• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Januari 2, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

“Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika Segera Tersangkakan Direktur Dan Komisaris PT. Novita Karya Taga”

by WartaNusantara
Juli 29, 2023
in Hukrim
0
“Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika Segera Tersangkakan Direktur Dan Komisaris PT. Novita Karya Taga”
0
SHARES
168
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ENDE : WARTA-NUSANTARA.COM–Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., meminta “Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika Harus Segera Tersangkakan Direktur Dan Komisaris PT. Novita Karya Taga”

Advokat Meridian Dewanta kepada Warta-Nusantara.Com, Sabtu, 29/7/2023, mengungkapkan, dalam kasus tindak pidana tambang Galian C ilegal yang diduga melibatkan PT. Novita Karya Taga, Polres Ende sejak bulan Mei 2023 telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi antara lain dari pihak Komisaris, Direktur dan staf PT. Novita Karya Taga.

Bahkan aktivitas tambang Galian C ilegal oleh PT. Novita Karya Taga di Desa Zanggaroro, Kecamatan Nangapanda – Kabupaten Ende juga sudah dipasang Police Line oleh Polres Ende.

Menurut Meridian Dewanta, Police Line yang dipasang oleh Polres Ende terhadap aktivitas tambang Galian C ilegal di Desa Zanggaroro, Kecamatan Nangapanda – Kabupaten Ende itu menandakan bahwa Polres Ende bermaksud mengamankan lokasi agar lebih mudah melakukan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana tambang Galian C ilegal yang diduga melibatkan PT. Novita Karya Taga.

Keberadaan Police Line atas aktivitas tambang Galian C ilegal di Desa Zanggaroro, Kecamatan Nangapanda – Kabupaten Ende itu harus tetap ada sampai dengan Polres Ende selesai mengumpulkan barang bukti berkaitan dengan kejahatan tambang Galian C ilegal yang diduga melibatkan PT. Novita Karya Taga.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Police Line atas aktivitas tambang Galian C ilegal di Desa Zanggaroro, Kecamatan Nangapanda – Kabupaten Ende itu bisa juga dicabut, jika Polres Ende memutuskan tidak ada dugaan tindak pidana
tambang Galian C ilegal yang dilakukan oleh PT. Novita Karya Taga.

Herlina Lede selaku Direktur PT. Novita Karya Taga mengaku bahwa perusahaannya telah mengantongi seluruh dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, namun setelah diteliti ternyata dokumen yang dimiliki oleh PT. Novita Karya Taga itu baru sebatas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seperti yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Minerba.

PT. Novita Karya Taga sepertinya sengaja pura-pura tidak paham bahwa pada tahapan eksplorasi dilarang melakukan tahapan operasi produksi tanpa seizin pemerintah, sebab tindakan potong kompas tersebut merupakan kejahatan sesuai Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan : “Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan
Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak
Rp 1 00.00O.000.O00,O0 (seratus miliar rupiah).

Oleh karena terdapat fakta hukum yang sangat meyakinkan terkait dugaan tindak pidana tambang Galian C ilegal yang dilakukan oleh PT. Novita Karya Taga, maka publik menunggu ketegasan dan keberanian Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H.,S.I.K.,M.H. untuk menerapkan Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap pihak Direktur dan Komisaris PT. Novita Karya Taga.

Meridian mengungkapkan, Direktur dan Komisaris PT. Novita Karya Taga layak menjadi tersangka Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebab Direktur adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, dan dialah pihak yang paling berhak mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dalam menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan PT. Novita Karya Taga, maka Direktur harus memastikan bahwa PT. Novita Karya Taga melakukan tanggung jawab sosial serta memperhatikan kepentingan stakeholders sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Sedangkan Komisaris PT.
Novita Karya Taga bertugas mengawasi, mengevaluasi dan menilai kinerja Direktur dalam menjalankan kegiatan perusahaan, serta memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Jadi sekiranya Komisaris PT. Novita Karya Taga benar-benar melakukan pengawasan atas kinerja Direkturnya dan sungguh memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku, maka tidak akan pernah ada praktik tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Novita Karya Taga. (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Kotbah Minggu Biasa II/A (2023) “Inilah Anak Domba Allah Yang Menghapus Dosa Dunia”

Kotbah Hari Minggu Biasa XVII/A 2023 :“Mereka Yang Dibenarkan-Nya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In