KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–Dalam Siaran Pers Senin, 11/9/2023 yang ditanda tangani Ketua Tim Teman Jefri Riwu Kore, Yan Piter Lilo menegaskan , bahwa ada dugaan kriminalisasi terhadap Jefri Riwu Kore dan kriminalisasi terhadap proses persidangan dan keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam Siaran Pers yang diterima Warta-Nusantara.Com, diuraikan secara lengkap sebagai berikut : bahwa saudari Welly Maria Dimoe Djami telah melaporkan saudara Jefri Riwu Kore atas tuduhan Dugaan Peristiwa Memberikan Keterangan Palsu Dibawah Sumpah Dalam Persidangan Di Pengadilan Negeri Kupang, Pada SPKT Polda Nusa Tenggara Timur dengan Laporan Polisi No : LP/B/167/V/2023/SPKT/ Polda Nusa Tenggara Timur, tertanggal 26 Mei 2023.
Awal Kasus :
- Bahwa dalam Pemilu Legislatif tahun 2014 yang lalu, Jefri Riwu Kore menang dan setelah itu sdr. Welly melaporkan Jefri Riwu Kore dengan dugaan penipuan dengan meyalurkan beasiswa .
- Sdr. Welly melaporkan Jefri Riwu Kore ke berbagai Aparat Penegak Hukum baik di Kupang maupun Jakarta.
- Sdr, Welly juga melaporkan dugaan penipuan Jefri dengan Janji untuk memperjuangkan Beaiswa untuk siswa sekolah sinar Pancasila Kupang.
- Sdr Welly melaporkan dugaan Penipuan ini ke Dewan Kehormatan DPR RI
- Sdr. Welly juga melaporkan Jefri Riwu Kore Ke Bappilu Propinsi NTT
- Selain melaporkan Jefri Riwu kore, sdr Welly terus melakukan Konprensi Pers yang menyatakan bahwa Jefri Riwu Kore melakukan penipuan lewat beasiswa.
Atas banyak laporan tersebut Jefri Riwu Kore, melaporkan kembali Sdr Welly atas laporan yang tidak terbukti, dan Jefri Riwu Kore saat sidang dengan Kementrian Jefri Riwu Kore menanyakan mengapa kementrian tidak memberikan Beasiwa ke Sekolah Sinar Pancasila Kupang walaupun hak untuk meberikan atau tidak memberikan adalah hak kementrian. Setelah di cek oleh kementian ternyata sekolah sinar Panca sila juga diberikan Beasiswa dan ternyata semua beasiswa tersebut telah diambil oleh Sdr Welly dengan melakukan pemalsuan tanda tangan semua siswa yang mendapatkan beasiswa tersebut. Atas dasar tanda tangan Palsu untuk mengambil beasiswa milik anak anak, Jefri melaporkan wely dan selanjutkan Welly di sidang dan akhirnya masuk Penjara.
Jefri sebagai warga negara juga melaporkan balik beberpa laporan yang dirasa kurang tepat yang dibuat oleh welly untuk merusak reputasi Jefri Riwu Kore.
Jefri Riwu Kore bukan orang Gila yang suka cari masalah dengan orang, Jefri hanya merespon dan membela diri atas fitnah dan begitu banyak laporan terhadap Jefri Riwu kore setelah Jefri menang dalam Pileg tahun 2014 yl)
Laporan Welly ke Polda NTT (Laporan bernuansa Balas Dendam)
Laporan Pidana dimaksud adalah terkait dengan KETERANGAN saudara Jefri. Riwu Kore selaku saksi dalam persidangan pengadilan atas perkara pidana pemalsuan tanda tangan penerima Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) pada SMP/SMA Sinar Pancasila Kupang, dimana saudari Welly Maria Dimoe Djami selaku Kepala Sekolah menjadi tersangka. Secara Hukum, perkara tindak pidana pemalsuan tanda tangan ini terjadi pada sekitar tahun 2014/2015 dan telah mendapat putusan pengadilan yang inkrah. Dimana saudari Welly Maria Dimoe Djami oleh Pengadilan Negeri Kupang sebagai PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DINYATAKAN TERBUKTI BERSALAH MELAKUKAN PEMALSUAN TANDA TANGAN, DAN DIKUATKAN OLEH PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT BANDING DAN KASASI. Bahkan saudari Welly Maria Dimoe Djami telah selesai menjalani masa kurungan/penjara.
Atas dasar adanya laporan saudari Welly Maria Dimoe Djami dan dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam KUHAP, maka Pihak Penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, dalam rangka PENYELIDIKAN (Sebagaimana point (1) huruf (d) dan point (2) Surat UNDANGAN No. B/3176/IX/2023/Ditreskrimum) telah memanggil saudara Jefri. Riwu Kore untuk di dengar keterangannya, berturut-turut :
- Rabu 28 Juni 2023, Jam 09.00 WITA UNTUK DIMINTAI KETERANGAN bertempat di Ruangan Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda NTT. Dalam pemeriksaan tersebut, Penyelidik hanya mengajukan 1
pertanyaan, yakni: “Apakah Hakim Pernah Menegur Saudara Ketika Saudara Memberikan Keterangan Sebagai Saksi Dalam Perkara Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Dengan Tersangka Saudari Welly Maria Dimoe Djami?”. Atas Pertanyaan Ini, saudara Jefri. Riwu Kore menjawab : ”TIDAK PERNAH”.
- Senin, 11 September 2023, Jam 09.00 WITA, UNTUK WAWANCARA KLARIFIKASI PERKARA, bertempat di Ruangan Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda NTT.
Mengacu pada kedua Isi Surat Panggilan Ditreskrimum Polda NTT, bahwa saudara Jefri. Riwu Kore dipanggil menghadap Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda NTT berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur oleh Pasal 5 Ayat (1) Huruf (a) Angka (2) KUHAP guna memberikan keterangan TERKAIT PENYELIDIKAN TERHADAP PERKARA DUGAAN PERISTIWA MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DIATAS SUMPAH. Sementara mengacu pada pokok laporan polisi saudari Welly Maria Dimoe Djami maka pasal yang dapat disangka-kan kepada saudara Jefri. Riwu Kore sebagai terlapor adalah Pasal 242 KUHP Juncto Pasal 174 KUHAP.
Terkait hal ini, maka proses pemeriksaan yang telah dan sedang berlangsung serta pasal yang dapat disangkakan kepada saudara Jefri. Riwu Kore sebagai terlapor maka proses pemeriksaan terhadap saudara Jefri. Riwu Kore menjadi menarik untuk di kritisi dan sangat perlu mendapat perhatian public karena hal-hal, sebagai berikut :
- Dilihat dari pokok laporan, dugaan TIDAK PIDANA MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DIATAS SUMPAH yang dilaporkan saudari Welly Maria Dimoe Djami, TERJADI DIDALAM RUANG SIDANG PENGADILAN NEGERI KUPANG pada tahun 2015 (sekitar 8 tahun silam). Karenanya, PENERAPAN PASAL 242 KUHP WAJIB MEMENUHI SYARAT FORMIL YANG DITETAPKAN OLEH PASAL 174 KUHAP.
- Mengacu Pasal 242 KUHP (UU No. 1 Tahun 1946), Unsur-Unsur Keterangan Palsu Diatas Sumpah menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta komentar-komentarnya yang lengkap pasal demi pasal (Halaman 183), sbb :
- Keterangan itu harus diatas sumpah;
- Keterangan itu harus diwajibkan menurut Undang-Undang atau menurut peraturan yang menetukan akibat hukum pada keterangan itu;
- Keterangan itu harus palsu (tidak benar) dan kepalsuan itu diketahui oleh pemberi keterangan.
- Mengacu pada 174 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), apabila keterangan saksi di persidangan DISANGKA PALSU, maka :
- Hakim Ketua Sidang karena jabatannya MEMPERINGATKAN DENGAN SUNGGUH-SUNGGUH KEPADA SAKSI supaya memberikan keterangan yang sebenarnya DAN MENGEMUKAKAN ANCAMAN PIDANA
YANG DAPAT DIKENAKAN KEPADA SAKSI APABILA IA TETAP MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU;
- Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, Hakim Ketua Sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat MEMBERI PERINTAH SUPAYA SAKSI DITAHAN
UNTUK SELANJUTNYA DITUNTUT PERKARA DENGAN DAKWAAN SUMPAH PALSU;
- Dalam hal yang demikian OLEH PANITERA SEGERA DIBUAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN SIDANG YANG MEMUAT KETERANGAN SAKSI DENGAN MENYEBUTKAN ALASAN PERSANGKAAN, BAHWA KETERANGAN SAKSI ITU ADALAH PALSU DAN BERITA ACARA TERSEBUT DAN DITANDATANGANI OLEH HAKIM KETUA SIDANG SERTA PANITERA dan segera DISERAHKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DISELESAIKAN MENURUT KETENTUAN UNDANG-UNDANG INI;
Dengan rumusan Pasal 147 KUHAP diatas, dan JIKA BENAR saudara Jefri. Riwu Kore telah memberikan keterangan palsu diatas sumpah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang MAKA SEHARUSNYA perkara dugaan peristiwa memberikan keterangan palsu diatas sumpah sebagaimana yang DISANGKA-KAN kepada saudara Jefri Riwu Kore, TIDAK MEMBUTUHKAN ADANYA LAPORAN POLISI, KARENA PADA SAAT ITU JUGA DIPASTIKAN ADA PENETAPAN DAN PERINTAH PENGADILAN/HAKIM KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK MELAKUKAN PENAHANAN DAN PENYELESAIAN MENURUT KETENTUAN UNDANG-UNDANG.
- Dengan konstruksi kasus yang di laporkan saudari Welly Maria Dimoe Djami dan rumusan Pasal 242 KUHP dan Pasal 174 KUHAP, ADAKAH ALAT BUKTI DAN ATAU SAKSI yang disampaikan oleh saudari Welly Maria Dimoe Djami saat melapor ke SPKT Polda NTT pada 26 Mei 2023 sehingga laporan ini dianggap layak dan memenuhi syarat untuk di proses lanjut ke tahapan penyelidikan?
- Sebagaimana FORMAT LAPORAN POLISI MODEL B, Maka Sekurang-kurangnya, saudari Welly Maria Dimoe Djami saat melapor ke SPKT Polda NTT membawa serta SAKSI DAN ATAU MENYERAHKAN ALAT/BARANG BUKTI YANG SAHIH BERUPA SALINAN BERITA ACARA PERSIDANGAN YANG BERISI TEGURAN HAKIM KETUA KEPADA SAUDARA JEFRI. RIWU KORE SELAKU SAKSI DAN PERINTAH HAKIM KETUA
PERSIDANGAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK MEMERIKSA SAUDARA JEFRI. RIWU KORE ATAS TUDUHAN MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DIATAS SUMPAH. Sebagai korban sekaligus saksi langsung atas dugaan MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DIATAS SUMPAH, saudari Welly Maria Dimoe Djami tentunya BERHAK MEMINTA KE PENGADILAN NEGERI KUPANG ATAU KE KEJAKSAAN NEGERI KUPANG DAN AKAN DENGAN MUDAH BISA MENDAPATKAN SALINAN BERITA ACARA PERSIDANGAN YANG BERISI TEGURAN HAKIM KETUA KEPADA SAUDARA JEFRI. RIWU KORE SELAKU SAKSI DAN PERINTAH HAKIM KETUA PERSIDANGAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK MEMERIKSA SAUDARA JEFRI. RIWU KORE ATAS TUDUHAN MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DIATAS SUMPAH.
- Mengacu pada Pasal 1 Angka 5 KUHAP tentang PENYELIDIKAN dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf (a) Angka (2) KUHAP tentang WEWENANG PENYELIDIK, Siapa sajakah pihak/orang yang telah dipanggil dan diperiksa oleh Penyelidik Polda NTT? APAKAH PENYELIDIKAN POLDA NTT TELAH MENYURATI PIHAK PENGADILAN NEGERI KUPANG DAN ATAU PIHAK KEJAKSAAN NEGERI KUPANG GUNA MEMINTA SALINAN BERITA ACARA PERSIDANGAN sebagaimana dalam point (2) diatas.
- Mengacu pada Pasal 1 Angka 5 KUHAP tentang PENYELIDIKAN dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf (a) Angka (2) KUHAP tentang WEWENANG PENYELIDIK, APAKAH PENYELIDIK POLDA NTT DALAM MELAKUKAN PENYELIDIKAN ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DIATAS SUMPAH YANG DILAPORKAN SAUDARI WELLY MARIA DIMOE DJAMI, PIHAK-PIHAK YANG SANGAT BERKOMPETEN (HAKIM, PANITERA, JAKSA PENUNTUT UMUM, PENGACARA) YANG WAKTU ITU MENANGANI PERKARA PIDANA PEMALSUAN TANDA TANGAN OLEH SAUDARI WELLY MARIA DIMOE DJAMI, TELAH DIPANGGIL DAN DIPERIKSA/DIMINTAI KETERANGAN?
Apabila penjelasan sebagaimana point (1 – 6) diatas BELUM / TIDAK menjadi perhatian utama dan atau TIDAK DILAKUKAN dalam TAHAPAN PENYELIDIKAN dugaan tindak pidana sebagaimana di laporkan oleh saudari Welly Maria Dimoe Djami, maka PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN yang sedang dan akan dilakukan oleh pihak Penyelidik/Penyidik Polda NTT, AKAN BERPOTENSI:
- TERJADINYA KRIMINALISASI TERHADAP PROSES PERSIDANGAN DAN KEPUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP dalam perkara tindak pidana pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa kala itu, adalah saudari Welly Maria Dimoe Djami. Apalagi jika saudara Jefri. Riwu Kore ditetapkan sebagai tersangka dengan mengabaikan Pasal 242 KUHP dan Pasal 174 KUHAP.
- MERUGIKAN SAUDARA JEFRI. RIWU KORE BAIK SECARA METERIIL MAUPUN IMMATERIAL. Apalagi jika penyelidikan atas Dugaan Peristiwa Memberikan Keterangan Palsu Dibawah Sumpah sebagaimana dilaporkan oleh saudari Welly Maria Dimoe Djami berdampak pada pemanggilan dan pemeriksaan oleh Pihak Penyelidik Polda NTT terhadap saudara Jefri. Riwu Kore dilakukan berulangulang dan memakan waktu yang panjang dan lama.
- MEMICU MUNCULNYA OPINI DI PUBLIC bahwa LAPORAN POLISI oleh saudari Welly Maria Dimoe Djami dan PROSES PENYELIDIKAN/PENYIDIKAN yang dengan begitu cepat yang dilakukan Pihak Penyelidik/penyidik Polda NTT merupakan BENTUK KRIMINALISASI HUKUM terhadap saudara Jefri Riwu Kore , dan sangat terlihat nuansa Politiknya karena memasuki tahun tahun politik ( kasus 8 tahun lalu) dan di duga ada upaya untuk menjegaal Jefri dalam bursa Calon Walikota Kupanga atau calon Gubernur NTT.
Untuk ini, mengutip sebuah adagium hukum yang menyatakan “Spreekhuis van de wet” (Apa Kata Undang Undang Itulah Hukumnya), maka kami meminta kepada Kapolda NTT, khususnya Pihak Penyelidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda NTT agar dalam penanganan penyelidikan dan penyidikan atas Laporan Polisi dari saudari Welly Maria Dimoe Djami, dapat bertindak secara sungguh-sungguh dan professional sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundangan Yang Berlaku, khususnya :
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Khususnya Pasal 10, Pasal 14 dan Pasal 31;
- Pasal 242 KUHP;
- Pasal 174 KUHAP.
Demikian Siaran Pers ini sebagai wujud dukungan dan control kami terhadap POLRI, khususnya Polda NTT sebagai garda terdepan penegakan hukum dan perlindungan Masyarakat. Semua ini semata-mata karena kecintaan kami terhadap POLRI dan penegakan hukum yang professional, bermartabat serta menjunjung tinggi supremasi hukum. (*/WN-01)