya dengan lambing partai. Jadi, system proporsional tertutup alias memilih partai politik tertentu adalah politisasi dehumanisasi. Padahal politik itu mustinya melayani demokrasi. Melayani demokrasi sama dengan melayani rakyat. Karena itu maka rakyat berdaulat untuk menentukan berdasarkan keputusan suara hati nuraninya dalam pemilihan itu siapakah yang akan menjadi calon pemimpinnya.
Rakyat mayoritas secara berdaulat menentukan calon pemimpinnya. Pemimpin yang dipilih secara demokratis itu kemudian mengabdi kepada masyarakat, sebagaimana pendapat Abraham Lincoln bahwa demokrasi adalah sebuah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, atau dalam bahasa Haris Soche Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan rakyat, karenanya dalam kekuasaan pemerintahan terdapat porsi bagi rakyat.
Berkiblat pada pandangan Abraham Lincoln ini maka hemat penulis dalam pemilu dengan system proporsional tertutup proses demokrasi dari rakyat menjadi nisbi, karena yang justru dipilih adalah lambang dari partai politik. Superioritas yang ditunjuk oleh partai politik di bumi pertiwi ini, pada akhirnya menenggelamkan demokrasi yang menjunjung kedaulatan dan kebebasan rakyat.
Memuliakan Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani dari kata demos (rakyat) dan kratos/cratein (kekuatan), yang secara harfiah berarti kekuatan rakyat. Kekuatan rakyat atau disebut pula kedaulatan rakyat mau menunjukkan bahwa seseorang itu otonom. Karena dia itu otonom maka dalam kontekss pemilihan umum, dia secara bebas menggunakan hak politiknya untuk memilih pemimpinnya secara langsung. Pemimpin yang dipilih mayoritas suara diharapkan pilihan utamanya adalah mendahulukan kepentingan rakyat.
Otonomi rakyat untuk memilih secara langsung pemimpinnya kemudian diatur dalam Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945, diatur bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Hal yang sama kemudian ditegaskan dalam dictum menimbang huruf © Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa pemilihan umum wajib tersalurkannya suara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Maka sekali lagi, bila kelak Mahkama Konstitusi memutuskan untuk kembali kepada memilih partai, pada saat yang sama, kesembilan Hakim Konstitusi itu melanggar salah satu asas pemilu, yakni asas langsung.
Terminologi langsung dalam konteks pemilu adalah sistem untuk pemilihan pemegang jabatan politik di mana pemilih secara langsung memberikan suaranya untuk seorang kandidat, pasangan calon, yang mereka inginkan agar mereka tersebut dapat terpilih dalam suara mayoritas. Tentu pemilihan langsung itu berdasarkan kehendak bebas dan keputusan hati nurani mayoritas suara. Mayoritas suara yang dengan kehendak bebas dan keputusan hati nuraninya memilih calon untuk menjadi pemimpin rakyat, sejatinya adalah bentuk memuliakan demokrasi.
Maka ketika pemimpin yang dikehendaki rakyat terpilih dengan suara mayoritas, rakyat pun bersukacita dalam apa yang sering kita dengar dengan istilah pesta demokrasi. Pesta kemenangan rakyat yang berdaulat. Jadi pesta demokrasi sebenarnya adalah perayaan untuk memuliakan mayoritas suara yang berhasil memilih calon pemimpinnya dan sekaligus memuliakan calon pemimpin yang telah dipilih rakyat berdasarkan kehendak bebas yang berasal dari keputusan nurani yang bening. ***