KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–Bertempat di Restaurant Celebes, Kota Kupang, Kamis, tanggal 3 Agustus 2023 dilakukannnya penandatanganan Nota Kesepahaman antara Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Universitas Persatuan Guru 1945 NTT tentang Peran Perguruan Tinggi Dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Universitas Persatuan Guru 1945 NTT.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi NTT mengatakan bahwa UPG 1945 adalah campus ilmiah yang diharapkan agar civitas academicanya dapat menjadi ujung tombak implementasi keterbukaan informasi publik baik di alma maternya maupun di tengah masyarakat ketika mahasiswanya melakukan Kuliah Kerja Nyata atau Praktek Kerja Lapangan. UPG 1945 Kupang menjadi Perguruan Tinggi Swasta pertama yang melakukan penandatangan kerja sama ini.
Sementara itu Rektor UPG 1945 David R.E. Selan., SE., MM mengatakan bahwa Nota Kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dalam Memorandum of Agreement (MoA) sebagai bentuk implementasi dari kesepakatan ini.
MoU ini berisi enam pasal yang mengatur tentang maksud dan tujuan kerjasama, Ruang Lingkup, Pelaksanaan, Pembiayaan, Jangka Waktu dan Penutup.
MoU ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Agustinus Lede Bole Baja, S.Sos dan Rektor UPG 1945, David R.E. Selan, SE., MM. Dari Komisi Informasi hadir Wakil Ketua Ichsan Arman Pua Upa, SKM, dan Koordinator Bidang Kelembagaan, Drs. Germanus Attawuwur.
Sedangkan dari UPG 1945 hadir Dekan Fakultas Ekomi, Lende Dangga, SE., MM; Dekan Fakultas Pertanian Robert A. Sole, S.Pt., M.Si; Dekan FKIP Temy M. Inggunau, S.Pd., MM dan Dr. Carles Nyoman Wali, S.Pd., M.Pd.
Penandatanganan MoU ini adalah yang ketiga dengan Perguruan Tinggi setelah dengan Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang dan Universitas Nusa Cendana (UNDANA) Kupang.
(Germanus S. Atawuwur/WN-01)